Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul), Resmi menerima pengaduan Esra Simbolon Wartawan Riaumerdeka, yang juga sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten Rohul.
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Rambah Samo, Ipda Totok Nurdianto, SH, MH melalui Panit Reskrim Brigadir Adeson diruang kerjanya, Senin (27/5/2024).
"Setiap Masyarakat berhak membuat pengaduan atau melapor kepada pihak Polisi, Tentunya kita terima dengan baik, dalam rangka mencari keadilan dan penegakan hukum,"kata Brigadir Adeson.
Menurut Brigadir Adeson, Tidak selamanya proses hukum berujung ke Meja Pengadilan. Namun dapat dicarikan solusinya, sehingga para pihak dapat memperoleh edukasi hukum,"kata dia.
Diketahui, Insiden tersebut terkait Kadus III Desa Sei Kuning Polarianus Manalu diduga menghalang-halangi Wartawan Esra Simbolon menjalankan tugas liputan, Saat PT Sumatera Karya Agro (SKA), memasang Land Aplikasi (LA), di KM-8 Dusun III Desa Sei Kuning Jumat, 24 Mei 2024 akhir pekan lalu.
Sehingga cekcok dan adu mulut antara Kadus dan Wartawan tersebut tidak bisa dihindari. Karena sang Kadus keberatan terhadap Wartawan yang mengambil dokumentasi, saat berlangsungnya pemasangan LA di Kebun Sawit milik Warga.
Hadir mendampingi di Mapolsek Rambah Samo, Ketua DPD-JOIN Kabupaten Rohul, Palasroha Tampubolon, Wakil Ketua Muryono, Robert Hutahuruk, Epi B, Arman Bronson, Zairi, Wagiran, Parno Saragih, dan sejumlah Anggota JOIN Kabupaten Rohul.
(TIM)
0 comments:
Posting Komentar