Majalengka,Buser Presisi.Com
Mulutmu Harimaumu yang pengertian kurang lebihnya adalah, dengan pembicaraan kita bisa menjadi masalah ataupun sebaliknya, bisa menyelamatkan juga sebaliknya. Dan yang dimaksud dengan pembicaraan/perkataan bisa diucapkan langsung dan bisa berbentuk tulisan yang disalurkan melalui kertas, pesan elektronik ataupun media sosial. Rabu 3 April 2024.
Maka dari itu untuk pelajaran bagi kita, hati hati dan kita harus lebih bijak dalam mengeluarkan kata-kata.
Terkait uraian diatas, rupanya hal tersebut kini sedang dialami oleh salah satu warga kabupaten Majalengka yang bernama Iman Nurmansyah, pasalnya gegara kelincahan jari jarinya yang dituangkan melalui postingan Status WhatsApp, Iman Nurmansyah bakal berurusan dengan Hukum, karena ada yang merasa dirugikan salah satunya Teddy Joko Suwarno.
Diketahui Iman Nurmansyah adalah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dan keluarga INA juga mantan Bupati Majalengka HK.
Teddy Joko Suwarno, melalui Kuasa Hukum yakni Dicky Turmudzy Kushiary, S.H., M.H. dan Dudi Ruchendi, S.H., M.H.
Beralamat Jl. KH. Abdul Halim No. 06 Kel. Munjul Kec. Majalengka Kabupaten Majalengka.
“Kami melakukan klarifikasi dan somasi kepada Sdr. Iman Nurmansyah terkait tuduhan palsu kepada klien kami” tegas dalam keterangan pers release.
"Pada tanggal 26 Maret klien kami menerima kiriman screenshot (tangkapan layar) status Wattsapp (WA) saudara dari orang lain (terlampir), yang isinya menyatakan: “Klo bukan bulan suci ramadhan joko, hartopo, kiki aston cs sudah saya hajar kalian. Kalian tuh maling teriak maling demi kepentingan proyek kelompok kalian…Nyerang keluarga pake akun fake dewi nur alam dll. Astagfirullah…1000x”.
Kami masih beritikad baik untuk melakukan tabayyun (klarifikasi) kepada Sdr. Iman Nurmansyah terkait status WA tersebut melalui surat Nomor: 01/KA-Dicky/Som/III/2024 perihal Klarifikasi dan Somasi (Teguran) Pertama kepada yang bersangkutan dengan mempertanyakan beberapa hal yaitu:
Betulkah screenshot WA tersebut berasal dari WA Sdr. Iman Nurmansyah dan isinya memang seperti itu?
Apabila betul Screenshot WA tersebut milik Sdr. Iman Nurmansyah, apakah yang dimaksud joko dalam status tersebut adalah tertuju kepada Teddy Joko Suwarno (klien kami?
Apabila memang status WA tersebut tertuju kepada klien kami, maka kami meminta kepada Sdr. Iman Nurmansyah untuk membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut di hadapan kami dalam waktu 3x24 jam.
Apabila Sdr. Iman Nurmansyah tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya, kami meminta kepada Sdr. Iman Nurmansyah dalam waktu 7x24 jam untuk meminta maaf kepada klien kami.
Apabila Sdr. Iman Nurmansyah tidak meminta maaf kepada klien kami atas kekeliruan tuduhannya, maka kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan.
Di dalam hukum pidana, terdapat asas yang berbunyi:
“Actori In Cumbit Onus Probandi, Actore Non Probante, Reus Absolvitur”
Yang terjemahan bebasnya berarti:
“Siapa yang menuntut/menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Apabila tidak dapat dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan” Tambah Dicky dan Dudi.
Terkait permasalahan tersebut awak media akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, Iman Nurmansyah.
(Didin.Mh/Wk.Pimred)
0 comments:
Posting Komentar