TIM OPSNAL GABUNGAN POLSEK BAGAN SINEMBAH DAN POLRES ROHIL AKHIRNYA BERHASIL MERINGKUS INISIAL BE PANGGABEAN ALIAS BISMAR (44) ALAMAT DUSUN SIMPANG PUJUD KEPENGHULUAN BAHTERA MAKMUR, KECAMATAN BAGAN SINEMBAH

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Tim Pra Porprop & Sirkuit 4 Panahan Jawa Tengah Jalani Seleksi Dari PERPANI Kota Surakarta

Surakarta – Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Kota Surakarta menggelar seleksi internal, di lapangan Panahan Ardadedali di Desa Papahan,...

Postingan Populer

Selasa, 18 Juni 2024

TIM OPSNAL GABUNGAN POLSEK BAGAN SINEMBAH DAN POLRES ROHIL AKHIRNYA BERHASIL MERINGKUS INISIAL BE PANGGABEAN ALIAS BISMAR (44) ALAMAT DUSUN SIMPANG PUJUD KEPENGHULUAN BAHTERA MAKMUR, KECAMATAN BAGAN SINEMBAH


Https://buserpresisi.com
Rohil – Riau, dan menjebloskan ke Sel Tahanan Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Minggu 16 Juni 2024.

Mengaku tidak bekerja, BE Panggabean alias Bismar diringkus Tim Opsnal gabungan atas penyelidikan kasus yang dilaporkan Dian Azri Koto (46) alamat : AFD III Sei Meranti Kepenghuluan Meranti Makmur, terhadap ditemukannya mayat Ngadiono Batubara alias Yono (22) alamat  AFD III Sei Meranti Kepenghuluan Meranti Makmur, di dalam sebuah sumur di Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 7 Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil pada Minggu 16 Juni 2024, Pukul 03.30 WIB. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, saat membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian oleh Tim Opsnal gabungan Polres Rohil.
Pada hari kejadian itu, saksi Sadam Husein (31) mengajak korban untuk pergi menuju sebuah warung remang-remang yang beralamat di Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 7
dengan maksud meminum minuman beralkohol jenis bir, setelah selesai minum-minum, penjaga warung meminta uang tagihan terhadap minuman-minuman, keduanya sebanyak sebesar Rp. 450.000,-
Namun saksi hanya memilik uang  Rp. 400.000,_ sehingga ianya berinisiatif pulang untuk mengambil kekurangan uang tagihan tersebut, dan dengan mengatakan kepada korban “Kau sini dulu ya, aku mau ngambil uang dulu nanti aku balik lagi kesini," 
setelah itu saksi pun meninggalkan korban di warung tersebut, dan pada saat itu saksi sempat meninggalkan uang sebanyak Rp. 400.000,- beserta 1 unit HP merek Samsung miliknya guna meyakinkan korban bahwa ianya akan kembali.

Selanjutnya, saksi kembali ke warung namun korban sudah tidak ada lagi di warung remang-remang tersebut, dan kemudian saksi menanyakan keberadaan temannya kepada orang-orang/penjaga warung tersebut dan dijawab bahwa korban sudah lari atau pergi dan tidak tahu kemana, kemudian setelah saksi membayar tagihan minuman dan bergegas untuk kembali ke rumah dikarenakan saksi mengira korban sudah terlebih dahulu pulang kerumahnya.

Lalu saat baru saja saksi meninggalkan warung, saksi ada melihat 1 orang laki-laki yang bernama BE Panggabean alias Bismar yang berjalan dari arah semak-semak dan menghampiri saksi sambil berkata “Ada kulihat orang jalan dari semak semak ini
” mendengar hal tersebut tanpa pikir panjang saksi langsung meminta tunjukkan jalan kepada BE Panggabean alias Bismar dan mengikutinya untuk mencari orang yang dimaksud, kemudian ketika sampai pada sebuah sumur Bismar mengatakan sesuatu dengan sangat yakin kepada saksi, itu kawan mu, pake jacket dia kan, kawan mu itu," Tiru Iptu Yulanda Alvaleri.
Akan tetapi karena posisi masih dalam keadaan gelap dan kondisi sumur yang cukup dalam saksi Sadam Husen tidak bisa memastikan bahwa itu benar temannya yang sedang dicari oleh nya karna ketika di sorot menggunakan senter pun sesuatu yang di duga mayat korban oleh bismar tersebut tidak terlihat jelas dan hanya jaketnya saja yang kelihatan oleh kasat mata.

Setelah itu saksi menjemput teman nya yaitu saksi bernama Chandra Gembira Pardede (37)  
di rumah nya untuk ikut menyaksikan penemuan sesuatu yang di duga mayat oleh Bismar tadi, Bismar pun berinisiatif mengajak saksi I untuk mengambil tali tambang ke rumahnya, Bismar pun mencoba turun ke dalam sumur dengan menggunakan tali yang dibawa nya dari rumahnya, dan setelah dilihat lebih jelas ternyata benar bahwa itu adalah mayat seorang laki-laki yang bernama Ngadiono Batubara yang merupakan teman yang dicari-cari dari tadi oleh saksi Sadam Husen.
Bismar pun langsung berusaha mengikat mayat tersebut menggunakan tali untuk segera di evakuasi, namun salah satu saksi menganjurkan mereka untuk tidak mengevakuasinya sebelum aparat hukum datang ke tempat kejadian perkara, kemudian paginya Piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah, tiba di TKP dan mengevakuasi mayat tersebut dari dalam sumur, mayat tersebut dibawa ke puskesmas bagan sinembah untuk dilakukan pemeriksaan bagian luar pada tubuh mayat tersebut. Selanjutnya mayat korban di bawa ke Rs. Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan Otopsi," terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Atas kejadian itu, Tim Gabubgan Opsnal Polsek Bagan Sinembah dan Polres Rohil Memperoleh informasi dari masyarakat, jika yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut berada di Dusun Simpag Pujud yaitu yang tidak lain adalah BE Panggabean alias Bismar, kemudian tim opsnal melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Imton Teheri MRON, S.Sos, M.H.

Dan atas perintah Kapolsek, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Renaldy Yudista Indrasari S.Tr.K untuk segera mengamankan BE Panggabean alias Bismar 
yang diduga sebagai pelaku, setelah berhasil diamankan dan selanjutnya di interogasi lebih mendalam, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatan nya terhadap korban yaitu melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan cara mencekik leher korban kemudian memukul kepala korban menggunakan kayu dan mendorong tubuh korban yang mengakibatkan korban jatuh ke dalam sumur, selanjutnya gabungan tim opsnal membawa terduga pelaku ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata juru bicara kehumasan polres Rohil. 
Barang bukti, 1 batang kayu (broti) 2 batang kayu dengan grendel, 2 utas tali tambang, 1 buah senter warna biru, 1 buah jaket warna hitam kombinasi warna abu-abu, 1 buah celana pendek, 1 unit Handphone merk Samsung warna Hitam dan 1 unit Handphone merk Oppo warna Hitam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya disangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," imbuhnya. Sumber: plh Kasi Humas Polres Rohil

Jurnalis : Zainal AD

Editor : M Husin tanjung

0 comments:

Posting Komentar