Banda Aceh/Www Buser Presisi.Com
Ratusan kepala Desa yang tergabung dalam APDESI Aceh menggelar aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Aceh,Banda Aceh 18/04/2024.
Salah satu kepala Desa asal Aceh Timur yang enggan namanya di publikasi lewat media online ini mengatakan bahwa.
Demontrasi tersebut di gelar untuk menuntut agar masa jabatan kepala Desa di Aceh di ubah sesuai dengan revisi Undang Undang Desa yang sudah di sahkan oleh DPR.RI.
Tambahnya lagi,Masa jabatan kepala Desa di Aceh harus mengikuti standar Nasional yang telah di ubah dalam Undang Undang Desa,yaitu delapan tahun(8).
Senada yang di sampaikan oleh ketua APDESI Provinsi Aceh"
Muksalmina" saat aksi demontrasi di depan halaman kantor Gubernur Aceh bahwa,jabatan kepala Desa (kades) di Aceh harus sesuai dengan undang undang Desa,yang telah di sahkan oleh DPR.RI.yakni 8 tahun.PungkasNya.
Laporan : MZ
Liputan. : Isa.Ismail.
0 comments:
Posting Komentar