Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Dit Polairud Polda Babel Ungkap Kasus Peleburan Timah Ilegal, Tersangka Berpotensi Di Hukum 5 Tahun Penjara.

Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/26)...

Postingan Populer

Kamis, 12 Februari 2026

Dit Polairud Polda Babel Ungkap Kasus Peleburan Timah Ilegal, Tersangka Berpotensi Di Hukum 5 Tahun Penjara.



Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/26) sore.

Gudang tersebut diketahui dijadikan tempat untuk peleburan (pemurnian) pasir timah menjadi balok secara ilegal.

Terkait pengungkapan kasus itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.

"Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil mengggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,"kata Agus di Mapolda, Kamis (12/2/26) pagi.

Dalam penggerebekan itu, Tim Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pekerja dan 12 keping balok timah serta peralatan 

"Ada satu pekerja yang diamankan dilokasi termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram. Saat ini sudah di Mako Polairud,"ujarnya.

Usai diamankan, pekerja digudang tersebut mengakui bahwa pemilik dari gudang peleburan timah ilegal yakni berinisal MJ alias W alias Jepang (31) warga Batu Rusa Kabupaten Bangka.

"Berdasarkan pengakuan pekerja, Tim kemudian menangkap MJ alias W alias Jepang. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,"terangnya.

Lebih lanjut, Agus menerangkan hingga saat ini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, pasir timah yang dileburkan di gudang tersangka dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka.

Agus menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 UU nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,"pungkasnya.

(HR) 

Miris, Perkuburan Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Bangka Barat Amankan Pria Berinisial AS



Bangka Barat, Peredaran narkotika kian meresahkan. Kali ini, lokasi yang seharusnya menjadi tempat peristirahatan terakhir justru diduga dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba. 

Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial AS (40) di kawasan seputaran Pemakaman Kristen, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di area pemakaman.

"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan di area pemakaman. Tempat yang seharusnya sakral dan dihormati justru disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum," ujar Iptu Yos Sudarso.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS, petugas menemukan satu paket sabu. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di sebuah rumah pohon di sekitar lokasi.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 13 paket sabu ukuran kecil serta 1 paket ukuran besar.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 4,59 gram, berikut sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, potongan pipet, dua unit handphone, yserta satu unit sepeda motor.

Menurut Iptu Yos, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bangka Barat. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba, termasuk menertibkan titik-titik yang dianggap rawan dijadikan lokasi transaksi.

(HR) 

Piket Koramil 04/Jebres Bersama Linmas Laksanakan Patroli Malam, Wujudkan Wilayah Tetap Aman Dan Kondusif

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka E lau We  melaksanakan Patroli malam bersama Linmas di seputaran wilayah Kecamatan Jebres, Rabu (11/02/2026) malam.

Ditegaskan Serka E Lau We Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli ini kami selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah kecamatan Jebres."tegasnya.

"Kegiatan Patroli ini akan terus kita lakukan secara rutin demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif."pungkas Serka E Lau We.

Penulis : Arda 72

Razia Tengah Malam Ungkap Puluhan Botol Miras Oplosan di Kota Cirebon


Cirebon Kota – Kepolisian Resor Cirebon Kota melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal melaksanakan razia minuman keras oplosan sebagai langkah penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, pada Rabu malam (11/02/2026).

Kegiatan razia tersebut dilaksanakan sekitar pukul 23.30 WIB oleh Piket Siaga Reskrim Regu E Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang bergerak menyisir sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berdasarkan informasi dan pemantauan lapangan terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa izin.

Razia dipimpin oleh IPDA Gunawan, S.H., M.M., bersama IPDA Dwi Anas R., S.H., M.H., dengan sasaran penjual serta penyimpan minuman keras oplosan yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis tuak sebanyak 60 botol serta 12 botol minuman keras merek Singaraja yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Petugas juga melakukan pendataan terhadap dua orang pemilik minuman keras berinisial F.M. (26), warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, dan A.S. (36), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran miras tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa razia minuman keras oplosan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak pidana serta konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurut AKP Adam Gana, minuman keras oplosan memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan karena kandungan yang tidak terkontrol dan dapat menimbulkan dampak fatal bagi konsumen, sehingga penindakan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas telah mengamankan seluruh barang bukti, mencatat identitas pemilik, melakukan dokumentasi, serta menyampaikan laporan kepada pimpinan guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras oplosan dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum juga membahayakan keselamatan diri dan lingkungan sekitar.

AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran miras ilegal dengan segera memberikan informasi melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 sebagai langkah bersama menjaga Kota Cirebon dari dampak buruk minuman keras oplosan.

((Bang keling))

Rabu, 11 Februari 2026

Hadiri Pelantikan Mabicab 2025–2030, Kapolresta Cirebon Tegaskan Pramuka Mitra Strategis Pembinaan Generasi Taat Hukum

CIREBON – Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri langsung Pelantikan Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2025–2030 yang digelar di Pendopo Bupati Cirebon, Jl. Kartini No.7, Kelurahan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (11/2/2026).

Kehadiran Kapolresta Cirebon bukan sekadar memenuhi undangan seremonial, namun sebagai bentuk komitmen kuat Polresta Cirebon dalam mendukung Gerakan Pramuka sebagai mitra strategis kepolisian dalam membina generasi muda yang disiplin, berkarakter, dan taat hukum.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Kwarda Jawa Barat Dr. Drs. H. Herman Suryatman, M.Si., Bupati Cirebon (Ketua Mabicab Cirebon) Drs. H. Imron, M.Ag., Danlanal Cirebon Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, S.E., M.Tr.Opsla., Ketua Kwarcab Cirebon H. Ronianto, S.Pd., M.M., Ketua LPK Kaeriri, S.Pd., para pengurus Kwarcab, serta tamu undangan lainnya.

