Polsek Bangko Polres Rohil Melakukan Penahanan Terhadap Tiga Pelajar Yang Terlibat Aksi Pengeroyokan

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Tim Pra Porprop & Sirkuit 4 Panahan Jawa Tengah Jalani Seleksi Dari PERPANI Kota Surakarta

Surakarta – Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Kota Surakarta menggelar seleksi internal, di lapangan Panahan Ardadedali di Desa Papahan,...

Postingan Populer

Jumat, 14 Juni 2024

Polsek Bangko Polres Rohil Melakukan Penahanan Terhadap Tiga Pelajar Yang Terlibat Aksi Pengeroyokan


Masing masing berinisial YD alias Yurdi (19) alamat Jl. Danau Gatal Kepenghuluan Parit Aman, inisial 
JT alias Joko (19) alamat Jl. Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman dan inisial M RA alias Rolin (19)alamat Jl. Karya Enggel Penghuluan Bagan Jawa. Senin 10 Juni 2024.

Ketiganya ditahan setelah menyerahkan diri ke Polisi, karena terlibat aksi pengeroyokan dengan menggunakan parang terhadap korban seorang mahasiswa bernama Muhammad Akbar (22) yang terjadi tepatnya didepan rumah korban di Jl. Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Pada Sabtu 8 Juni 2024. 00.10 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

Terjadi saat korban lagi bersama saksi bernama Ega, tiba-tiba datang ketiganya, dimana Yurdi menyerang korban dengan menggunakan parang, mengejar dan merusak pintu depan rumahnya pakai  parang, lalu Joko mengejar Ega sampai didepan teras rumahnya pula serta Ega sehingga menyebabkan gigi Ega patah. merasa tidak terima korban melaporkan tersebut ke Polsek Bangko.

Kemudian ketiganya datang ke Polsek Bangko mengaku telah  melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban yakni  Muhamad Akbar. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Interogasi, dan mereka mengatakan motif dari Penganiayaan yang dilakukan kepada korban adalah balas dendam," kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Ketiganya sempat melarikan diri selama 2 hari sebelum menyerahkan diri Ke Polsek Bangko. Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti Parang yang digunakan untuk menganiaya korban, namun tidak ditemukan karna telah dibuang ke sungai, namun BB pakaian korban berhasil diamankan dan ada visum et revertum. Selanjutnya Polsek Bangko menahan ketiganya guna penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana," tutup nya
Humas Polres Rohil

Jurnalis Intivistigasi 

 Husin tanjung

0 comments:

Posting Komentar