DiDUGA ADA PELANGGARAN PERUSAHAAN SAWIT BEST GROUP KALTENG HARUS DIBERI SANKSI !"

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pemkab Agara Menggelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun Di Lapangan Setdakab (28/10/2024)

 Buserpresisi ll Kuta Cane Agara Tepat nya di lapangan Setdakab Desa Titi panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Memperinga...

Postingan Populer

Sabtu, 01 Juni 2024

DiDUGA ADA PELANGGARAN PERUSAHAAN SAWIT BEST GROUP KALTENG HARUS DIBERI SANKSI !"

Http : Buser Presisi Kalteng .

Tgl 1 Juni 2024 
Palangkaraya  Kalteng, Perusahaan perkebunan kelapa sawit BEST GRUP (PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas, PT. Karya Luhur Sejati dan PT. Bahaur Era Sawittama) yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2007 diduga kuat penuh dengan berbagai jenis pelanggaran. Pelanggaran - Pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada banyak lembaga negara yang berwenang namun sampai saat ini belum ada lembaga negara yang menindak perusahaan kelapa sawit milik Rendra Tjayadi dan Winarno Tjayadi. Laporan pengaduan pelanggaran perusahaan Best Grup diantaranya adalah pertama : perusahaan sawit ini belum menuntaskan kewajiban ganti rugi lahan dan ganti rugi plasma kebun 20 % atau kegiiatan usaha ekonomi produktif sesuai Peraturan Menteri Pertanian No.98 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian. Pelanggaran yang kedua adalah pelanggaran konservasi sumberdaya hayati dan ekositemnya sesuai Undang - Undang No. 5 tahun 1990. 


Dugaan " 
Pelanggaran yang ketiga ,menurut Narasumber yang enggan namanya  di sebutkan ,adalah larangan praktek monopoli, diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dan rangkap jabatan sesuai isyarat Undang - Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pelanggaran keempat adalah korupsi alih fungsi kawasan hutan gambut sesuai Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Pelanggaran kelima adalah penerbitan izin pelepasan kawasan yang tidak sesuai posedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan denda administrasi dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administrasi di bidang kehutanan. Dan masih ada beberapa dugaan  pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit Best Group yang telah dilaporkan oleh sejumlah  masyarakat.
Sejak tahun 2007 sampai tahun 2014 dan seterus nya berlanjut hingga hari ini .,harusnya  segera tuntas kan dulu permasalahan ganti rugi plasma buat masyarakat tegas RM kepada awak media ,mewakili suara aspirasi masyarakat yang merasa di rugikan 

Untuk dugaan  pelanggaran perusahaan Best Grup yang belum menuntaskan kewajiban ganti rugi lahan dan ganti rugi plasma kebun minimal 20 % dari luas usaha atau usaha ekonomi produktif sehingga membuat masyarakat adat di Kabupaten Pulang Pisau Kalteng  menderita karena hilangnya lahan usaha produktif sejak tahun 2007 merupakan perbuatan perusahaan Best Grup yang tidak manusiawi telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sejak tahun 2022 dan Menteri Pertanian dengan harapan agar kiranya Kementerian Pertanian melakukan pengawasan dan menegakan aturan di bidang perkebunan kelapa sawit sesuai ketentuan peraturan yang berlaku guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan di ruang ajudikasi lantai dua kantor Ombudsman Republikpada hari rabu tanggal 8 Mei 2024 antara Perwakilan Masyarakat dan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ombudsman menyarakan agar P2HP Kementerian Pertanian untuk meninjau lapangan langsung ke Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, untuk melakukan fasilitasi peyelesaian antara perusahaan perkebunan kelapa sawit Best Grup (PT. Suryamas Cipta Perkasa dan PT. Berkah Alam Fajarmas) termasuk mengundang seluruh pihak terkait Kementerian / Lembaga. Masyarakat serta awak media , berharap Ombudsman Republik segera menerbitkan rekomendasi ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahaan Best Grup yang diduga kuat melakukan banyak pelanggaran..

Namun saat pimpinan  Tim awak media SJKPK mengadakan kompirmasi kepada Kabid pertanian kabupaten pulang pisau ,kesan Kabid dinas pertanian masih slow respon ,iya nanti kita kabari selanjut akan di adakan pertemuan ucap Kabid Dinas pertanian saat di bincang " bersama pimpred media SJKPK dan rekan nya Nur Halis 
Sampai berita ini di terbitkan ,perkembangan hasil dari pertemuan pimpinan Redaksi SJKPK AGUS PRASETYO dkk nya  pada tgl 29 Mey 2024 bersama Kabid pertanian di kantor pertanian  kabupaten pulang pisau Kalteng  belum ada titik terang ,
Harapan RHMD  ,semoga pihak pertanian bisa segera merespon dan mengadakan peninjauan langsung ke lokasi yang di duga bermasalah tersebut ,semoga bisa di selesaikan secepatnya ucap RMHD .

Penulis : Nurhalis (SJKPK)
Di terbitkan 
Tim/Red Buser presisi Kalteng (IW )

0 comments:

Posting Komentar