Https://buserpresisi.com
PASIR PENGARAIAN,(KHAZANAHRIAU.COM)- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Rokan Hulu Suparno, S.Hut,MM memberikan penjelasan, terkait dengan permasalahan pembangunan Line Aplikasi (LA) yang sedang dibangun oleh PT SKA di Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo Kab Rokan Hulu.
Kepada media ini, Kamis (30/05), Suparno S.Hut MM menjelaskan, bahwa kewenangan untuk menentukan lokasi pembangunan Line Aplikasi bagi perusahaan itu merupakan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
" Kewenangan untuk Line Aplikasi itu berada di DLHK Riau. DLH Rohul tidak punya kewenangan untuk hal itu." Papar Suparno.
Pembangunan Line Aplikasi yang merupakan infrastruktur untuk pembuangan limbah bagi perusahaan dan pembangunannya dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan bersama pemilik lahan melakukan kesepakatan dalam penentuan lokasi dalam pembangunan Line Aplikasi bagi perusahaan.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, PT SKA melakukan pembangunan Line Aplikasi area perusahaan bersama pemilik lahan namun mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Hal ini karena Line Aplikasi yang dibangun tersebut diduga terlalu dekat dengan kawasan pemukiman warga.
Jurnalis : Zainal AD
0 comments:
Posting Komentar