Kanit Samapta Polsek Sukahaji Jadi Pembina Upacara Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong dan Kenakalan Remaja

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pemkab Agara Menggelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun Di Lapangan Setdakab (28/10/2024)

 Buserpresisi ll Kuta Cane Agara Tepat nya di lapangan Setdakab Desa Titi panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Memperinga...

Postingan Populer

Senin, 29 Januari 2024

Kanit Samapta Polsek Sukahaji Jadi Pembina Upacara Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong dan Kenakalan Remaja



Majalengka, Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar gencar melaksanakan edukasi dan sosialisasi larangan pengunaan knalpot tidak standar (brong) diwilayah Kabupaten Majalengka. Selain sasaran toko ataupun bengkel motor, sosialisasi tersebut juga dilakukan kepada para pelajar sekolah.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kanit Samapta Polsek Sukahaji Polres Majalengka IPDA Riyana saat menjadi Pembina upacara di SMA Negeri 1 Sukahaji, Senin (29/1/2024).

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Sukahaji AKP Erik Riskandar menyampaikan kegiatan tersebut dengan memberikan materi edukasi dan juga sosialisasi larangan pengunaan kalpot brong pada sepeda motor saat Kanit Samapta menjadi pembinan upacara ataupun apel pagi. kata Kapolsek.

"Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolres Majalengka  untuk mewujudkan Jawa Barat khususnya Kabupaten Majalengka Zero knalpot brong dalam rangka Kamseltibcarlantas dan kenyamanan selama proses Pemilu 2024," terangnya.

Selain menyampaikan larangan gunakan kalpot brong, dalam kesempatan tersebut Kanit Samapta IPDA Riyana juga memberikan materi tentang upaya penanggulangan kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Terkait penggunanaan Knalpot yang tidak standar, Kapolsek menyebutkan bahwa larangan penggunaan knalpot brong tersebut dikarenakan mengganggu kenyamanan masyarakat karena bunyi yang dikeluarkan terlalu bising. Selain itu penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kepada para siswa kami himbau untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal tersebut selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang karena tidak sesuai standar," lanjutnya.

Kapolsek menambahkan bahwa, seluruh jajaran di Polres Majalengka di Intruksikan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Kegiatan tersebut, lanjut Kapolsek diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.

"Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan Kabupaten Majalengka yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak," pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar