Giat KRYD C3, Polsek Bangko Bekuk Tersangka Curi Mesin Outdoor AC

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kasiops Kasrem 045/Gaya Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Bangka Belitung.Pangkalpinang - Kasiops Kasrem Kolonel Inf Nurman Syahreda,S.E mewakili Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Safta Feryansyah, S.E.,S...

Postingan Populer

Sabtu, 03 Februari 2024

Giat KRYD C3, Polsek Bangko Bekuk Tersangka Curi Mesin Outdoor AC

 Buserpresisi.com : Rohil - Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil mengungkap kasus pencurian mesin outdoor AC saat melakukan patroli KRYD di Jln Perdagangan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Kamis, 01 Februari 2024, Pukul 05.00 WIB.

Seorang bekerja sebagai nelayan inisial RS alias Robi (20) alamat Jl. KPL Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil Provinsi Riau, ditemuakan sedang beraksi melakukan pencurian di rumah warga bernama Eli (44), dan atas kejadian tersebut dilaporkan oleh Triyani (42) yang saat itu tidur dirumah korban kepada Petugas.

Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) saat melakukan patroli KRYD C3 Polsek Bangko 
tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM. 

Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri

Saudari Pelapor yang perkara ini dimana saat kejadian ianya sedang tidur di rumah korban, kemudian mendengar suara teriakan yang mengatakan "maling maling" dari saksi saudara Ananda Muhammad Ridho dan saksi juga saudara Adith Mukhti Al Habib, dan pelapor mendengar teriakan tersebut langsung menuju keluar rumah dan melihat dua orang laki-laki yaitu saudara saksi tadi  melakukan pengejaran terhadap orang yang tidak pelapor kenal.

Kemudian pelapor mengecek dan menemukan bahwa outdoor Ac dalam keadaan rusak dan pipa outdoor ac sudah hilang diambil oleh orang yang tidak dikenal teraebut.Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp.7.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko," kata Iptu Yulanda Alvaleri 

Sementara pada Kamis 1 Februari, Pukul 02::00 WIB itu, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H., memerintahkan Piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Bangko melaksanakan KRYD patroli C3, akibat adanya pengaduan masyarakat akhir-akhir ini sering terjadi pencurian atau kejahatan C3 di Bagan Siapiapi.

Pada saat kejadian itu Tim Patroli Polsek sedang di TKP dan ada melihat dua orang yang tidak dikenal sedang memanjat dinding rumah milik korban. Setelah dilakukan pengecekan ternyata laki-laki yang tidak dikenal tersebut sedang mengambil mesin Outdoor AC dari rumah milik warga (korban). 

Kemudian tim patroli beserta masyarakat mengejar dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki tersebut, yang mengaku bernama saudara RS alias Robi , Kemudian tim melakukan interogasi, dan ianya mengaku bahwa telah melakukan pencurian terhadap 2 unit mesin outdor AC milik korban bersama rekannya inisial F (DPO), dengan cara memanjat pagar dinding, dan memotong pipa AC dengan menggunakan pisau kater, dan membuka mesin outdor AC dengan menggunakan kunci ring dan tang.

Dan alat-alat yang digunakan tersebut disimpan pelaku disekitar TKP, lalu tim melakukan pengecekan TKP dan pencarian dan menemukan barang hasil curiannya berupa 2 mesin outdor Ac terdapat di atap rumah korban dalam keadaan sudah terlepas dari dinding luar rumah korban dan siap untuk dibawa oleh pelaku jika ianya tidak tertangkap.

Kemudian Tim mengamankan 2 buah mesin outdoor Ac keadaan rusak tersebut dan terpotong-potong disekitar TKP juga ditemukan 1 buah tas sandang merk polo bewarna abu-abu milik saudara pelaku, yang didalamnya berisi alat-alat untuk melakukan pencurian, yang berisikan 2 buah tang bewarna merah, 1 buah obeng bewarna orange, 3 buah kunci ring bewarna silver, 1 buah pisau kater bewarna merah. 
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

BB yang dibawa bersama saudara tersangka Pasal 363 ayat (2) ini, 1 buah outdoor Ac merk Panasonic warna putih (milik korban), 1 buah outdoor Ac merk National warna putih (milik korban), 1 buah pipa outdoor Ac (miik korban), 1 buah tas sandang merk polo bewarna abu-abu yang berisikan 2 buah tang bewarna merah, 1 buah obeng bewarna orange, 1 buah pisau kater bewarna merah, 3 buah kunci ring bewarna silver. (Alat yang digunakan pelaku)," imbuhnya.
Humas Polres Rohil.

Jurnalis: Intivistigasi
 Husin tanjung

0 comments:

Posting Komentar