Bangka barat,CBN.29-05-2024. Hampir Setiap Malam Menjelang Dini Hari pelabuhan Nelayan wilayah Mentok yang Tak jauh Dari Pasar, sering kali jadi bidikan media online terkait adanya praktek Bongkar Muat BBM Jenis Solar Diduga ilegal. Ironisnya Di Pelabuhan Tersebut Terdapat ad 3 pos Pengamanan, 1. Pos Airud Bangka barat, 2. Pos Airud BKO Polda Babel. 3. Pos TNI AL.
Terkait Hal ini Team Awak Media Tertantang Untuk Melakukan investigasi ke Lokasi Pelabuhan Nelayan Tersebut,Dan Anehnya Tidak Ada Satupun APH yang Terlihat Dalam Praktik Bongkar Muat BBM Diduga Ilegal, dari Lokasi Tersebut Team Mendapatkan nama- nama Cukong Mafia BBM Jenis Solar Diduga Ilegal Sebut saja Tn,Sebagai Penjual BBM jenis ilegal yang Pada Saat Berada di lokasi.
Dari Keterangan Tn Menyebutkan ada nama- nama dan Perusahan Transportir Sebagai Pelanggan yang Terlibat Dalam Pengambilan BBM jenis Solar yang Diduga Ilegal Sebut Saja AkM, Nama AkM Tak Asing Lagi pada Bulan Febuari Tahun 2022 Sempat Digerbek Oleh Team Gabungan Dan BNN ,Terkait Kasus Puluhan Kilo gram Sabu, Sekarang AkM Beralih Sebagai Penampung BBM Jenis Solar Diduga Ilegal Selain itu AkM Juga Mempunyai 1 unit Armada pick up Dan 1 unit Armada Minibus yang Telah di modifikasi Dengan Tangki Tadmond Dibelakang Mobilnya Selain itu AkM juga Memiliki Gudang Solar Diduga Ilegal Dirumahnya. Dari Sumber yang Didapatkan Team Awak Media, AkM Menjual BBM jenis Solar Diduga ilegal ke Perkebunan Sawit yang Berada Dibangka Barat. Menurut Faisal, Orang Kepercayaan AkM.
Dari Hasil Penelusuran Team Awak Media Bersama Tn , Salah Satu Teranspotir Yang Resmi Menjadi Langgananya Adalah PT.RISKURIA PERSADA RAYA ( RPR), BBM Jenis Solar Diduga Ilegal Dengan Cara Disedot Dari Tangki-tangki Tadmond Kapal/perahu Nelayan yang Sebelumya BBM Jenis Solar Diduga Ilegal Tersebut Diambil Dari Kapal -Kapal Besar Yang Berlabuh Di Depan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Tak hanya itu pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(Team )
0 comments:
Posting Komentar