Buser presisi com. dengan maraknya di sulawesi utara para mafia BBM beraksi di SPBU tombatu kabupaten Minahasa tenggara (Mitra). Minggu (26/5/2024).
Dengan aksi tersebut di rekam salah satu warga di posting di medsos facebook dengan pengambilan minyak BBM berupa solar yang di videokan berupa jerigen yang ada di mobil pada, Jumat 24-05-24
dan beberapa mobil yang di duga mobil siluman yang sering meresahkan masyarakat. Di kutip para awak media mengonfirmasi kepada berinisial JRW lewat messenger bahwa ini sering
terjadi untuk para pelaku usaha untuk menampung minyak secara ilegalisme perminyakan tersebut. Ucapnya,
Dan setelah di telusuri bahwa pemilikan SPBU ini adalah milik pengusaha yang berinisial RK. Dan
sudah banyak laporan terkait SPBU kepemilikkan seorang pengusaha minyak tersebut, dan apakah memang benar tak tersentuh oleh hukum dari pihak berwajib atau dari BPH MIGAS terkait permasalahan ini, dan kami
sebagai awak media akan terus mengawal permasalahan mengenai terkait mafia BBM atau Operator di SPBU yang nakal. Hingga berita ini di naikkan untuk mendesak pihak hukum yang ada di daerah maupun pusat
terutama BPH Migas dan di bidang kepolisian Tipiter untuk menusuri terkait mafia BBM yang beredar di
media sosial, karena ini sudah masuk di nalar hukum di Jerat Pidana bagi SPBU yang Membantu Penimbunan BBM yang Ilegal Dengan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Dan Pasal 55 Setiap orang yang
menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Pungkasnya,"
Editor: frd m
0 comments:
Posting Komentar