Penangkapan Kekerasan Seksual Terhadap Gadis 19 Tahun Adi Di Tangkap Anggota polisi Bitung Sulawesi Utara Sulut,

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru

Solo. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan kesiapan menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nat...

Postingan Populer

Jumat, 03 Mei 2024

Penangkapan Kekerasan Seksual Terhadap Gadis 19 Tahun Adi Di Tangkap Anggota polisi Bitung Sulawesi Utara Sulut,


PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA DUGAAN TP. KEKERASAN SEKSUAL FISIK YANG TERJADI PADA BULAN JULI 2023 S/D OKTOBER 2023
DI KEL.BITUNG BARAT SATU KEC.MAESA KOTA BITUNG

Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Pidana di lingkungan Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Laporan Polisi  Nomor  : LP / B / 864 / X / 2024 / Spkt / Polres Bitung, Polda Sulut, tanggal 19 Otober 2024, tentang perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh SUSAN LAIYA. 

NAMA TERSANGKA :
AT alias TUA ADI, 54 tahun, Bitung 1 Desember 1969, Nelayan, Islam, SD Kelas 3, Indonesia, Suku Siau, Kel.Bitung Barat Satu Kec.Maesa Kota Bitung.

TERSANGKA SAAT INI TELAH DI TAHAN DI POLRES BITUNG DALAM PROSES PENYIDIKAN

IDENTITAS KORBAN :
AL alias Ani Umur 19 Tahun, jenis kelamin Perempuan, pekerjaan Siswa, Suku Gorontalo,  Warganegara Indonesia, Alamat : Kel. Bitung Barat Satu Kec.Maesa Kota Bitung.

KRONOLOGIS :
Telah terjadi tindak pidana  Kekerasan Seksual Fisik dilakukan oleh pelaku AD /  Lelaki terhadap Korban (AL) Perempuan A.L. yang terjadi pada  bulan Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023 di  Kel.Bitung Barat Satu Kec.Maesa Kota Bitung dimana pelaku Lelaki A.T melakukan Kekerasan Seksual Fisik dengan cara memaksa  Korban (AL) melakukan persetubuhan layaknya 

suami istri dengan cara menarik Korban Perempuan A.L. ke dalam kamar Kost di Kel.Bitung Barat Satu Kec.Maesa Kota Bitung  sambil berkata "JANGAN BERSUARA DAN JANGAN MELAWAN" di ukuti dengan melakukan Kekerasan berupa  menampar pipi Korban dan meninju paha Korban Akibatnya Korban Perempuan A.L. mengalami kehamilan.

Motif tersangka melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual Fisik adalah keinginan pelaku untuk melakukan persetubuhan atau hubungan layaknya suami istri.


Untuk barang bukti yaitu 1 (satu) buah pakaian Korban.

Pasal 6 huruf a dan Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tetang Kekerasan Seksual "

SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN SEKSUAL SECARA FISIK YANG DITUJUKAN TERHADAP TUBUH, KEINGINAN SEKSUAL, DAN/ATAU ORGAN REPRODUKSI DENGAN MAKSUD MENEPATKAN SESEORANG DIBAWAH KEKUASAANYA SECARA MELAWAN HUKUM, BAIK DIDALAM MAUPUN DILUAR PERKAWINAN DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 12 (DUA BELAS TAHUN DAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK RP 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH)

LANGKAH-LANGKAH YANG DI AMBIL :
Melakukan Pemeriksaan Pelapor, Korban dan Saksi Melakukan Visum EtRepertum Korban Melakukan Permeriksaan Visum Psiatrikum Korban Pendampingan Korban Oleh DP3A Kota Bitung
Mengamankan Barang Bukti
Gelar Perkara Pengkapan Pelaku

Dimana  profesi/pekerjaan pelaku yang ditekuni oleh adalah Nelayan oleh karena itu Pencarian dan pengkapan terhadap pelaku terhambat.

Pelaku diamankan dengan dilakukan penangkapan berada di rumah Kebun Kel.Wangurer Barat Kec.Madidir Kota Bitung.

Dimana tersangka pada saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan secara kooperatif mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Editor: frd m 

0 comments:

Posting Komentar