Tidak Punya Ongkos Ke Jakarta, Pelaku nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Capaian Pelayanan Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham Babel Selama Tahun 2024.

Pangkalpinang – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Adi Riyanto, pada Jumat (27/12), men...

Postingan Populer

Selasa, 30 Januari 2024

Tidak Punya Ongkos Ke Jakarta, Pelaku nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan



(Indramayu) - Polsek Haurgeulis Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap  pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Indramayu. 

Penangkapan tersebut, Polsek Haurgeulis  Indramayu berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha dan STNK nya serta kunci T untuk membobol kunci kontak.

2 orang tersangka pencurian tersebut berinisial E P laki-laki (26) tahun Warga Jakarta dan  T H laki-laki (24) Tahun warga kecamata haurgeulis

Kejadiannya Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 04.39 Wib ketika Kanit Reskrim Polsek Haurgeulis mendapat informasi dari masyarakat Dusun Cinini Desa Sumbermulya Kec.Haurgeulis Kab.Indramayu telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang diduga pelaku curanmor, selanjutnya anggota Polsek Haurgeulis langsung menuju ke lokasi kejadian, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor kepolisian sektor Haurgeulis guna di proses sesuai hukum yang berlaku.


Motifnya Pelaku nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, dikarenakan tersangka tidak mempunyai ongkos untuk pulang ke Jakarta. 

Tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. 

((Wa, pimred)) 

0 comments:

Posting Komentar