Majalengka,Buser Presisi.Com
Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait permasalahan salah satu anggota dewan di kabupaten Majalengka yang diduga Gegara Postingan Status WhatsApp, Iman Nurmansyah Bakal Berurusan Dengan Hukum, dan hingga akhirnya Pihak yang merasa dirugikan yakni Teddy Joko Suwarno, melalui Kuasa Hukum yakni Dicky Turmudzy Kushiary, S.H., M.H. dan Dudi Ruchendi, S.H., M.H.
Beralamat Jl. KH. Abdul Halim No. 06 Kel. Munjul Kec. Majalengka Kabupaten Majalengka. Melakukan dan mengirimkan surat Somasi pertama.
Namun dikarenakan sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak tersomasi yakni Iman Nurmansyah yang diketahui sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dan keluarga INA juga mantan Bupati Majalengka HK. Maka sekarang ini dilakukan Somasi yang kedua. Selasa 16/04/24.
Sebagaimana surat kami Nomor: 01/KA-Dicky/Som/III/2024 tanggal 1 April 2024, kami bertanya kepada Sdr. Iman Nurmansyah
seorang Anggota DPRD Kabupaten Majalengka terkait dengan postingan status Wattsapp (WA) nya yang berbunyi: "Klo bukan
bulan suci ramadhan joko, hartopo, kiki aston cs sudah saya hajar kalian. Kalian tuh maling teriak maling demi kepentingan proyek
kelompok kalian...Nyerang keluarga pake akun fake dewi nur alam dll. Astagfirullah...1000x".
Tetapi hingga kami mengirim surat teguran kedua ini, tidak ada klarifikasi yang dilakukan oleh Sdr. Iman Nurmansyah terkait hal
tersebut. Namun, kami masih memberikan kesempatan kedua dalam waktu 3x24 jam kepada Sdr. Iman Nurmansyah untuk
melakukan klarifikasi kepada kami terkait hal tersebut, apabila somasi kedua ini tidak ditanggapi oleh Sdr. Iman Nurmansyah,
kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk menguji kebenaran ancaman dan tuduhan tersebut.
"Apabila hal ini dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di Kabupaten Majalengka, terlebih bagi iklim demokrasi. Jangan mentang-mentang anggota Dewan, dan anak mantan Bupati bisa seenaknya
menuduh dan mengancam warga/masyarakat tanpa alasan dan data yang benar, padahal dia itu dipilih menjadi anggota Dewan
oleh masyarakat. Kami ingatkan ya, Anggota dewan tidak kebal hukum. Klien kami sebagai masyarakat yang mempunyai hak dan
kedudukan yang sama di hadapan hukum, apabila somasi kedua ini tidak ditanggapi oleh Sdr. Iman Nurmansyah, kami akan
melaporkan perbuatan Sdr. Iman Nurmansyah kepada pihak yang berwenang untuk menguji kebenaran ancaman dan tuduhan tersebut ".
Di dalam hukum pidana, terdapat asas yang berbunyi:
"Actori In Cumbit Onus Probandi, Actore Non Probante, Reus
Absolvitur"
Yang terjemahan bebasnya berarti:
"Siapa yang menuntut/menuduh, dialah yang wajib membuktikan.
Apabila tidak dapat dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan". Tegas Dicky dan Dudi selaku kuasa hukum Joko dalam keterangan pers release.
Kiri - Dicky Turmudzy Kushiary, S.H., M.H.
Kanan - Dudi Ruchendi, S.H., M.H.
Untuk melengkapi informasi awak media melakukan konfirmasi kepada Iman Nurmansyah dan kuasa hukumnya, namun sampai berita ini dimunculkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Menyikapi permasalahan diatas ada kata pepatah yang layak kita jadikan pelajaran.
Mulutmu Harimaumu yang pengertian kurang lebihnya adalah, dengan pembicaraan kita bisa menjadi masalah ataupun sebaliknya, bisa menyelamatkan juga sebaliknya. Dan yang dimaksud dengan pembicaraan/perkataan bisa diucapkan langsung dan bisa berbentuk tulisan yang disalurkan melalui kertas, pesan elektronik ataupun media sosial.
(Didin.Mh/Red)
0 comments:
Posting Komentar