Rohil - Polres Rokan Hilir dan Polsek Sinaboi gerak cepat tangkap tersangka pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil pada Selasa 23 Juli 2024 sekira Pukul 16.30 WIB. Kemarin.
Gerak cepat tersebut dengan meringkus tersangka, seorang buruh tani inisial MT Sidauruk alamat Jln Kampung Aman Dusun 03 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil Provinsi Riau. ketika berada di Sebuah Warung dijalan Poros Sinaboi hendak pergi dari Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil. Sabtu 27 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB.
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Iman Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan bagaimana kronologis kejadian Karhutla serta pengungkapan kasus tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di Rohil ini kepada awak media.
"Didapat Informasi Dari Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot dengan Titik Kordinat : N 2⁰11'17.0", E 100⁰57'16.1". Selanjutnya atas perintah Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi S.H Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Bakau melakukan oengecekan dan verifikasi di titik Hot Spot. Setibanya dilokasi, Bhabinkamtibmas Bripka Ranjo menemukan Satu Areal Lahan yang sudah terbakar seluas kurang lebih 2 Hektar dan masih mengeluarkan asap.
Kemudian Bhabinkamtibmas mendapat informasi bahwa pengurus lahan yang terbakar tersebut adalah Jinter Sihotang (44), kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan keterangan Jinter Sihotang, sebelum terjadinya kebakaran ianya melihat ada api yang menyala tidak jauh dari tempat MT Sidahuruk yang bekerja membabat di lahan yang terbakar tersebut
Dan Jinter Sihotang bertanya kepada MT Sidahuruk, siapa yang menyalakan api tersebut, lalu MT Sidahuruk berkata bahwa ianya yang menyalakan api tersebut, dan Jinter Sihotang juga menegur MT Sidahuruk dan menyuruh untuk memadamkan api tersebut. Mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan pencarian dan Bhabinkamtibmas mendapat informasi bahwa MT Sidahuruk berada di Sebuah Warung dijalan Poros Sinaboi hendak pergi dari Kecamatan Sinaboi.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut kemudian Bhabinkamtibmas langsung menuju salah satu warung tersebut, dan setibanya disana pelapor langsung mengamankan terlapor dan membawa terlapor ke Polsek Sinaboi dan selanjutnya diserahkan ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan Barang bukti, 1 buah Parang, 4 buah potongan kayu bekas terbakar," terang Ipda Edi Purnomo.
Humas Polres Rohil.
Jurnalis Intivistigasi
Husin tanjung
0 comments:
Posting Komentar