MANADO | Anggota piket Reskrim, berhasil menyelesaikan sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pendekatan Problem Solving. Kasus ini melibatkan Pelapor/Korban, Novita Sadia, seorang wanita berusia 38 tahun yang bekerja sebagai MRT, dan Terlapor/Pelaku, John Kenedi Liatahi, seorang nelayan berusia 46 tahun. Peristiwa ini terjadi pada tanggal yang sama, sekitar pukul 02.00 Wita, di Kelurahan Pandu Lingkungan III, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Menurut kronologis kejadian, Terlapor diduga melakukan tindak KDRT terhadap Pelapor dengan meninju wajah dan menendang perut sebanyak satu kali. Pelapor merasa keberatan atas tindakan tersebut dan mengajukan aduan ke Polsek Bunaken.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengundang Terlapor ke kantor Polsek Bunaken dan melakukan mediasi antara keduanya. Terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pelapor. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
" Dengan bimbingan pihak kepolisian, Pelapor dan Terlapor membuat surat pernyataan bersama yang menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai. Pelapor juga memberikan maaf kepada Terlapor. Kesepakatan damai ini diambil tanpa paksaan dari pihak manapun dan dianggap sebagai contoh penyelesaian kasus KDRT melalui pendekatan Problem Solving yang efektif," jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
((Didin, MH))
0 comments:
Posting Komentar