Banda Aceh/Buser Presisi.com.
Perubahan kedua atas undang undang
Dalam rapat paripurna DPR-RI kamis 28/03/2024 yang lalu dengan disahkan regulasi baru itu,
Mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, ketentuan ini berlaku begitu undang - undang desa baru,
Bagaimana dengan aceh apakah ketentuan tersebut dapat di terapkan,
Hal ini menjadi, pertanyaan kita bersama
Tentunya pada ketentuan uu desa sebelumnya masa jabatan kepala desa enam tahun dan dapat menjabat selama tiga periode.
Hal tersebut tidak bisa di laksanakan
Karena berbenturan dengan undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang
Pemerintah aceh yang mengatur bahwa masa jabatan keuchik/kepala desa di aceh hanya bisa enam tahun untuk dua periode saja.
Ketua DPD apdesi aceh untuk menyikapi hal tersebut mengendakan audiensi dengan DPR Aceh dan pemerintah Aceh serta melaksanakan kegiatan RAPAT UMUM GAMPONG ACEH dalam rangka penguatan barisan pemerintah gampoeng untuk
1,Memastikan implementasi perubahan
Kedua undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat dijalankan di Aceh.
2,Memastikan kejelasan agenda perubahan undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh berkaitan dengan materi pengaturan gampoeng agar dapat menyesuaikan subtansi pengaturan nya sesuai dengan undang undang desa.
3,meminta alokasi dana otonomi khusus aceh (DOKA) sebesar minimal 10 persan di peruntukkan untuk gampoeng di provinsi Aceh dalam revisi undang-undang Pemerintah Aceh.
Laporan : MZ
0 comments:
Posting Komentar