Arkana warga Indramayu terduga pelaku TPPO dilaporkan kepolres Cirebon

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Cegah Konflik Tenurial, Perhutani Bersama Pemda Indramayu Lakukan Tracking Tapal Batas

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan  pemeriksaan tapak batas dalam rangka p...

Postingan Populer

Senin, 06 Mei 2024

Arkana warga Indramayu terduga pelaku TPPO dilaporkan kepolres Cirebon


Cirebon  Buserpresisi

Jika acuannya adalah KEPMEN nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada penggunaan perseorangan dinegara negara kawasan timur tengah, siapapun yang melanggar bakal diganjar 
pidana penjara yang sangat berat dan denda yang sangat  besar bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ).

namun pada kenyataanya masih ada oknum yang bernyali besar dengan beraninya menerbangkan dan  mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai asisten rumah tangga dikawasan jazirah arab ( Qatar ) baru baru ini  sebut saja Er  warga  kecamatan Jamblang kabupaten Cirebon pada tanggal 22 bulan April 2024 diterbangkan pada pukul 19.45 lewat bandara changi Singapura  oleh sponsor menuju Mumbai India dengan pesawat IndiGo dengan nomor penerbangan 6E1012 transit diMumbai tanggal 23 April 2024 pada pukul 04.20 waktu India, Erna diterbangkan  menuju Doha Qatar  dengan menggunakan maskapai yang sama  namun nomor pesawat berbeda yakni 6E1303. 
satu dari tiga rekan awak media mencoba  menelusuri kepada Kuwu dimana Er berasal  terkait pemberangkatan  ke Qatar, saat disambangi  pihaknya mengatakan  tidak tahu menahu terkait terbangnya Er  karena memang Kuwu tidak pernah memberikan ijin ataupun rekomendasi terhadap Er, dengan nada tinggi dan emosi Kuwu perintahkan kepada perangkat untuk cek semua arsip dan dokumen warga yang berangkat keluar negeri setelah dicek " setelah dicek ternyata nama Er  tidak ada  artinya pemerintah desa tidak pernah memberikan ijin coba suruh kesini saja sponsornya , nanti saya semprot membawa warga kok tidak lapor ke desa dulu  emang mau buang sampah, kalau ada apa apa dengan warga saya disanah siapa yang bertanggung jawab tetap saja nanti kita pemerintah desa yang repot sampaikan ke sponsornya bilang kuwunya marah gitu, bisa bisa nanti saya adukan ke pihak APH sebab sponsor Ernawati itu caranya yang tidak bagus " ujar wartawan menirukan 

Sementara menurut Arkana sponsor asal desa tugu kabupaten  Indramayu , saat dihubungi via ponselnya mengatakan" meminta kepada awak media agar bertemu lewat darat dan siap bertemu diwilayah Jatibarang bahkan Arkana mengaku jika dirinya bukan yang memproses tapi hanya sebagai sponsor , namun apa yang dijanjikan Arkana janji untuk bertemu dijatibarang  nyatanya hanya bualan belaka nyatanya sejak Senin hingga sekarang Rabu Arkana hilang bak ditelan bumi .

Ditempat terpisah menyikapi masalah pasal yang bakal disangkakan kepada oknum terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) praktisi hukum yang juga seorang advokat saat dimintai komentarnya mengatakan " sebetulnya moratorium itu perlu didukung oleh semua pihak misalnya saja kepolisian, kemudian imigrasi dan juga pihak bandara , namun yang terjadi selama ini kabarnya masih ada pengiriman PMI /TKW ke negara yang dimoratorium berarti kan ada yang tidak beres baik dalam tata naskah maupun tata kelolanya, gak usah jauh jauh seperti yang barusan anda sampaikan terkait terbangnya siapa tadi Er ke Qatar itu bukti masih ada oknum yang sengaja bermain dengan pihak pihak lain untuk mengantisipasi korban lebih banyak laporkan ke Kapolri atau ke presiden bila perlu karena ini kategori kejahatan yang sangat luar biasa ekstra ordinary crime " jelasnya 
Masih menurut sumber " kenapa kemudian saya mengatakan seperti itu  pelakunya bisa dihukum berat karena dijerat pasal berlapis pasal 81juncto pasal 69 subsider,pasal 83 Jo pasal 68 UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia , ancamannya pidananya paling lama 10 tahun dan denda 5 miliar , selain itu tersangka juga bisa dijerat pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 12 juta paling banyak 5 miliar , tuh ngeri kan oleh karena itu jangan bermain main karena  jika terbukti akan membuat penderitaan bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi keluarga juga ikut terdampak " papanya 

(( bang keling, /Tim.))) 

0 comments:

Posting Komentar