Kalteng, http : Buserpresisi.com - Palangka Raya Kalteng. (3/1/2024). Gugatan dugaan pidana yang di layangkan oleh kuasa hukum dari Hendi Andi Wahyudi SE selaku Direktur utama CV Dayak Lestari melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim terus bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya Kalteng ,tepat pada tanggal 3 Januari 2024 Suriansyah Halim menuturkan akan terus mengejar kasus dugaan ilegal mining yang dinilai dilakukan oleh sekelompok mafia yang berkedok dengan bisnis penampungan Zircon.
Dari beberapa titik di daerah Kabupaten Gumas Kurun, menurut Suriansyah Halim bahwa dugaan bisnis ilegal tersebut yang dilakukan oleh PTIM, telah berjalan selama bertahun tahun udah, dan diketahui bahwa pemodal utama dibalik bisnis zircon ilegal tersebut diduga bermodalkan dari pengusaha asing yang bernama Oliver Bernard Hasler warga negara asing yang di ketahui berasal dari Swiss.
Suriansyah Halim sangat geram karna Kleinnya Direktur CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi SE justru dilaporkan dengan gugatan perdata yang dinilai tidak masuk akal, Klein saya justru dirugikan pula dalam bisnis Zircon ilegal tersebut, kalo Klein saya ada hutang senilai yang digugat tersebut lantas pemasukan Klein saya selama ini dikemanakan, tidak pernahkah itu dihitung dan masuk dalam hitungan pemasukan zircon pula tegas Halim panggilan akrab nya PH Dari CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi SE.
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh saudara Herbowo seswanto dkk itu hanyalah dinilai alibi buat menutupi dan melindungi bisnis tambang ilegal mining zircon yang mereka lakukan selama bertahun tahun sudah dan seakan akan tidak pernah diketahui oleh APH diwilayah Kabupaten Gumas Kalteng tersebut, Suriansyah Halim berharap agar Bupati Gumas serta Gubernur Kalteng agar bisa segera menutup gudang pabrik zircon Puya PTIM yang berada di areal Gumas Kurun tersebut Karan dianggap telah merusak hutan dan alam.
"Saya berharap APH penyidik Polda Kalteng segera menindak tegas Direktur PTIM Herbowo seswanto dkk nya, yang telah dilaporkan resmi pada tgl 7 Desember 2023 semoga cepat di proses", tegas Halim.
Terkait adanya laporan dari Suriansyah Halim selaku kuasa hukum dari CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi SE , Herbowo seswanto dkk sampai detik ini belum memberikan komentar serta statement apa pun, saat dikonfirmasi awak media, berulang via WhatsApp nya Herbowo seswanto dkk masih enggang buka suara.
Suriansyah Halim juga berharap agar Hernowo dkk nya termasuk Oliver Bernard Hasler bisa bertanggung jawab atas kerugian Klein saya yang telah digugat secara perdata dengan dugaan wanprestasi, saya selaku kuasa hukum dari CV Dayak Lestari mewakili Hendi Andi Wahyudi SE selaku Direktur utama CV Dayak Lestari berharap agar Herbowo seswanto dkk termasuk Oliver Bernard Hasler segera di tindak tegas.
tim insvestegasi lapangan Buser presisi Kalteng (Tim/RED)
0 comments:
Posting Komentar