Kisruh Mobil Dinas: Mantan Kadishub Palangkaraya Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Negara

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Bersinergi Sambang Warga, Jaga Keamanan Jelang Pergantian Tahun

Surakarta - Babinsa Kelurahan Purwodiningratan Koramil 04/Jebres kodim 0735/Surakarta Serka Suparno dan Serda Indra bersama dengan Bhabinkam...

Postingan Populer

Senin, 24 Juni 2024

Kisruh Mobil Dinas: Mantan Kadishub Palangkaraya Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Negara

Buser Presisi Kalteng ,tgl 24 Juni 2024 
Palangkaraya,  – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan (AP), menjadi sorotan publik setelah diduga tidak mengembalikan mobil dinas yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota. 

Pencopotan AP dari jabatannya pada Rabu, 19 Juni 2024, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pegawai Dishub.

Sekretaris Dishub Kota Palangkaraya, Ardewik, menyatakan bahwa tindakan AP sangat tidak mencerminkan etika pejabat publik. 

"Mobil dinas adalah fasilitas negara yang seharusnya dikembalikan, bukan dijadikan kendaraan pribadi. Ini sangat tidak terpuji dan memberi contoh buruk bagi bawahan," ujar Ardewik.
Kontroversi ini juga membuka tabir ketidakpuasan dalam internal Dishub Kota Palangkaraya. Ardewik, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dishub, mengungkapkan kekecewaannya terkait penunjukan Pejabat Sementara (PJ) dalam jabatan UPTD. 

Menurutnya, Sekretaris UPTD PU Kota Palangkaraya bisa ditunjuk sebagai PJ, sedangkan dirinya, yang memiliki posisi setara, tidak mendapatkan kesempatan yang sama. 

"Apakah karena saya orang Dayak, maka saya tidak berhak memegang jabatan di pemerintahan ini?" tanyanya dengan nada kesal.

Ardewik mencurigai adanya diduga pengaturan di balik keputusan-keputusan ini. 

"Saya merasa semua ini diatur oleh orang-orang di dalam kantor itu sendiri," tegasnya. 

Dia mendesak agar AP segera mengembalikan mobil dinas yang masih digunakannya dan mengingatkan agar mantan pejabat itu tidak mempermalukan staf Dishub dengan tindakan yang tidak patut. 

"Jangan jadi contoh buruk buat kami," ujarnya dengan tegas.

Upaya media untuk mendapatkan tanggapan dari AP gagal, karena kontak yang dimiliki telah diblokir, sehingga tidak dapat dihubungi.

Sementara itu, Hera, Pejabat Walikota Palangkaraya, memberikan klarifikasi mengenai proses penunjukan pejabat sementara. Menurutnya, penunjukan tersebut hanyalah pengisian kekosongan jabatan sementara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

"Ini hanya penempatan sementara untuk mengisi kekosongan jabatan," jelas Hera saat dihubungi oleh media Kalteng. Senin, 24/6/2024.
Seiring dengan meningkatnya ketidakpuasan di kalangan pegawai Dishub dan masyarakat, tekanan bagi pemerintah kota untuk menyelesaikan masalah ini semakin besar. 

Publik menunggu tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang untuk mengatasi dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan ketidakadilan dalam penunjukan pejabat.

Penulis :Irawatie  ,Buser Presisi Kalteng

0 comments:

Posting Komentar