Bahas soal Tapera, Pj Bupati Cirebon Terima Audiensi Serikat Pekerja

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pemkab Agara Menggelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun Di Lapangan Setdakab (28/10/2024)

 Buserpresisi ll Kuta Cane Agara Tepat nya di lapangan Setdakab Desa Titi panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Memperinga...

Postingan Populer

Kamis, 20 Juni 2024

Bahas soal Tapera, Pj Bupati Cirebon Terima Audiensi Serikat Pekerja


KABUPATEN CIREBON — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi, beraudiensi dengan serikat pekerja di ruang Paseban Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Rabu (19/6/2024).

Dalam kesempatan itu, serikat pekerja menyampaikan soal penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Wahyu menerima masukan dan aspirasi dari serikat pekerja. Selain itu, ia juga menyampaikan maksud dan tujuan pemerintah pusat menerbitkan PP tentang Tapera.

"Tadi juga disampaikan di dalam diskusi tentang tindak lanjut dari PP ini. Ada beberapa poin lanjutan yang memang harus dipenuhi, andai pun itu diimplementasikan, maka diimplementasikannya itu baru di 2027," ucap Wahyu.

"Tapi sebelum proses itu, rekan dari serikat pekerja menolak, dan kami juga tadi menyampaikan masukan dari rekan serikat pekerja terhadap substansi penolakan itu," sambungnya.

"Sehingga pada prinsipnya, setiap kita, termasuk rekan-rekan pekerja membutuhkan rumah, tetapi bagaimana yang terbaik pola kebijakan apa, itulah yang sama-sama butuh masukan," kata Wahyu menambahkan.

Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon bakal menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024 tentang Tapera.

"Insyaallah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat," tukasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, serikat pekerja pada intinya menolak tentang penerapan Tapera terkait pemotong upah sebesar tiga persen. Dimana 2,5 persennya dibebankan kepada pekerja, dan sebesar 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin menilai PP 21 tahun 2024 tentang Tapera belum layak diterapkan di Indonesia. Ia kemudian membandingkan kenaikan upah dengan potongan Tapera.

"Ada beban 2,5 persen kepada pekerja. Belum lagi jika ada keterlambatan, maka akan dikenai denda. Kita ketahui, upah di Kabupaten Cirebon hanya beberapa persen kenaikan. Kenaikan kita pada 2021 hanya 0,4 sekian persen, dan itu di bawah inflasi," ucap Acep.

Ia menegaskan, serikat pekerja menolak penerapan Tapera, karena adanya klausul yang menyatakan wajib. Ia memberikan masukan, agar Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja, tapi bersifat sukarela.

"Ditambah lagi wajib. Setahu saya, tabungan tidak wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan wajib," tukasnya.

Tapera ini harusnya bersifat sukarela, karena di dalam Undang-Undang tersebut, tambah Acep, menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya di atas UMK, PNS dan Polri, dan lainnya. (Cephy)

0 comments:

Posting Komentar