DALAM SATU HARI, POLSEK KUBU RINGKUS 4 PENYALAGUNA SABU- SABU KAKEK USIA 61 TAHUN TERLIBAT

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pembangunan Toilet SDN 1 Pekandangan Jaya Yang Dikerjakan Oleh CV Tiga Utama Diduga Bermasalah, Anggaran Rp 117 Juta Dipertanyakan

Pembangunan fasilitas toilet di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pekandangan Jaya Kabupaten Indramayu yang dibiayai oleh Dana Alokas...

Postingan Populer

Selasa, 09 Januari 2024

DALAM SATU HARI, POLSEK KUBU RINGKUS 4 PENYALAGUNA SABU- SABU KAKEK USIA 61 TAHUN TERLIBAT


Https://Buserpresisi.com
Rohil - Kembangkan Kasus Narkoba, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil berhasil mengamankan 2 orang petani bersama barang bukti seberat 1,75 gram sabu-sabu. Jumat 5 Januari 2024 Pukul 21.00 WIB.
AF alias Togar (44) bersama AM alias Salim (61) yang sama sama beralamat di Jln Lintas Pu Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Diamankan atas Pengembangan dari penangkapan tersangka M. Safi'i dan Heri Purnama Pohan. Jumat 5 Januari 2024. Pukul 20.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polsek Kubu.

"Tim opsnal Polsek Kubu melakukan Pengembangan dari penangkapan tersangka 
Saudara M. Safi'i dan saudara Heri Purnama Pohan dengan menuju ke rumah saudara inisial AM alias Salim dan melihatnya 
sedang berada di depan Rumahnya, kemudian iapun Langcang ditangkap, dan sambil salah satu dari Tim Opsnal memanggil Perangkat desa setempat untuk mendampingi pengeledahan rumah dan badan.
Setelah saudara ketua RT bernama Ahmad tiba, PS Kanit Polsek Kubu saudara Aipda Dedi Nofendra langsung menunjukkan surat perintah dan melakukan penggeladahan badan, saat itu di temukan di dalam kantong celana sebelah kirinya 1  Buah Kaleng warna Hitam, dan setelah dibuka didalam kaleng berwarna Hitam terdapat 9 bungkus plastik bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika.

Setelah diinterogasi ianya menerangkan mendapatkan Narkotika itu dengan cara membeli kepada saudara berinisial AF alias Togar, selanjutnya Tim Opsnal melakukan Penggeledahan Rumah saudara AM alias Salim dan disaat itu datang saudara AF alias Togar. Dan Tim langsung mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan badan tidak di temukan barang Bukti Narkotika. Setelah itu Tim Opsnal bersama menuju ke rumah saudara AF alias Togar serta dengan disaksikan RT tadi, melakukan Penggeledahan Rumah dan hasilnya tidak ditemukan barang bukti narkotika. Setelah itu keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Adapun barang bukti yang dibawa, 9 bungkus pelastik bening yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit handphone merek Oppo warna Biru dan 1 buah Kaleng warna Hitam milik Saudara AM alias Salim, 1Unit handphone merek Oppo warna Biru Dongker milik saudara AF alias Togar. 
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif Methaphetamin dan Amphetamin. Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Yulanda Alvaleri.
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil

Jurnalis : Zainal AD

0 comments:

Posting Komentar