ROKAN HULU- Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat) atau pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor),
Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 13:00 Wib.
"Pelapor VYN (33), sedangkan
RA alias Black (18), Kemudian, Saksi AK (25) dan RS (48)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH, Senin (11/12/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Halaman Belakang Warung Kopi Langkat Dusun Bukit Raya Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupeten Rohul, Jumat (15/9/2023) diketahui sekitar Pukul 12.00 Wib.
AKP Sohermansyah SH menjelaskan, Panit 1 Unit Reskrim mendapatkan informasi ada Pelaku Curanmor Honda Beat
Atas hal informasi tersebut, Kapolsek Panit 1 Reskrim Ipda Sarlose Mesra SH dan Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan
Hingga, Personil Reskrim ujungbatu menemukan diduga Pelaku Curanmor tersebut di Jalan Mangga Kelurahan Ujung Batu
Lalu kemudian Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung mengamankan diduga Pelaku berinsial RA serta menginterogasinya
"Hingga Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang berada di sekitaran Gudang Aqua, bersama kawannya berinisial R," ungkap AKP Sohermansyah SH.
"Sebelumnya R telah diamankan di Polsek Ujungbatu dalam perkara yang sama,
Personil Kami berhasil menemukan Sepeda Motor," pungkas Kapolsek
"Tersangka kasus Curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," tutup AKP Sohermansyah SH. (Humas Polres Rohul)ds/Robet Hutauruk)
0 comments:
Posting Komentar