Dinas Kelautan Dan Perikanan Daerah Masih Mengibarkan Sang Saka Merah Putih Pada Malam Hari Bitung Sulawesi Utara,

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Menteri Kelautan Dan Perikanan Pastikan Pasokan Ikan Stabil Jelang Nataru di Karangsong

Indramayu - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong dan ...

Postingan Populer

Selasa, 11 Juni 2024

Dinas Kelautan Dan Perikanan Daerah Masih Mengibarkan Sang Saka Merah Putih Pada Malam Hari Bitung Sulawesi Utara,




Bitung - Diduga dinas kelautan dan perikanan  daerah provinsi Sulawesi Utara, Sulut. Masih Mengibarkan sang saka merah putih di malam hari Selasa, (11/06/2024).

Pantauan Awak Media dinas kelautan dan perikanan yang berlokasi   di kelurahan Aertembaga satu, kecamatan Aertembaga kota Bitung Sulawesi Utara,itu tidak mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Dinas" tersebut telah lalai atau membiarkan  Sang saka merah putih masih berkibar di depan kantor dinas di malam hari, setelah teman  awak media tidak sengaja melintas di depan kantor dinas tersebut, melihat  bendera masih berkibar di malam hari.

Dimana di atur dalam peraturan undang undang  mengenai mengibarkan  bendera sang saka merah putih. 

Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Maka dari itu sebagai warga negara Republik Indonesia apa lagi sebagai pimpinan Dinas, tersebut harus mentaati peraturan pemerintah yang tercantum dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut

Maka dari itu selaku awak media menghimbau dan mengecam keras bagi Dinas-dinas yang tidak patuh dan melanggar peraturan pemerintah dan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, kalau bisa harus ditindak tegas bagi para pelanggar aturan tersebut tidak terkecuali,.


Pewarta/Marwan.P


Editor/FRD.M

0 comments:

Posting Komentar