Ada Gudang Penimbunan BBM Jenis Minyak Solar Diduga Ilegal Di Area Padat penduduk

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Mantapkan Gerakan  Fisik dan Mental Anggota Karang Taruna,  Babinsa Sumber Beri Pelatihan PBB

Surakarta– selamat pagi ijin melaporkan pada hari sabtu tanggal 21.September. 2024 jam 09.00 WIB sampai dengan Babinsa Sumber Koramil 02/Ban...

Postingan Populer

Kamis, 06 Juni 2024

Ada Gudang Penimbunan BBM Jenis Minyak Solar Diduga Ilegal Di Area Padat penduduk

Bangka  Barat. Parit Tiga Jebus Rabu  05  Juni  2024, Beberapa Pekan terkahir  Ramainya Pemberitaan di Media online  Terkait  BBM  Diduga Ilegal jenis Solar, di Seputaran Pelabuhan Limbung Mentok,  Hingga Membuat Team Gabungan Dari Satpolairud Polres Bangka Barat, Pangkalan Sandar Patroli Direktorat  Polairud Polda Bangka Belitung, Kabarhakam Mabes Polri, Danpos TNI AL Mentok, Melakukan Pengecekan Di Pelabuhan Limbung, ( 31/05/2024) .Yang Lalu.

Lain Halnya Dengan Oknum warga jalan Batu Tulis, Desa Puput kecamatan Parit tiga,Jebus Kabupaten Bangka Barat, Sebut Saja Bos Jon Dari Pantauan Team Awak Media yang Yang Kebetulan Melintas  Depan Rumah Bos Jon, Melihat Mobil Tangki Tanpa Nopol Dan Nama Perushan Transportir, Sedang Menguras BBM Jenis Solar Diduga Kuat Ilegal Pada Siang bolong, Dari Mobil ke Tadmond  Dan Drum yang Sudah disiapkan Oleh Pegawai Bos Jon.
Saat Awak Media Menanyakan kepada  Salah Satu Pegawai Bos Jon, Terkait Asal  BBM Diduga Kuat Ilegal, Pegawai ini Pun Bungkam dan Mengatakan ini Punya Bos Jon dan Bos Jon lagi ke Kebun, Ucap  Pegawai  yang Lagi Asik Menguras BBM Diduga Ilegal tersebut, dan Team awak Media Tidak Menemukan Terpasangnya Izin Usaha Dirumah bos Jon, Team awak Media Mencoba Menghubungi Melalui Aplikasi WhatsApp Kapolsek Jebus   Kompol Albert Daniel Hamongan Tampubolon,S.H.Terkait Adanya Aktifitas Mobil Tangki BBM Jenis Solar dDiduga Ilegal yang Berada Dirumah Bos Jon.  Terimakasi infonya kami akan Cek Do, Ujar Kompol Albert.

Tak hanya itu pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar dan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)

(Team)

0 comments:

Posting Komentar