AKP Yusi Kristiana SE Kapolsek Matuari kota Bitung Sulawesi Utara di duga melarang salah satu awak media untuk meliput kasus tanah. Jumat 12 Juli 2024.
Sedangkan yang mana Tanah tersebut, sudah bersertifikat atas nama Nur ain Tahir. no 188 Kel Girian WERU satu kecamatan Girian .yg Sekarang telah beralih tangan ke haji' asri baba. Yang diduga telah terjadi praktek mafia tanah dalam peralihan hak milik atas sertifikat no 188 Kel Girian WERU satu.yg melibatkan BPN , PT Bank Syariah mandiri kota Bitung yg sekarang sudah beralih menjadi bank syariah Indonesia.
Diduga salah Seorang Oknum APH (Pak Waris) anggota polres Bitung Sulawesi Utara. Membentak seorang anak dari, Nur Ain Tahir adalah pemilik lahan tersebut, yang mana oknum APH tersebut mengawal Oknum (ATR/BPN) Badan Pertahanan Nasional serta memerintahkan seluruh bawahannya untuk menerobos masuk ke tanah objek Milik NUR AIN TAHIR untuk melakukan pengukuran tanah yang tidak jelas dan masih dalam bersengketa
Sebagai aparat penegak hukum APH seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukanya berpihak kepada yang berduit, kami dari awak media dan masyarakat menghimbau untuk APH terutama Kapolres Bitung AKBP Albert Zai tolong di usut perilaku bawahannya yang telah membentak awak media untuk meliput kegiatan tersebut."Tutup
Pewarta/ Mariane Putri
Editor/FRD.M
0 comments:
Posting Komentar