Kewajiban TGR Desa Cihideunggirang Dinilai Menuai Kegaduhan

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

POLRES ROHIL HADIRI RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DPT TINGKAT KABUPATEN

https://buserpresisi.com ROHIL- Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH hadiri pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi d...

Postingan Populer

Kamis, 01 Februari 2024

Kewajiban TGR Desa Cihideunggirang Dinilai Menuai Kegaduhan

Peristiwa ini sebenarnya buntut dari hasil investigasi LSM GEMPUR terhadap proyek yang ada di desa Cihideunggirang , yang pada akhirnya pihak desa Cihideunggirang berujung berurusan dengan pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kuningan.

Hari ini Kamis 1 februari 2024 , pukul 09.15 LSM GEMPUR mendatangi gedung Kejaksaan Kuningan Jabar , untuk mempertanyakan progres dari laporan pihaknya .

Menurut keterangan BIMA selaku ketua LSM GEMPUR dan Kuasa Hukumnya yaitu Andi Riyadi SH , bahwa pihaknya merasa di pingpong oleh Kejaksaan dan Inspektorat Kuningan Jabar.

" Hal yang membuat kita heran adalah munculnya nilai nominal sebesar kurang lebih 50 jutaan untuk TGR desa Cihideunggirang , padahal dalam pelaporan kami dan itupun hasil investigasi di lapangan kerugian negara diperkirakan sebesar 100 jutaan. Naaah itu nilai nominal yang disebutkan 50 jutaan darimana ? " ucap BIMA kepada Arif Kabiro Kuningan buserpresisi.com.

Lain lagi yang dikatakan oleh Andi Riyandi SH , bahwa dirinya tetap akan mengawal kasus yang dilaporkan pihak LSM GEMPUR.
" barusan saya bicara di dalam dengan pak Wawan Gunawan Kasubsi Intelijen , beliau mengatakan bahwa pihak Kejaksaan akan minta hasil Audit dari Inspektorat berkenaan dengan desa Cihideunggirang itu. ya kami hargai upaya tersebut. Namun bila kami merasa tidak puas , tentu kami akan melanjutkannya ke tingkat yang lebih tinggi lagi " , tegas Andi.

Wawan Gunawan SH Kasubsi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Kuningan Jabar , saat dikonfirmasi via WA , beliau mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai SOP dan meminta kepada pihak Inspektorat untuk lakukan Audit dan nanti dari hasil Audit Inspektorat bila dinyatakan ada kerugian negara , maka kami pihak Kejaksaan akan memerintahkan ke pihak desa Cihideunggirang untuk TGR mengembalikan ke Kas Negara. Saya juga sudah melaporkan kepada atasan , dan perihal laporan Intelijen ini tidak ada kewajiban untuk memberitahukan kepada si pelapor karena ini kan masih praduga tidak bersalah " , demikian isi jawaban WA dari Wawan Gunawan SH Kasubsi Intelijen Kejaksaan Kuningan kepada Arif Kabiro Kuningan buserpresisi.com .

0 comments:

Posting Komentar