Buserpresisi.com , Palangkaraya tgl 30 juli 2024.
Palangkaraya Kalteng , miris perbuat salah satu oknum JPU kota Palangka Raya inisial M dan dua rekannya tersebut, diduga menyalah gunakan jabatan sebagai jaksa, pasalnya korban dan saksi pelapor justru tidak diberitahukan terkait adanya putusan pengadilan yang dianggap janggal, menurut korban dirinya telah berupaya mencari info terkait putusan sidang serta jadwal sidang, namun oknum jpu dinilai justru enggan memberi info apapun kepada korban pelapor, tak tahunya udah diputuskan aja, tutur korban ke pada ketua tim awak media.
Dari hasil putusan pengadilan tersebut korban menuturkan banyak dugaan janggal, dituangkan dalam surat putusan tersebut berbunyi bahwa pihak pengadilan negeri Palangkaraya dan JPU telah memutuskan mengembalikan barang bukti yang salah satunya isinya adalah berupa hp merek Samsung warna hijau tosca, menurut korban hp yang dituangkan tersebut entah milik siapa dan disita oleh siapa serta dikembalikan kepada siapa tidak jelas, karna korban merasa tidak ada menyita hp merek Samsung, saya tidak pernah ada menyita hp merek Samsung warna hijau tosca tegas korban, wah jangan-jangan ini sandiwara oknum JPU tegas korban !".
dalam berita acara pemeriksaan di ruang penyidik Polresta Palangkaraya korban merasa tidak pernah menuturkan bahwa menyita hp merek Samsung dengan warna hijau tosca .
Namun kenapa didalam putusan pengadilan berita acara yang dimuat oknum jpu M tersebut justru termuat berita acara hp yang harus dikembalikan tampa SIM card warna hijau tosca merek Samsung, hal tersebut adalah perbuatan yang sangat merugikan saya tegas korban kepada tim redaksi Buser presisi.
Dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran tersebut diduga sengaja dilakukan oleh oknum JPU agar bisa meringankan sangsi hukum pidana kepada tersangka tipu gelap Irwandi Spd alias Irwan bin Masrani, wajar saya menduga seperti itu tegas korban, karna saya sebagai salah satu korban dan saksi pelapor justru tidak pernah diberitahukan oleh oknum JPU M terkait hasil Sidang dan putusannya hal tersebut dinilai sangat tidak profesional banget tegas korban kepada ketua redaksi Buser presisi.
Saya berharap agar yang bersangkutan segera diberi sangsi tegas kapan perlu dicopot dari jabatannya tegas korban saat kompirmasi kepada pasi Intel jaksa serta kasi Pidum dan kasi pidsus Kejari Kalteng .
Keberatan saya bukan karna hasil putusan yang sangat ringan tersebut, saya keberatan karna oknum JPU M tidak pernah memberitahukan kepada pihak korban bahwa telah selesai sidang dan putusan dikeluarkan dan berbunyi isi janggal, saya berharap kasus ini segera dituntaskan jangan sampai ada korban lebih lanjut seperti yang saya alami ini tegas pelapor kepada redaksi Buser presisi .
Penulis : Tim Buser Presisi .
Diterbitkan oleh media Buser Presisi .
0 comments:
Posting Komentar