Https://Buserpresisi.com
Rokan Hulu
Pasir Pangaraian
Perusahaan yang berdiri di desa Sei kuning kecamatan Rambah Samo, Kab Rokan Hulu, Riau Akhir akhir ini Hangat diperbincangkan di tengah tengah masyarakat
Karena adanya dugaan pembiaran limbah Jangkos PMKS PT SKA Mencemari Lingkungan tepatnya ke Lahan Masyarakat desa Sei kuning, Sampai ke desa Sangkir indah,
Namun Aneh tapi nyata walau tidak mempunyai aplikasi saluran limbah yang tetap ,Pihak prusahaan Berani beroperasi tanpa ada pertimbangan yang berdampak pada lingkungan hidup,
Ditempat yang berbeda salah satu tokoh masyarakat Desa Sei kuning yg enggan di sebut namanya menyampaikan, Memang Perusahaan Sumatra Karya Agro ( SKA ) ini Sudah luar biasa Meraja Lela di desa Sei kuning ini,
Sudahlah jaman Belanda dulu kami dijajah, masih ada jaman sekarang ini jaman penjajahan Oleh perusahaan PT SKA,
Kita Sudah sepakat dari kemarin menolah Keberadaan PMKS PT SKA berada di Sei kuning, karena semua Rencana pembangunan dan perekrutan tenaga kerja sampi sekarang ini kami atas nama tokoh masyarakat tidak ada di libatkan, Seakan akan peraturan mereka di buatnya di kampung Sei kuning ini,
Kita tidak melarang pendatang mencari makan di kampung ini, akan tetapi dimana bumi dipijak disitulah langit di junjung, Sebutnya,
Ditempat yang berbeda Salah satu Rekan dari ketua GWI Rian Alfian Mencoba Konfirmasi Kepada Dr Alfriadi salah satu pakar Lingkungan hidup di Riau, menyampaikan Pihak DLH harus tegas menindak perusahan yg sudah mencemari lingkungan, DLH juga Harus Melaksanakan Kepmen LH, sebutnya
Awak media Mencoba konfirmasi ke PMKS PT SKA langsung, Sesampai di Pos securiti, salah satu Securiti menyampaikan Apa sudah ada janji pak, awak media menjawab Tidak, Hanya mau konfirmasi aja, Pak maneger dari tadi pagi keluar, Humas tidak ada di tepat pak sebut si Securiti, dan awak media mencoba menghubungi Humasnya melalui Tlpn namun tidak ada jawaban yang resmi dari perusahaan,
Atas perbuatan Perusahan PKS PT SKA seharusnya disangka kan UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sebagaimana di ubah dengan Undang Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP Dengan Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 000 000 000( Sepuluh milliar Rupiah )
Dengan Adanya Keresahan di tengah tengah Masyarakat desa Sei kuning terkait pada pencemaran limbah PMKS PT SKA yang sampai sekarang ini hannya pemulihan air sungai 8000 ekor bibit ikan dan tidak ada tindakan hukum tetap sesuai Undang Undang lingkungan Hidup,
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) Agar segera Menetapkan Oknum Pimpinan Perusahaan PMKS PT SKA sebagai dugaan tersangka Pelaku yang menyebabkan ikan mati dan meresahkan Masyarakat desa Sei kuning kec Rambah Samo khususnya.
Jurnalis : Zainal AD
0 comments:
Posting Komentar