ROHIL - DIDUGA KARENA CEROBOH ATAU BERMAIN MAIN - HINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN DAN MEMBAHAYAKAN NYAWA ORANG, SA HASIBUAN ALIAS SANDI (20) ALAMAT JL.SATRIA TANGKO KELURAHAN BAGAN JAWA KECAMATAN BANGKO

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Menteri Kelautan Dan Perikanan Pastikan Pasokan Ikan Stabil Jelang Nataru di Karangsong

Indramayu - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong dan ...

Postingan Populer

Selasa, 11 Juni 2024

ROHIL - DIDUGA KARENA CEROBOH ATAU BERMAIN MAIN - HINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN DAN MEMBAHAYAKAN NYAWA ORANG, SA HASIBUAN ALIAS SANDI (20) ALAMAT JL.SATRIA TANGKO KELURAHAN BAGAN JAWA KECAMATAN BANGKO


Https://buserpresisi.com
Kabupaten. Rohil Provinsi Riau, Diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Minggu 9 Juni 2024.

Mengaku belum bekerja, SA Hasibuan alias Sandi diamankan, sebab sebagai penyebab terjadinya kebakaran Kios Minyak milik korban seorang honorer BPBD bernama Ade Afriangga ( 20) yang terletak di 
Jln Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.  Ianya bermain mancis saat Haikal Rinaldi mengisikan BBM pertalite ke jerigen hingga memantik terjadinya kebakaran. Minggu 9 Juni 2024. Pukul 16.50 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan pihakknya melalui jajaran telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang (Kebakaran).

Pelapor atau korban mendapat telepon dari adiknya bernama Haikal Rinaldi yang  menjadi penjaga kios minyak miliknya, dengan mengatakan "Bang Kios minyak Kita" mendengar perkataan tersebut pelapor langsung mematikan telepon, dan langsung menuju ke Kios Minyak miliknya, pelapor melihat Kios Minyak miliknya sudah habis terbakar. Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar RP. 15.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.

Setelah didapatkan laporan dari korban, kemudian Kapolsek Bangko dan seluruh anggota Polsek Bangko menuju TKP, dan melakukan pemadaman dibantu pihak Dinas Damkar Kabupaten Rohil. Kemudian pada saat itu juga Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. Bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis S.H dengan respon cepat langsung melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan kebakaran tersebut di TKP, pada saat terbakar dan ramai dikunjungi masyarakat untuk menyaksikan kebakaran tersebut. 

Lalu Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pencarian terhadap orang yang menjaga warung  atau kios tersebut yakni bernama Haikal Rinaldi yang didapati berada ditengah keramaian massa yang menonton pemadaman kebakaran. dan Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Interogasi terhadapnya dan ianya mengatakan penyebab terjadinya kebakaran tersebut di sebabkan oleh SA Hasibuan alias Sandi dikarenakan pada saat ianya sedang menyalin minyak pertalite dari jerigen ke botol namun, SA Hasibuan alias Sandi bermain atau bercanda menghidupkan mancis didekat minyak tersebut dan kemudian api menyala di jerigen minyak tersebut. 

Kemudian Unit reskrim Polsek Bangko Melakukan Penangkapan Terhadap SA Hasibuan alias Sandi,  yang berada tidak jauh dari TKP, dan mendapatkannya. Setelah itu unit reskrim Polsek Bangko langsung Melakukan Pengeledahan Badan Terhadap sdr. Sandi dan menemukan 1 buah Mancis lalu Unit Reskrim Polsek Bangko Melakukan Interogasi terhadapnya.

SA Hasibuan alias Sandi mengakui Penyebab terjadinya kebakaran tersebut disebabkan dikarenakan bermain mancis pada saat Haikal Rinaldi Haikal sedang Menyalin minyak pertalite dari jerigen ke botol. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, Kata Iptu Yulanda Alvaleri. 

Untuk barang bukti, 1 buah korek api (mancis)
 2 jerigen minyak bekas terbakar, 1 buah corong bewarna abu-abu 1 buah canting minyak, 2 Bungkus Plastik berisi serpihan kayu bekas terbakar. Tidak hanya mengamankan tersangka, mengamankan Barang Bukti, melakukan gelar perkara dan sebagainya untuk kasus ini, tindakan yang diambil lainnya adalah melakukan pemeriksaan TKP dengan Ahli dari Labfor Polda Riau," imbuhnya menyudahi.  Sumber plh Kasi Humas Polres Rohil

Jurnalis : Zainal AD

0 comments:

Posting Komentar