Amankan Aset Negara dan Sejahterakan Prajurit, Kodam II/Swj Tertibkan Rumdis

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Gercep...!!! Babinsa Keprabon Bersama BPBD, Linmas Dan Warga Masyarakat Evakuasi Pohon Tumbang

Surakarta - Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Daniel dan Serda Sugiyanto bersama dengan petugas BP...

Postingan Populer

Kamis, 06 Juni 2024

Amankan Aset Negara dan Sejahterakan Prajurit, Kodam II/Swj Tertibkan Rumdis



PALEMBANG Amankan Aset Negara dan sejahterakan prajurit, Kodam II/Swj tertibkan perumahan yang ada di daerah Puncak Sekuning dan Kartini.

Bahkan dalam kegiatan tersebut pemilik rumah secara sukarela pindah baik yang berada di daerah Puncak Sekuning dan Kartini.   

Hal itu dikatakan Kapendam II Sriwijaya Kolonel Arh Saptarendra P, S.T., M.M., dalam rilisnya, Palembang, Sumsel, Rabu (5/6/2024).

Kolonel Arh Sapta menerangkan bahwa ada 3 unit rumah dinas (Rumdis) Kodam II/Swj yang berada di Puncak Sekuning dan Kartini secara sukarela pindah.

Di Komplek Rumdis Puncak Sekuning ada 2 unit Rumdis di Komplek Puncak Sekuning No.716 atas nama Bapak Darso dan No. 733 atas nama Ibu Ria (barang penghuni diantar ke Jalan Nias Palembang).

Kemudian 1 unit Rumdis di Komplek Kartini No. H-23 atas nama Bapak Imron (barang penghuni diantar ke Komplek Poligon Musi 2 Palembang).

"Kegiatan yang dilakukan berjalan dengan lancar, dimana rumdis ini diperuntungkan untuk prajurit yang berdinas dan tidak boleh masyarakat umum," ujar Sapta.

"Para penghuni rumdis tersebut dengan ikhlas dan rela pindah, bahkan Kodam II/Swj memfasilitasi kendaraan dan prajurit untuk membantu perpindahan masyarakat tersebut," kata Mantan Kasubdisonline Dispenad itu.

"Kita himbau masyarakat lainnya yang tidak berhak juga harus mengikuti hal yang sama, dimana Kodam II/Swj siap membantu perpindahan barang-barang," pungkasnya.

Rumdis tersebut, kata Kolonel Arh Sapta, bahwa akan digunakan oleh Prajurit dan PNS aktif, yang belum mendapatkan Rumdis.



Editor : frd m 

0 comments:

Posting Komentar