POLRES CIREBON KOTA,-Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial C (30) warga Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon di salah satu kosan di Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Karangsambung Kabupaten Cirebon pada pukul 20.49 WIB tepatnya 4 jam usai membunuh korbannya AN (21) warga Kabupaten Indramayu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menuturkan, modus operandi pelaku mencekik dan memukul wajah korban bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri setelahnya pelaku mencoba menyembunyikan korban dengan cara
memasukan korban ke dalam lemari didalam kosan tersebut.
"Pelaku ini sakit hati dan tidak terima karena korban meminta untuk dibayar diawal untuk kencan dan korban berontak ketika diajak berhubungan serta menggigit
tangan pelaku sehingga pelaku kesal, lalu mencekik di bagian leher dan memukul bagian wajah korban berkali kali sehingga korban tidak sadarkan diri, kemudian dimasukan kedalam lemari baju," tutur Kapolres saat konferensi pers pada Jum'at (10/5/24).
Kapolres menjelaskan, penyebab kematian korban terdapat tanda-tanda trauma tumpul dileher berupa luka lecet, serta resapan
darah di jaringan ikat bawah kulit leher dan disekitar terdapat penyumbatan di saluran pernafasan dan mengakibatkan mati lemas akibat dicekik yang ditandai dengan tanda bintik pendarahan pada selaput kelopak mata, selaput bola mata, paru paru dan jantung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan selanjutnya memperoleh petunjuk untuk menangkap pelaku.
"Kami berhasil menangkap pelaku ketika sedang makan di wilayah Kecamatan Karangsambung Kabupaten Cirebon," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, lanjut AKP Anggi Eko Prasetyo, pelaku ini mengaku baru pertama kali dengan korban AN. Usai melakukan kekerasan hingga tak sadarkan diri, pelaku ini memasukkan korban ke dalam lemari dengan menggunakan selimut dan handuk untuk menghilangkan jejak.
"Jadi pelaku juga berniat akan menjual HP milik korban namun belum sempat terjual," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah handphone, serta barang yang dipakai pelaku dan korban pada saat di TKP.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana
yakni Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
0 comments:
Posting Komentar