PENGEDAR DAN PEMAKAI SABU, TAK BERGUTIK DIGULUNG UNIT RESKRIM POLSEK KUNTODARUSSALAM PENGEDAR NARKOBA YANG LICIN AKHIRNYA BERTEKUK LUTUT DIGULUNG UNIT RESKRIM POLSEK KUNTO DARUSSALAM

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Bangka Barat Amankan Sortir, Hitung dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024 di Gudang KPUD Bangka Barat

Personel Polres Bangka Barat yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja Menumbing melaksanakan pengamanan pelipatan surat suara Pilkada 2024, ...

Postingan Populer

Sabtu, 11 Mei 2024

PENGEDAR DAN PEMAKAI SABU, TAK BERGUTIK DIGULUNG UNIT RESKRIM POLSEK KUNTODARUSSALAM PENGEDAR NARKOBA YANG LICIN AKHIRNYA BERTEKUK LUTUT DIGULUNG UNIT RESKRIM POLSEK KUNTO DARUSSALAM


Https://buserpresisi.com
Rokan Hulu - Seorang  Pengedar, sekaligus Pemakai Narkoba jenis Sabu berinisial SU alias Yadi (26) tidak berkutik saat diringkus oleh Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu Karena Kedapatan Memiliki 12 Paket sabu seberat 2,43 Gram

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH menjelaskan, Pria tersebut diringkus di 
Simpang Jengkol Sp 1 Desa Sungai Kuti.
Kamis (9/5/2024 Malam

Penangkapan SU, berawal saat Kapolsek Kuntodarussalam  mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di daerah tersebut, sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.Menyikapi hal ini, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe melakukan penyelidikan

Kanit Reskrim beserta Anggota meluncur ke TKP, tak sampai satu jam, Tim berhasil menangkap pelaku yang kebetulan sedang menunggu Pembeli, Ketika ditangkap ditemukan satu tas Sandang warna Biru di dalamnya berisi satu Paket diduga Sabu, selain itu juga di temukan 12 Paket Kecil diduga Sabu
"Kemudian Tim langsung mengamankan  Pelaku dan Barang Bukti,"Kata Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.

Pihaknya menjelaskan, Barang Bukti, keseluruhan 2,43 Gram dengan rincian  Satu Paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 12  Paket Kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, Tiga Bungkus Plastik Bening ukuran sedang, Enam Bungkus Plastik Bening ukuran Kecil, Satu Mancis warna Merah, Satu Bong  dan Satu Tas Sandang.

"Saat dites Urine Tersangka DU Positif, dan Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," 

Saat ini pihaknya sudah mengamankan Tersangka serta Barang Bukti, melakukan Pemeriksaan Saksi dan melengkapi Mindik Sidik serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul," Pungkasnya
Sumber : Humas Polres Rohul

Jurnalis : Zainal AD

0 comments:

Posting Komentar