Buserpresisi.com :
Rohil - Hendak transaksi sabu di Kebun Sawit, inisial LM alias Ilut (38) dan IS alias Indra (28) sama sama beralamat di Jln Parit Kabir Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, Digerebek Tim Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil. Jumat 23 Februari 2024 Pukul 21.00 WIB.
Mengaku tidak bekerja, keduanya digerebek petugas di Jalan Ganti Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, atas informasi dari masyarakat dan terbukti benar saja dengan adanya ditemukan barang bukti benda terlarang tersebut berat kotor 12.44 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu Polres Rohil.
Awalnya Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Nofendra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, dan kemudian Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP H. Tinambunan .S.Sos,M.Si,.Kapolsek Kubu memerintahkan untuk mencari kebenaran informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian Tim Opsnal dengan dipimpin oleh Ps Kanit langsung menuju ke Lokasi yang di maksud diinformasi tersebut, lalu Tim melihat 1 orang yang mencurigakan di sebuah kebun sawit, terus Tim Opsnal langsung melakukan Penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama saudara LM alias Ilut, tidak lama kemudian datanglah 1 orang yang tidak dikenal, dan setelah diamankan kemudian ianya mengaku bernama saudara IS alias Indra.
Setelah salah satu Tim memanggil ketua RT setempat bernama saudara Saiman, dan ianya datang maka dengan menunjukkan Surat Perintah tugas dan didampingi saudara RT pak Saiman, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan Penggeledahan badan terhadap keduanya, yang mana dalam penggeledahan ini tidak ditemukan Barang bukti narkotika, dilanjutkan dengan penggeledahan di sekitar lantas di dalam Kantong Plastik warna Putih ditemukan terdapat 1 Bungkus Plastik bening ukuran sedang diduga berisikan Narkotika.
Setelah diinterogasi, keduanya menyatakan
bahwa 1 Bungkus Plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika ialah milik saudara LM alias Ilut yang mana dari pengakuannya ianya mau menjual Narkotika jenis sabu sabu kepada Pembeli. Kemudian diinterogasi kembali dengan menanyakan ”Dimana Sisa Narkotika yang dimiliki oleh saudar LM alias Ilut.?” kemudian ianya mengakui bahwa Sisa Narkotika Miliknya disimpankan kepada saudara IS alias Indra, dan dari pengakuannya lagi bahwa saudara IS alias Indra ialah orang kepercayaannya untuk menjual Narkotika miliknya tersebut.
Setelah itu Tim Opsnal mengintrogasi saudara IS alias Indra, dan ianya menerangkan tempat dimana sabu sabu milik saudara LM alias Ilut disimpannya, lalu Tim Opsnal bersama dengan saudara ketua RT setempat langsung pergi ke tempat saudara saudara IS alias Indra menyimpan sisa narkotika, Kemudian saudara IS alias Indra menunjukkan tempat ia meletakkan sisa narkotika yang berada di
di Pinggir Jalan yang di bungkus dengan kantong Plastik Warna Merah.
Setelah saudara IS alias Indra diperintahkan untuk membuka Isi dari kantong Plastik warna merah tersebut, lalu didalamnya terdapat 1 Buah dompet warna Hitam yang didalamnya berisikan 8 Bungkus Plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika,1 bungkus plastik bening ukuran Besar berisikan Narkotika, beberapa bungkus plastik klip Mmerah kosong. Lalu ketika diinterogasi, saudara LM alias Ilut
mengakui ianya mendapatkan narkotika dari saudara R yang kemudian ditetapkan sebagai (DPO)
Setelah itu Tim opsnal membawa 2 orang Laki-laki yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti ke polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut," kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Barang bukti yang dibawa bersama keduanya ini, adalah 1 Bungkus pelastik bening ukuran besar yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Bungkus pelastik bening ukuran Sedang yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 8 Bungkus pelastik bening ukuran kecil yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, Beberapa Bungkus Plastik Klip Merah Kosong, 1 Unit handphone merek Realme warna Hitam, 1 Buah Dompet warna hitam dan 1 Unit Sepeda motor Honda Supra X.
Adapun hasil tes urine keduanya didapati positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, dan setelah itu keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.," imbuhnya.
Humas Polres Rohil.
Jurnalis: Intivistigasi
Husin tanjung.
0 comments:
Posting Komentar