Curat terhadap 2 gulung kabel power line milik PT PHR ( Pertamina Hulu Rokan) yang terjadi di Lokasi Sedinginan 03 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Diduga pelaku, inisial JT alias Ijul (38) alamat Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih, Inisial TN alias Kopan (30) alamat jl Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih dan Inisial JA alias Ucok (19) alamat jl Lintas Riau-Sumut Simpang Manggala Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. Ditangkap Polisi itu setelah aksinya di perkuat dengan bukti adanya barang barang curian tersebut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwiata S.Tr. K. S.I.K. M.Si, membenarkan
telah diamankan 3 orang tersangka tindak Pidana Curat milik PT. PHR.
Dikatakan Kasat," Pelapor atas nama Selamat Riadi melaporkan ke Polres Rokan Hilir, yang melaporkan bahwa Security Intel PT ABB bersama Tim Resmob Polres Rokan Hilir telah melakukan penangkapan terhadap pencurian kabel Power Line di Daerah Kelurahan Sedinginan 03. Dimana disamping rumah diduga pelaku dan dengan ditemukan barang bukti berupa 2 gulungan Power Line, 2 buah gunting pemotong, 1 buah parang panjang, dan 1 buah pahat besi. Dan pelapor minta diproses lebih lanjut.
Menerima Laporan tersebut, selaku Kasat Reskrim Polres Rohil, Kami segera memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir agar melakukan Penyelidikan, setelah Tim Resmob berkoordinasi dengan Security dan didapatlah informasi bahwa ada 3 orang sedang memotong-motong kabel Power Line disamping rumah, tepat nya di daerah Kelurahan Sedinginan.
Selanjutnya Tim Resmob dan Tim Scurity menuju ke TKP informasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian diseputaran rumah, benar saja ada 3 orang laki-laki disamping rumah yang sedang memotong-motong kabel Power Line yang dimaksud tersebut. Dan
dilakukan penangkapan, yang mana awalnya ke 3 diduga pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil di tangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan diseputaran rumah, didapat barang bukti
Selanjutnya 3 tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut guna diproses secara hukum. Adapun barang bukti, berupa 2 Buah Gulung Kabel Power Line, tadi. 2 Buah Gunting Potong Besar, 1 Buah Parang dan 1 Buah Pahat. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,"
Sumber Kasat Reskrim Polres Rohil.
Jurnalis Intivistigasi
Husin Tanjung
0 comments:
Posting Komentar