Sepasang Suami Istri Pemilik Kafe Remang Remang Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Kasus Nya

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kapolres Gunung Mas Bertindak Tegas : PTDH Oknum Anggota Yang tak mematuhi Aturan UUD , Bukti Keseriusan Polri dalam Penegakan Hukum Jajaran Polres Gumas Kalteng .

Buser Presisi Kalteng -tgl 24 September 2024 .  Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan Tantya...

Postingan Populer

Selasa, 06 Februari 2024

Sepasang Suami Istri Pemilik Kafe Remang Remang Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Kasus Nya


Https://Buserpresisi.com
Rohil  - Sepasang suami istri berpemilik kafe remang remang di lokasi Simpang mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau, ditangkap Polres Rohil, Minggu (28/2/24).

Sepasang suami istri bernama Muhammad Fahmi Nasutio (42), Muhammad Fahmi Nasution, warga Jl. Ujung Bandar Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Raya - Sumut dan bernama Aisyah Rintonga (34), warga Jln Ujung Bandar, Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu. Diduga Aisyah dan Fahmi  tersebut merupakan pengedar narkotika jenis pil exstasi di kafe remang remang miliknya. 

Keberadaan kafe tanpa izin (ilegal) dan tingkah laku suami istri yang berasal dari Kabupaten Labuhan Batu, sangat meresahkan masyarakat Rohil, khususnya masyarakat kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rokan Hilir Akbp Andrian Pramudianto SH SIK MSI saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/24) melalui kasat narkoba Iptu Anra Nosa SH MH membenarkan hal tersebut.

"Benar, kita sudah mengamankan sepasang suami istri, selain mengamankan Fahmi dan Aisyah. Tim opsnal satres narkoba Polres Rohil juga mengaman dua orang lelaki bernama Dani dan Candra Sintong. Kedua nya merupakan warga kecamatan Tanah Putih," kata Kasat saat dikonfirmasi.

 Kasat menjelaskan, bahwa informasi  dari masyarakat di kafe milik Aisyah seringkali dilakukan transaksi dan tempat penyalahguna
narkotika.
Atas infomasi tersebut lah, tim lakukan serangkai penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tim opsnal satres narkoba berhasil mengamankan Aisyah, Fahmi dan Dani. Selain mengamankan mereka bertiga, tim juga berhasil mengamankan tiga butir pil ekstasi.

Kemudian tim melakukan introgasi terhadap tersangka Fahmi. Beliau mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang didapatkan dari Candra warga Sintong. Selanjutnya tim melakukan penangkapan Candra di kediamannya.

Ke empat tersangka kita persangka kan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Negara RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ke empat tersangka terancam 20 tahun penjara 

Jurnalis : Zainal AD

0 comments:

Posting Komentar