PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA DUGAAN TP. KEKERASAN SEKSUAL FISIK YANG TERJADI PADA BULAN JULI 2023 S/D OKTOBER 2023
DI KEL.BITUNG BARAT SATU KEC.MAESA KOTA BITUNG
Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Pidana di lingkungan Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 864 / X / 2024 / Spkt / Polres Bitung, Polda Sulut, tanggal 19 Otober 2024, tentang perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh SUSAN LAIYA.
NAMA TERSANGKA :
AT alias TUA ADI, 54 tahun, Bitung 1 Desember 1969, Nelayan, Islam, SD Kelas 3, Indonesia, Suku Siau, Kel.Bitung Barat Satu Kec.Maesa Kota Bitung.
TERSANGKA SAAT INI TELAH DI TAHAN DI POLRES BITUNG DALAM PROSES PENYIDIKAN
IDENTITAS KORBAN :
AL alias Ani Umur 19 Tahun, jenis kelamin Perempuan, pekerjaan Siswa, Suku Gorontalo, Warganegara Indonesia, Alamat : Kel. Bitung Barat Satu Kec.Maesa Kota Bitung.
KRONOLOGIS :
Telah terjadi tindak pidana Kekerasan Seksual Fisik dilakukan oleh pelaku AD / Lelaki terhadap Korban (AL) Perempuan A.L. yang terjadi pada bulan Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023 di Kel.Bitung Barat Satu Kec.Maesa Kota Bitung dimana pelaku Lelaki A.T melakukan Kekerasan Seksual Fisik dengan cara memaksa Korban (AL) melakukan persetubuhan layaknya
suami istri dengan cara menarik Korban Perempuan A.L. ke dalam kamar Kost di Kel.Bitung Barat Satu Kec.Maesa Kota Bitung sambil berkata "JANGAN BERSUARA DAN JANGAN MELAWAN" di ukuti dengan melakukan Kekerasan berupa menampar pipi Korban dan meninju paha Korban Akibatnya Korban Perempuan A.L. mengalami kehamilan.
Motif tersangka melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual Fisik adalah keinginan pelaku untuk melakukan persetubuhan atau hubungan layaknya suami istri.
Untuk barang bukti yaitu 1 (satu) buah pakaian Korban.
Pasal 6 huruf a dan Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tetang Kekerasan Seksual "
SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN SEKSUAL SECARA FISIK YANG DITUJUKAN TERHADAP TUBUH, KEINGINAN SEKSUAL, DAN/ATAU ORGAN REPRODUKSI DENGAN MAKSUD MENEPATKAN SESEORANG DIBAWAH KEKUASAANYA SECARA MELAWAN HUKUM, BAIK DIDALAM MAUPUN DILUAR PERKAWINAN DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 12 (DUA BELAS TAHUN DAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK RP 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH)
LANGKAH-LANGKAH YANG DI AMBIL :
Melakukan Pemeriksaan Pelapor, Korban dan Saksi Melakukan Visum EtRepertum Korban Melakukan Permeriksaan Visum Psiatrikum Korban Pendampingan Korban Oleh DP3A Kota Bitung
Mengamankan Barang Bukti
Gelar Perkara Pengkapan Pelaku
Dimana profesi/pekerjaan pelaku yang ditekuni oleh adalah Nelayan oleh karena itu Pencarian dan pengkapan terhadap pelaku terhambat.
Pelaku diamankan dengan dilakukan penangkapan berada di rumah Kebun Kel.Wangurer Barat Kec.Madidir Kota Bitung.
Dimana tersangka pada saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan secara kooperatif mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor: frd m
0 comments:
Posting Komentar