MANADO, Humas Polda Sulut - Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial AW (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian perhiasan emas milik korban bernama Umi Widyaswati.
"Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 7 Mei 2024 pukul 21.00 Wita di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung," ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Aksi pencurian emas ini terjadi pada bulan Januari 2024. Saat itu pelaku mencuri cincin 3 buah dan gelang 3 buah. Dan pada awal bulan Mei, pelaku kembali mencuri kalung emas sebanyak 1 buah.
"Kerugian ditaksir sebesar Rp25 juta. Diduga perhiasan emas itu pelaku jual tempat jual-beli emas di Pusat Kota Bitung," lanjutnya.
Saat ditangkap, Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah hp, 3 buah surat bukti gadai emas dan 5 buah pakaian yang dibeli pelaku.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Iptu Iwan.
Editor : frd m
0 comments:
Posting Komentar