Diduga Ditunggangi Oknum Calon Kepala Desa Setempat Saat Demonstrasi di Lokasi PT. Japfa. !"

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polresta Cirebon Resmikan Pondok Mengaji Presisi bersama Bank BJB Sumber

Polresta Cirebon meresmikan Pondok Mengaji Presisi bersama Bank BJB Sumber, Jumat (20/9/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan di...

Postingan Populer

Rabu, 05 Juni 2024

Diduga Ditunggangi Oknum Calon Kepala Desa Setempat Saat Demonstrasi di Lokasi PT. Japfa. !"




Buser Presisi, Http : Buser Presisi
Palangkaraya Kalteng Kalteng
 tgl 5 Juni 2024.
Kapolres Kobar Diminta Memanggil dan Memeriksa Pemilik SHM No. 497.
BUSER PRESISI KALTENG, 5 Juni 2024. Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pemilik sertifikat hak milik (SHM) No. 497 berinisial MM di Satreskrim Polres Kobar tanggal 26 april 2024 diduga salah objek.

Pasalnya Pelapor menganggap bahwa tanah sertifikat miliknya telah dijual ke PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang berlokasi di Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim Investigasi Suara Journalist SJKPK melakukan penelusuran apakah laporan polisi yang dibuat oleh pemilik SHM No. 497 di Desa Sungai Hijau Kobar sesuai objek ataukah Pelapor memberikan laporan palsu di pihak kepolisian sebagai penegak hukum sesuai Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KHUP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Pasalnya Pelapor menganggap sertifikat No. 497 telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada perusahaan Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Untuk memastikan apakah sertifikat No. 497 tersebut telah dijual.?

Berdasarkan hasil penelusuran diperoleh informasi sebagai berikut : yang pertama, Pihak PT. Japfa memberikan informasi bahwa HGB No. 010203 yang terbit tahun 2021 merupakan peralihan hak dari 11 sertifikat yang didalamnya tidak ada sertifikat No. 497.
Yang kedua, sesuai hasil peta plotting Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar bahwa sertifikat No. 497 berada diluar lokasi Japfa.

Untuk mendapatkan kejelasan informasi Redaksi Suara Journalist SJKPK telah menyampaikan surat ditujukan kepada Kakantah Kobar Cq. Kasi Infrastruktur Pertanahan
Saat mewawancai Plh Kasi Infrastruktur Pertanahan Kobar Rd. Dani menyampaikan bahwa BPN telah melakukan pengecekan lokasi pada tanggal 27 Mei 2024 di lokasi HGB PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk hal ini sesuai permintaan Penyidik Polres Kotawaringin Barat.


Perlu diketahui Bahwa hasil peta plotting BPN, kepemilikan HGB Japfa Comfeed Indonesia Tbk diperoleh melalui peralihan 11 sertifikat hak milik Yaitu SHM No. 197, SHM No. 193, SHM No. 195, SHM No. 196, SHM No. 192, SHM No. 190, SHM No. 191, SHM No. 189, SHM No. 196, SHM No. 194, SHM No. 188.

Pihak terkait lainnya yang ingin dikonfirmasi seperti Syamsuri dan Sutiana Anggota DPRD Kabupaten Kota Waringin Barat masih diluar daerah sehingga belum diperoleh informasi. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi SJKPK bahwa laporan polisi di Polres Kobar dugaan pidana penipuan dan penggelapan sertifikat No. 497 di Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat dianggap salah objek bahkan diduga kuat pelapor merekayasa laporan dugaan penipuan dan penggelapan sehingga patut diduga bahwa Pelapor telah melanggar pasal 220 KUHP.

Selain itu Pelapor juga diduga melakukan aksi demonstrasi di lokasi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk sehingga aktifitas perusahaan bahkan dalam orasi ada sorak suara yang menyatakan bahwa inilah yang akan jadi kepala desa Sungai Hijau dengan menunjukan salah satu orang yang ikut demonstrasi sehingga dicurigai bahwa aksi demonstrasi tersebut ditunggangi kepentingan pemilihan kepala desa Sungai Hijau akan datang.

Salah satu warga desa Sungai Hijau yang enggan disebut namanya menyesalkan sikap arogansi Pemilik SHM No. 497 Berinisial MM dan kawan – kawannya yang menyampaikan aspirasi dinilai tidak sesuai prosedur. Bila mau Calon Kepala Desa, seharusnya menyampaikan gagasan cerdas melalui Visi Misi dan Program. Bukan dengan cara cara teriak di jalan yang menganggu aktifitas. 

Lebih parah lagi Pemilik SHM No. 497 berinisial MM patut diduga menyebarkan berita hoax sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE Pasal 28 ayat (3) dan juga melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 30 KUHP.


Jerat pasal pencemaran nama baik selain dalam KUHP, juga merujuk pada pasal 27A Junto pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui dalam bentuk bentuk informasi elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 400 juta rupiah. Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum berinisial MM tersebut melalui postingan facebook dan berita online.


Penulis : (Ira)

Di terbitkan media BUSER PRESISI Kalteng)

0 comments:

Posting Komentar