(Indramayu) - Polsek Haurgeulis Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Indramayu.
Penangkapan tersebut, Polsek Haurgeulis Indramayu berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha dan STNK nya serta kunci T untuk membobol kunci kontak.
2 orang tersangka pencurian tersebut berinisial E P laki-laki (26) tahun Warga Jakarta dan T H laki-laki (24) Tahun warga kecamata haurgeulis
Kejadiannya Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 04.39 Wib ketika Kanit Reskrim Polsek Haurgeulis mendapat informasi dari masyarakat Dusun Cinini Desa Sumbermulya Kec.Haurgeulis Kab.Indramayu telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang diduga pelaku curanmor, selanjutnya anggota Polsek Haurgeulis langsung menuju ke lokasi kejadian, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor kepolisian sektor Haurgeulis guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Motifnya Pelaku nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, dikarenakan tersangka tidak mempunyai ongkos untuk pulang ke Jakarta.
Tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
((Wa, pimred))
0 comments:
Posting Komentar