Maraknya mafia solar Heboh di medsos facebook Di SPBU kec.Tombatu minahasa tenggara

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

MA Muhammadiyah Pabos Halmahera Barat Gelar Aksi Bergizi Sehat Berkemajuan untuk Siswa

Halmahera Barat - Dalam rangka mendukung program Aksi Bergizi Sehat Berkemajuan (ABSB) yang digagas oleh MPKU PP Muhammadiyah bersama Kement...

Postingan Populer

Minggu, 26 Mei 2024

Maraknya mafia solar Heboh di medsos facebook Di SPBU kec.Tombatu minahasa tenggara


Buser presisi com. dengan maraknya di sulawesi utara para mafia BBM beraksi di SPBU tombatu kabupaten Minahasa tenggara (Mitra). Minggu (26/5/2024).


Dengan aksi tersebut di rekam salah satu warga di posting di medsos facebook dengan pengambilan minyak BBM berupa solar yang di videokan berupa jerigen yang ada di mobil pada, Jumat 24-05-24

dan beberapa mobil yang di duga mobil siluman yang sering meresahkan masyarakat. Di kutip para awak media mengonfirmasi kepada berinisial JRW  lewat messenger bahwa ini sering 

terjadi untuk para pelaku usaha untuk menampung minyak secara ilegalisme perminyakan tersebut. Ucapnya,
Dan setelah di telusuri bahwa pemilikan SPBU ini adalah milik  pengusaha yang berinisial RK. Dan 

sudah banyak laporan terkait SPBU kepemilikkan seorang pengusaha minyak tersebut,  dan apakah memang benar tak tersentuh oleh hukum dari pihak berwajib atau dari BPH MIGAS terkait permasalahan ini, dan kami 

sebagai awak media akan terus mengawal permasalahan mengenai terkait mafia BBM atau Operator di SPBU yang nakal. Hingga berita ini di naikkan untuk mendesak pihak hukum yang ada di daerah maupun pusat 

terutama BPH Migas dan di bidang kepolisian Tipiter untuk menusuri terkait mafia BBM yang beredar di 

media sosial, karena ini sudah masuk di nalar hukum di Jerat Pidana bagi SPBU yang Membantu Penimbunan BBM yang Ilegal Dengan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Dan Pasal 55 Setiap orang yang 
menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Pungkasnya," 



Editor: frd m

0 comments:

Posting Komentar