Divisi Propam Polri memastikan netralitas personel Kepolisian dalam Pemilu tahun 2024. Upaya tersebut meliputi preemtif, preventif, dan represif.
Di sisi lain, keterlibatan Polri dalam Pemilu 2024 hanya sebatas pengamanan pesta demokrasi, tidak memberikan dukungan maupun bantuan fasilitas kepada para Capres-Cawapres. Lebih lanjut, ketentuan terhadap gaya berfoto dengan melihatkan simbol maupun tanda tertentu juga telah diatur.
Personel Polri dilarang untuk berpose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, serta mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan materi yang berkaitan dengan para calon presiden maupun wakil presiden.
Hal ini merupakan wujud implementasi netralitas personel Korps Bhayangkara dalam Pemilu 2024. "Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas.
Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa Polisi netral," tutur Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si.,
((Didin, MH/WA pimred))
0 comments:
Posting Komentar