Pemilik Tujuh Paket Sabu, Ditangkap Personil Polsek Bonai Darussalam Dalam Keadaan Telanjang

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pemkab Agara Menggelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun Di Lapangan Setdakab (28/10/2024)

 Buserpresisi ll Kuta Cane Agara Tepat nya di lapangan Setdakab Desa Titi panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Memperinga...

Postingan Populer

Senin, 29 Januari 2024

Pemilik Tujuh Paket Sabu, Ditangkap Personil Polsek Bonai Darussalam Dalam Keadaan Telanjang


Https://Buserpresisi.com
ROKAN  HULU- Seorang  Laki-laki  berinsial S (24), ditangkap serta ditetapkan Penyidik Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai Tersangka  Pelaku Tindak  Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan Pria tersebut, dibenarkan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romy Yendry SH MH, Senin (29/1/2024)

Lanjut Iptu Romy, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Kamar Cafe  Ijal  Dusun III Sei Kulim RT 001 RW 005 Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam, Jum’at (26/1/2024) sekitar Pukul 01.30 Wib.  

"Sedangkan,  Barang Bukti berupa Tujuh Paket Narkotika jenis Sabu yaitu Satu Paket Besar,  Enam Paket Kecil dengan Berat sekitar 40,2 Gram, Satu  Tabung Happy Dent warna Merah Jambu, Satu Unit Hand Phone Infinix 301 warna Putih dengan Nomor sim 0822 1462 xxxx dan Satu Helai Celana Pendek merek Naufal warna Hitam," rinci Kapolsek.


Lebih jauh, Kapolsek menerangkan,  pada Kamis  (25/1/2024) sekitar pukul 20.00 Wib, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika di Café Ijal 

Atas informasi tersebut Iptu  Romy  memerintahkan Team Opsnal Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penyelidikan. 

"Sebab Pria berinsial S  yang diketahui sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Café  Ijal," katanya 

"Saat  Team Opsnal melakukan penggerebekan, ditemukan S  di kamarnya dalam keadaan tidak memakai Celana hanya memakai celana dalam saja, celananya diletakkan di lantai," ungkapnya

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap Celana S  ditemukan Narkotika  seperti yang dirincikan sebelumnya serta  mengakui yang memiliki Narkotika tersebut adalah dirinya yang dibeli olehnya dari R yang beralamat di Muara Dilam.

"Kemudian terhadap Barang Bukti  dan Tersangka  dibawa Kapolsek Bonai Darussalam untuk ditindak lanjut," tegas Kapolsek. 

"Tersangka dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Iptu Romy.  Humas Polres Rohul

Jurnalis : Zainal AD

0 comments:

Posting Komentar