Pontianak Kalbar, Dalam kurun waktu satu bulan,dari bulan November hingga 13 Desember 2023, jajaran Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar, berhasil ungkap kasus curanmor, Hari Kamis 14 Desember 2023 Wib,
Dalam keterangannya saat press conferece, Kompol Tri Prasetyo,. S.ik, MH., mejelaskan kehadapan awak media pengungkapan kasus tersebut di lakukan bersama jajaran Reskrim Polsek Pontianak Barat,dan Reskrim Polsek Pontianak Selatan adapun kendaraan hasil curian yang diamankan sebanyak sepuluh yunit kendaraan roda dua serta berhasil amankan sepuluh orang pelaku yang dijadikan tersangkanya.
Dari sepuluh tersangka yang di amankan salah satu dari mereka anak sedang berhadapan dengan hukum yaitu.anak di bawah umur terang Kompol Tri Prasetyo,. S.ik, MH..
Lanjut Kasat Reskrim,adapun nama nama pelaku diantaranya,Us,Sh,alias Ai, dan Bw adalah warga Pontianak,sedangkan As,warga kabupaten mempawah,Ak, sedangkan anak dibawah umur tidak bisa disebutkan namanya,dan yang terakhir adalah Da dan Zk,yang juga warga pontianak.
Masih kata Kasat Reskrim, pelaku As,melakukan pencurian di lima TKP yang berbeda diantaranya Pontianak Selatan,dari sepuluh tersangka ini pihak kepolisian menjatuhi pasal pidana diantaranya pasal , 362 ancaman penjara 5 tahun,Pasal 363 ancam penjara 7 tahun dan pasal 480 ancam penjara 4 tahun pungkas Kasat Reskrim.
Dari hasil pengungkapan kasus curanmor tersebut
yang berlokasi di wilayah perumahan,jalan raya dan pasilitas umum, adapun motif dari para pelaku saat di mintai keterangan mereka beralasan karena kesulitan ekonomi, Namaun ada juga pelaku motif nya untuk main judi Onlein serta konsumsi narkoba dan hasil curian mereka di jual dengan harga berpareasi dari harga dua juta hingga lima juta rupiah
Kompol Tri Prasetyo,. S.ik, MH,juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak khusunya agar berhati hati menyimpan kendaraan bermotor dimanapun berada baik di itu dihalaman rumah maupun saat di luar pasilitas umum,sebab tingkat kejahatan curanmor sangat meningkat pungkasnya.
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar