Diduga Melanggar UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, PJ Teluk Berembun Masuk Daftar Terlapor Hukum & Kriminal:Januari/ 12/ 2024/Telah Langgar UU Pres

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Sembari Berpatroli, Babinsa Sudiroprajan Berikan Motivasi Kepada Pedagang di Pasar Gede Solo

Surakarta - Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Watono melaksanakan Patroli dan memberikan motivasi...

Postingan Populer

Sabtu, 13 Januari 2024

Diduga Melanggar UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, PJ Teluk Berembun Masuk Daftar Terlapor Hukum & Kriminal:Januari/ 12/ 2024/Telah Langgar UU Pres


Buser persisi, Com. -Rokan Hilir – Dugaan menghalang-halangi tugas Jurnalistik seorang Wartawan yang hendak meminta konfirmasi kepada Pj. Kades Teluk Berembun, Kalasnira, di Jalan Impah CPI, Depan Mesjid Istiqomah Kepenghuluan Teluk Berembun, Rokan Hilir, Riau, berbuntut panjang dengan dibuatnya laporan ke Polres Rokan Hilir.

Dalam video yang beredar di kalangan Wartawan, tampak diduga Pj Kades Berembun, Kalasnira dan beberapa orang yang belakangan diketahui sebagai suami Pj Kades Berembun, Ji (nama samaran) serta SS, berusaha menghalang-halangi Wartawan untuk mengkonfirmasi terkait dugaan Mark Up pekerjaan di Desa Teluk Berembun yang sempat viral di beberapa media online. Bahkan, Ji dalam video tersebut mengepalkan tangan ke arah Wartawan yang sedang merekam video.

Menerima perlakuan tersebut, Hery Wahyudi sebagai yang berprofesi  Wartawan Media Radar 007 membuat laporan Polisi di Unit Reskrim Polres Rokan Hilir, pada Kamis (11/01/2024), 
adapun laporan tersebut dilakukan oleh Pria yang merupakan salah seorang Pengurus di DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI) ini merujuk dari Pasal 18 ayat 1, UU Nomor 40 Tahun 1999, dengan bukti yang diserahkan Hery kepada Penyidik yaitu rekaman video di lokasi kejadian.

Atas laporan Hery, Unit 3 Reskrim Polres Rokan Hilir mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPLP / 03 / 1 /2024 / SAT RESKRIM / POLRES ROKAN HILIR , pada tanggal 11 Januari 2024, dengan dugaan Tindak Pidana menghalangi Pers dalam melakukan tugas yang diketahui terjadi pada hari Sabtu, 06 Januari 2024 sekira Pukul 15 : 00 WIB, di Jl. Impah CPI Kepenghuluan Teluk Berembun Kecamatan Tanah Putih, yang diduga dilakukan oleh Sdri Klasnira ( PJ Teluk Berembun ) , Sdr Jhoni ( Suami PJ ) ,serta Sdr Sahala Siahaan.

Diminta tanggapannya atas video yang dikirimkan, Asesor (Penguji) Wartawan bersertifikat Lembaga Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Wesly H Sihombing, sangat mengecam apa yang dilakukan oleh orang-orang yang ada di dalam video tersebut untuk menghalang-halangi tugas Jurnalistik seorang Wartawan yang akan meminta konfirmasi/keterangan dari Pj Desa Teluk Berembun.

Menurutnya Wesly, Pj Desa Teluk Berembun harusnya senang dan berterimakasih bila ada Wartawan meminta konfirmasi terkait informasi yang didapat dari Masyarakat. Sehingga berita yang disajikan tidak mengandung unsur berita Hoax. Dan perlu diketahui, salah satu tugas yang dilakukan oleh Wartawan adalah melakukan konfirmasi atas informasi atau temuan yang didapat. Hal ini guna memenuhi Kode Etika Jurnalistik dalam Cover Both Side (perimbangan berita).

“Kalau saya nilai isi video tersebut, harusnya Pj Teluk Berembun dapat mengakomodir konfirmasi dari Wartawan tersebut, bukan malah teriak-teriak yang bisa memancing suasana agar menjadi perhatian publik,” ucap Wesly melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (12/01/2024) sore.

Pimpinan Redaksi kanalvisual.com ini juga mengapresiasi bila dugaan penghalang-halangan kinerja Wartawan dilaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini katanya, guna memberikan efek jera. Karena di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 telah dijelaskan bahwa menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan ancaman Pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).

Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum ( PH ) Dewan Pembina Media Radar 007, melalui sambungan telpon WhatsApp, Jetro Sibarani , S.H , M.H , CHt . yang mengecam adanya dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, seperti yang terlihat di Video Rekaman dilokasi kejadian,

” Saya sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh beberapa oknum , termasuk PJ Teluk Berembun, seharusnya sebagai pejabat publik ia tak merasa risih jika ingin di wawancarai oleh wartawan, apalagi sampai menghindar , kalau memang benar kenapa harus takut diwawancarai ” ucap pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara tersebut,

” Kami meminta kepada Polres Rohil untuk menindaklanjuti aduan laporan tersebut secara Prediktif , Responsibilitas , dan Transparansi Berkeadilan sesuai dengan tagline POLRI PRESISI agar terciptanya penegakan hukum bagi seluruh Insan Pers di Indonesia wilayah Rokan Hilir ” pungkas M Husin tanjung Wartawan Intivistigasi Buser presisi Riau yang telah membawahi delapan media nasional, server milik Mabes Polri terdaftar di (IMM) Intelijen management media.
 
Jurnalis: Husin tanjung

0 comments:

Posting Komentar