1 Bulan Buron, Polsek Rimba Melintang Ciduk Pelaku Penganiayaan Dan Rampas Uang di Pakter Tuak di Mahato

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Disdamkarmat Kabupaten Cirebon Gandeng IHC RS Pertamina Cirebon Gelar Simulasi Kebakaran

KABUPATEN CIREBON — Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kejadian darurat, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemadam K...

Postingan Populer

Selasa, 09 Januari 2024

1 Bulan Buron, Polsek Rimba Melintang Ciduk Pelaku Penganiayaan Dan Rampas Uang di Pakter Tuak di Mahato


Rohil - 1 bulan berstatus buron, kawanan pelaku Penganiayaan serta perampasan uang serta HP di pakter tuak, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir ( Rohil) di rumah saudaranya di Jln Lintas Mahato Km. 40 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Jum’at 5 Januari 2024. Pulul 16.00 WIB.

Inisial H. Ritonga alias Hajopan (45) alamat Jl. Kampung Melati Kepenghuluan Melayu Besar Kota Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir. Diringkus 
menyusul rekannya EW alias Raden ( 40) yang telah diciduk Senin 11 Desember 2023. Pukul 09:00 WIB. atas aksi bersamanya melakukan penganiayaan serta perampokan terhadap korban Jackson Sihotang (43) di pakter tuak milik Naeson Nababan di Jln Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil.Pada Jum’at 8 Desember 2023. Pulul 23.00 WIB, Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan atau Barangsiapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang oleh Polsek Rimba Melintang.

Ya, diketahui awalnya saudara Pelapor sedang minum tuak diwarung atau pakter milik saudara Naeson Nababan, kemudian datang 3 orang laki-laki dan memesan tuak 1 Kong atau Ceret, selanjutnya meminta hidupkan musik kepada pelapor dengan mengatakan ”hidupkan dulu musik itu” dan dijawab oleh pelapor ”sudah jam 23.00 wib gak bisa lagi dihidupkan lagi musiknya”, kemudian salah satu pelaku langsung langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor sehingga pelapor jatuh kelantai.

Kemudian pelaku lainnya juga ikut melakukan pemukulan terhadap pelapor, selanjutnya pelapor sadar bahwa 1 buah tas sandang samping warna coklat yang berisikan 1  unit handphone merk Nokia, 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang senilai Rp.3 juta rupiah, 1 buah KTP atas nama Jekson Sihotang dan atas nama Samin, 1  buah ATM Bank BRI atas nama dirinya dan 1 unit Handphone merk oppo a5 yang berade diatas meja juga sudah tidak ada lagi.

Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka lebam dibagian pipi kiri, mata sebelah kiri memerah dan kepala bagian belakang sebelah kanan mengalami bengkak kemudian  mengalami kerugian kurang lebih Rp.6 juta rupiah, selanjutnya pelapor bersama dengan saksi-saksi datang ke Polsek Rimba Melintang," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Selanjutnya setelah saudara EW alias Raden berhasil ditangkap, terhadap 2 orang Laki-laki lainnya dalam kasus ini sedang dalam pencarian (DPO). Dan saudara, H. Ritonga alias Hajopan ini adalah salah seorang dari pelaku dari tindak penganiayaan serta perampasan barang barang milik saudara pelapor atau korban yang melarikan diri yang kemudian didapat informasi bahwa keberadaan sedang berada dirumah salah satu saudaranya yang terletak Jln Lintas Mahato Km. 40 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala S.H., M.H, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah, untuk segera melakukan pengejaran terhadap pelaku dan melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pengeroyokan tersebut.

Sesampainya Tim Opsnal dirumah salah satu saudaranya, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan melakukan introgasi terhadap pelaku pengeroyokan tersebut, yang mana pelaku bernama saudara H. Ritonga alias Hajopan dan mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk BB seperti yang telah disampaikan ada 
, 1 lembar Surat hasil Visum Et Repertum, 1 Unit Handphone Merk Oppo A5 warna hitam, 1 buah tas sandang samping warna coklat. Untuk hasil tes urine tersangka ini negatif. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana," imbuhnya.
Humas Polres Rohil.

Jurnalis: Husin tanjung

0 comments:

Posting Komentar