Https://buserpresisi.com
Tidak segan segan melukai korban. Berinisial ZH alias Ipan (17 ) berinisial RM alias Romi (21) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Kamis 13 Juni 2024 Pukul 15.00 WIB.
Mengaku tidak bekerja, beralamat di Jln Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko, keduanya diringkus atas aksi sadis terhadap korban bernama Fajar Subhanadi (23) dan korban bernama Melvin (16) saat keduanya di kejar dan tiba di Jl. Parit Aman, Kepenghuluan Parit Aman. Pada Senin, 10 Juni 2024 Pukul 23.00 WIB. Tidak hanya luka bersimbah darah, korban Melvin sempat mengalami patah tulang bahu dan tulang jari kelingking atas ulah sadisnya tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban luka berat oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, itu.
Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri," Pelapor bersama Melvin pulang dari rumah temannya di JIn Usaha II Kelurahan Bagan Barat dan menuju Sinaboi dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Supra. Sesampainya di depan Puskesmas Jln Jambu, Pelapor diikuti oleh 3 orang yang menggunakan kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam merah.
Melihat itu, Pelapor bersama Melvin melarikan diri ke arah Jl. Parit Aman, namun masih dikejar oleh tiga gerombolan pelaku dengan mengatakan “Sini HP kau, kalau tidak Kau kasih aku kejar kau terus !!!," Dan Pelapor tetap melarikan diri menuju arah Jl. Parit Aman, sampai di pertegahan jalan, dalam kejar-kejaran tersebut salah satu Pelaku menarik rambut pelapor yang sedang mengendarai sepeda motor sambil berkata “Berhenti kalian, minta uang kalian !!!”
Pelaku lainnya menendang Pelapor dan Melvin, hingga Melvin terjatuh dari sepeda motor tersebut, mengakibatkan kepalanya terbentur ke aspal. Kemudian pelapor meninggalkan Melvin di jalan tersebut untuk mencari bantuan dan pelapor dibantu oleh masyaratkat setempat untuk membawa Pelapor dan Melvin ke RSUD Pratomo menggunakan mobil warga yang melintas di jalan tersebut.
Kejadian tersebut pelapor dan Melvin mengalami luka-luka yaitu luka robek pada wajah, luka lecet pada wajah, luka robek pada sela jari tangan kiri, luka lecet pada lutut kanan, luka lecet pada siku kiri, patah tulang pada bahu sebelah kanan dan patah tulang pada jari kelingking tangan sebelah kanan, akibanya Korban mengalami trauma. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Laporan diterima, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap Curas yang mengakibatkan korban luka berat, dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi saksi, dan tindakan kepolisian lainya.
Penyelidikan diketahui bahwa pelaku curas tersebut adalah Ipan, Romi dan Rianda, Unit Reskrim kemudian mendapat informasi bahwa diduga pelaku atas nama Romi sedang berada di Jln Parit Aman, tepatnya dirumah Tersangka, selanjutnya Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal Ipda Dahri Iskandar Lubis, menuju Rumah tersebut.
Sesampainya di rumah tersebut benar ada 1 orang laki-laki yang sedang duduk dalam rumah, Kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan interogasi, ianya mengaku bernama RM alias Romi, dan mengaku telah melakukan Tidak pidana Percobaan Curas yang mengakibatkan korban luka berat tersebut bersama Ipan dan Rianda.
Pengembangan ke rumah Ipan, dan langsung melakukan pengeledahan serta menemukan Ipan. ketika dilakukan interogasi dan Ipan ini juga mengakui telah melakukan percobaan curas bersama Romi dan Rianda (DPO), curas itu dilakukan modus memberhentikan pengendara atau korban lalu meminta uang dan handphone korban yang melintas di Jln. Bintang Ujung Kepenghuluan Bagan Jawa.
Karena korban tidak berhenti, maka pelaku melakukan pengejaran terhadap korban tersebut lalu dalam kejar-kejaran tersebut pelaku sempat menarik rambut korban dengan tangannya dan menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan Melvin (korban) terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya akibat terbentur ke aspal jalan. Setelah korban terjatuh dan melihat korban bersimbah darah, Ke 3 tersangka tersebut melarikan diri.
Reskrim Polsek Bangko melakukan pencarian barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku, Namun sudah dibawa kabur oleh Rianda (DPO) meninggalkan kota Bagan Siapiapi, namun Barang Bukti pakain Korban yang belumuran darah dan robek berhasil diamankan petugas.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.
Barang buktinya ialah 1 Helai Celana Bahan warna abu-abu (Milik Korban) Visum Et Repertum dan Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna hitam merah (DPB) setelah itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo 53 KUHPidana," imbuhnya.Humas Polres Rohil.
Jurnalis : Zainal AD
Editor : M Husin tanjung
0 comments:
Posting Komentar