Persiapan Legalitas Dan Sketsa Lahan Kopsi Koprasi Perhutanan Yang Akan Di Plasma Untuk Menuju Kesejahteraan Masyarakat Selasa/4/7/2024

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Gelaran Kejuaraan Gladi Panahan Junior #2 Warung SS, Trio Pemanah Ardadedali Archery Club Raih Medali Emas

Yogyakarta – Usai sudah rangkaian kegiatan Kejuaraan Gladi Panahan Junior#2 Warung Special Sambal Divisi Compound, Jumat (20/09/2024) Ardade...

Postingan Populer

Selasa, 04 Juni 2024

Persiapan Legalitas Dan Sketsa Lahan Kopsi Koprasi Perhutanan Yang Akan Di Plasma Untuk Menuju Kesejahteraan Masyarakat Selasa/4/7/2024

 
 
Propinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu Kecamatan  Tambusai Desa Pasir Ramba Samo. Akses  mengelola sumber daya hutan. Pemerintah menjaminnya dengan menyediakan beragam akses pengelolaan hutan melalui Program Perhutanan Sosial.

Pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat” penguasaan negara yang ada dalam Pasal 33 ayat (3) tersebut hanya mengatur pada dalam isi bumi dan air.

Memasuki era baru pada pemerintahan Presiden Pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan untuk mengelola sumber daya hutan dalam lima skema pengelolaan, yaitu hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, 

Kemitraan, serta hutan adat pengelolaan sumber daya hutan oleh masyarakat dapat dilakukan secara legal dan mendukung kepastian pengelolaan dalam jangka panjang, yang menjadi salah satu prinsip pengelolaan hutan lestari.

Pemerintah memperkuat akses legal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial kebijakan menyelaraskan peraturan-peraturan sebelumnya mendesaknya upaya untuk mempercepat pengurangan kemiskinan

Pengangguran serta ketimpangan pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan ini merupakan resonansi antara pendekatan pelaksanaan terpusat dan inisiatif yang datang dari bawah, dukungan dari pemerintah daerah serta partisipasi dari masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.

Program kolaborasi Hutan Tanaman Rakyat dengan Industri Kayu Terpadu di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten hektar kawasan hutan sampai pada 2019 untuk dikelola masyarakat. Melalui program perhutanan sosial, pemerintah ingin dan akan terus memberdayakan rakyat, koperasi, petani, juga menjaga kelestarian sumber daya hutan.

Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan merupakan desa hutan yang berada di kawasan hutan, sementara jumlah penduduk yang belum sejahtera, yang berada di lingkungan hutan  Perhutanan Sosial dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa program tersebut bukan program bagi-bagi lahan, melainkan program sistematis untuk membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih produktif, bekerja dan punya penghasilan sejahtera.

Program perhutanan sosial harus di perjuangan dari hulu hingga hilir itu dimulai dari legalitas pengelolaan sumber daya hutan, kegiatan perhutanan antara lain berupa pembibitan dan pengelolaan lahan, kegiatan perhutanan berupa pengadaan alat produksi hingga pembuatan kemasan, guna meningkatkan kualitas serta nilai tambah produk hutan  sampai kegiatan pemasaran.

Pemerintah terhadap rakyat untuk menjaga hutan lestari Indonesia sekaligus sebagai yang mempertemukan para pemangku kepentingan lembaga pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, kelompok tani, serta koperasi untuk bersatu tukar pengalaman agar terjadi ekonomi yang berkeadilan melalui program perhutanan yang akan di bahas dengan tujuan mempersiapkan mencari investor yang berminat untuk bergabung.

Tim Pimred : Keling// Dominguez

0 comments:

Posting Komentar