Kurang Dari 12 Jam, Unit Reskrin Polsek Karangampel Tangkap Pelaku Curanmor

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Tanam Bibit Jagung Dukung Ketahanan Pangan dan Program Poliran

Tangerang - Polresta Tangerang melakukan penanaman bibit jagung pulut di lahan milik Kelompok Tani Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya Kabup...

Postingan Populer

Senin, 18 Desember 2023

Kurang Dari 12 Jam, Unit Reskrin Polsek Karangampel Tangkap Pelaku Curanmor






Indramayu - Unit Reskrim Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap seorang laki-laki diduga kuat pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. 


Pelaku, AS (25), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, diringkus pada Senin, 18 Desember 2023, pukul 09.00 WIB, 


Pelaku melancarkan aksinya pada Senin, 18 Desember 202, pukul 02.00 Wib, di lokasi kejadian di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.


"Kami berhasil mengungkap pelaku Curanmor kurang dari 12 jam," kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto.

Lanjut AKP Suprapto, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana curanmor. 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karangampel segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi korban dan identifikasi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 


Berbekal dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, yang pada akhirnya membantu dalam penangkapan.

"Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras tim Reskrim yang melakukan identifikasi dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar TKP. Dengan cepat, kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi T 3266 XB. 

Selain itu, juga disita satu lembar STNK, satu buah kunci kontak, satu buah obeng, dan satu buah tutup kunci kontak warna hitam.

Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menindak pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman di masyarakat. 

"Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, dan keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya," tegas Kapolsek AKP Suprapto.


((Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar