AA Sibarani dibekuk di salah satu hotel jln SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan terbukti benar saja setelah ditemukannya barang bukti berupa serbuk kristal bening seberat kotor 5,3 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis Shabu oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.
Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa tepatnya di salah satu hotel sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Kemudian Kapolsek perintahka Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya di pimpin Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. dan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, bergerak melakukan penyelidikan di hotel tersebut. Dan peroleh informasi di salah satu kamar hotel sedang terjadi Penyalahgunaan Narkotika. Lalu Unit Reskrim bersama Security hotel Menuju kamar tersebut
Sesampainya dikamar tersebut benar adanya 1 orang laki-laki yang mengaku bernama AA Sibarani alias Adi. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Melakukan pengeledahan di dalam kamar tersebut dengan didampingi oleh Security. dan ditemukan 1 bungkus plastik kemasan teh yang didalamnya terdapat bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu. (Yang disimpan didalam tong sampah)
Ada juga 1 buah botol aqua untuk membuat bong / alat hisap Uang tunai Sebanyak Rp. 17.000.00- 1 buah gunting, 2 buah korek api mancis, 1 unit handphone merk Oppo warna putih metalik, 1 unit handphone merk Iphone warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, tersangka ini mengakui barang-barang tersebut dia dapatkan dari 1 orang laki-laki yang inisial U (DPO).Kemudian Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Untuk keseluruhan BB yang dibawa, 1 bungkus plastik kemasan teh yang didalamnya terdapat (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol aqua untuk membuat bong / alat hisap, Uang tunai Sebanyak Rp. 17.000.00-, 1 buah gunting, 2 buah korek api mancis,
Satu unit handphone handphone merk Iphone warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha mio warna putih, tersangka positif amphetamine selanjutnya di sangkakan pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika imbuhnya. Humas Polres Rohil.
Jurnalis Intivistigasi
Husin tanjung
0 comments:
Posting Komentar