MANADO, Humas Polda Sulut - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di Pateten Tiga Kota Bitung.
"Terduga pelaku berinisial RK (20) tahun diamankan pada hari Jumat, 12 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita siang langsung direspon dan di tangkap jam 14.00 wita, selang 2 di Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa Kota Bitung," ungkap Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban, seorang perempuan bernama Farathika (18).
"Saat itu pelaku sedang tidur kemudian dibangunkan oleh korban, karena merasa kesal pelaku langsung memukul korban karena saat itu pelaku dalam keadaan mabuk," lanjutnya.
Pelaku memukul dengan menggunakan tangan terkepal dan kaki dan mengena pada korban di bagian pipi kiri dan kanan dan dahi mengalami lebam. Juga terdapat luka lecet di bagian lutut sebelah kiri karena ditarik oleh pelaku pada saat korban terjatuh.
"Pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga pelaku diproses hukum dan menjalani hukuman selama 6 bulan pada tahun 2022 di Lapas Tewaan Bitung,"
pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pewarta/Humas polres kota Bitung Iptu Iwan
Editor/Farid maka
0 comments:
Posting Komentar