Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Curat Pencurian Pemberatan/Polres Rokan Hilir:

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Bangka Tengah Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024.

Koba, 27 Desember 2024 - Polres Bangka Tengah melaksanakan konferensi pers akhir tahun 2024 di halaman Markas Komando Polres Bangka Tengah, ...

Postingan Populer

Sabtu, 08 Juni 2024

Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Curat Pencurian Pemberatan/Polres Rokan Hilir:


ROHIL- Opsnal Polsek Bangko telah berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di Jalan Poros Bulog SK 7 Kelurahan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Jum'at 07/06/2024, sekira Pukul 01.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yolanda membenarkan pengungkapan kasus curat tersebut. 

"Pengungkapan kasus curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/VI/2024/SPKT/POLSEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 07 Juni 2024," kata Iptu Yolanda. 

Kronologis kejadian kasus curat tepat pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, Pelapor Buyung Sanif (58) terbangun, karena mendengar teriakan ada maling, lalu Buyung berusaha menangkap terlapor dan tetapi terlapor berhasil melarikan diri. 

"Pelapor atau Buyung kehilangan 1 buah Hp Merk Rel Me C2 dan uang berjumlah Rp.10.150.000 (Sepuluh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," urai Iptu Yulanda. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 11.750.000,00 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," paparnya. 

Kamis Tanggal 06 Mei 2024 sekira Pukul 15.00 Wib, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pekaitan Polsek Bangko Membawa 1 (satu) orang laki-laki beserta Barang Bukti untuk diserahkan kepada Polsek Bangko.

"Yang mana di duga 1 (satu) orang laki-laki tersebut melakukan Tindak Pidana pencurian, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Interogasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Rizki," ungkap Iptu Yulanda  

Dan Riski mengaku telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Poros Bulog Sk7, Kelurahan Suak Temenggung Kec pekaitan Kab, Rohil. 

Dengan cara masuk ke dalam Rumah Korban  atau Buyung, melalui Pintu depan yang terbuka, Kemudian mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam kombinasi Biru. 

"Kemudian pada saat hendak keluar dari rumah tersebut, pemilik rumah atau Buyung terbangun dan berteriak maling dan mengejar Rizki, namun Rizki dapat melarikan diri," sambung IPTU Yulanda.

Kemudian 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam kombinasi biru tersebut dititipkan Rizki ke salah satu konter Handphone untuk membuka sandi / pola Handphone Tersebut.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku Rizki Als Rizki (20), merupakan warga Jalan Poros Dusun Jarang Tulus, Kepenghuluan Karyo Mulyo Sari, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. 

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam kombinasi Biru, 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Realme C2 Warna Kuning, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha F1ZR Warna Hitam.

Jurnalis Intivistigasi 

 Husin tanjung

0 comments:

Posting Komentar