Rangkaian acara berlangsung khidmat mulai dari pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Satya Dharma Pramuka, pembacaan doa, prosesi pelantikan Mabicab, Pengurus Kwarcab dan LPK masa bakti 2025–2030, hingga penandatanganan berita acara dan penyematan tanda jabatan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menegaskan bahwa pembinaan karakter generasi muda merupakan investasi jangka panjang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Gerakan Pramuka memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang disiplin, berintegritas, serta memiliki semangat kebangsaan yang kuat. Ini sejalan dengan tugas Polri dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan taat hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polresta Cirebon siap memperkuat sinergi dengan Kwarcab Kabupaten Cirebon melalui berbagai program pembinaan, edukasi kamtibmas, serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan anggota Pramuka.

Menurutnya, di tengah tantangan era digital dan derasnya pengaruh budaya luar, kehadiran Pramuka sangat relevan sebagai benteng moral dan karakter generasi muda.

“Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan Gerakan Pramuka harus terus diperkuat. Dengan pembinaan yang tepat, kita tidak hanya mencetak generasi cerdas, tetapi juga generasi yang memiliki kepedulian sosial, semangat gotong royong, serta kesadaran hukum yang tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pramuka menjadi salah satu pilar pendidikan karakter dalam menyiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045. Hal senada juga disampaikan Ketua Kwarda Jawa Barat yang menekankan pentingnya pembinaan usia 7–25 tahun sebagai fokus utama Gerakan Pramuka.

Melalui pelantikan Mabicab ini, Kapolresta Cirebon berharap kepengurusan baru dapat semakin aktif berkolaborasi dengan seluruh unsur Forkopimda dalam membangun generasi muda Kabupaten Cirebon yang tangguh, berkarakter Pancasila, serta menjadi pelopor keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.

((A, Rahmat))

Kantor Imigrasi Wonosobo Raih Predikat WBBM dalam Rangkaian SAKIP & ZI Award 2025



​JAKARTA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Taufan, didampingi Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI), menghadiri kegiatan SAKIP dan ZI Award 2025 pada Rabu (11/02). Acara yang mengusung tema "Transformasi Akuntabilitas dan Integritas Menuju Indonesia Emas 2045" ini menjadi momentum penting bagi penguatan integritas di lingkungan birokrasi.

​Dalam acara utama, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menerima penghargaan secara langsung dari MenpanRB, Rini Widyantini. Kementerian Imipas mencatatkan prestasi membanggakan sebagai salah satu kementerian dengan perolehan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terbanyak, yaitu sejumlah 7 (tujuh) Unit Kerja, 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo merupakan salah satu diantaranya.

​Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penyerahan piagam WBBM secara internal di Ruang Rapat Lantai 5 Sekretariat Jenderal Kemenimipas. 

Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menyerahkan piagam penghargaan tersebut kepada Imam Bahri selaku pelopor pembangunan ZI di Kantor Imigrasi Wonosobo serta kepada Taufan sebagai Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo saat ini.

​Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen berkelanjutan Kantor Imigrasi Wonosobo dalam mempertahankan standar pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

(Yudhi)

Sirojudin Tegaskan, Tahun 2026 Tidak Ada Warga Indramayu yang Ditolak Layanan Kesehatan

Indramayu - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., memimpin langsung rapat lintas dinas bersama Asda I, BKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial membahas persoalan anggaran dan kepesertaan BPJS, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, bukan oleh Ketua Komisi II, karena pembahasan melibatkan lintas dinas yang bukan seluruhnya menjadi mitra kerja Komisi II, seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Penugasan tersebut diberikan langsung Ketua DPRD agar pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

"Kami hari ini Komisi II dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD karena ini lintas dinas. Ada Asda I, BKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Jadi harus ditangani secara menyeluruh," ujar Sirojudin.

Dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah menyatakan kesiapan hadir, berhalangan datang karena mendadak mendapat undangan dari pusat. DPRD pun memastikan akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan pihak BPJS.

Salah satu poin krusial dalam rapat adalah penurunan drastis anggaran BPJS. Jika sebelumnya anggaran mencapai Rp203 miliar, pada 2026 tersisa hanya Rp56 miliar akibat pemangkasan dan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Artinya, terjadi pengurangan sekitar Rp147 miliar. Bahkan, jika mengacu pada proyeksi kebutuhan 2026, kekurangannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp170 miliar.

"Kami DPRD Indramayu tidak mau efisiensi ini justru merugikan masyarakat kecil. Jangan sampai karena efisiensi, rakyat kecil yang jadi korban," tegasnya.

Ia menyebut, dengan anggaran yang tersedia saat ini, pembiayaan hanya mampu meng-cover hingga Juni 2026. Sementara kebutuhan layanan kesehatan masyarakat terus berjalan.

Sebagai solusi, DPRD bersama dinas terkait menyepakati mekanisme agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan, terutama peserta BPJS PBI (yang sebelumnya dikenal sebagai KIS) yang sempat dibekukan.

Mekanismenya, jika pasien masuk rumah sakit, maka pihak keluarga harus segera melapor ke desa untuk diproses melalui Dinas Sosial. Apabila dalam tiga hari perawatan datanya ditolak oleh Dinsos atau Kementerian Sosial, maka Pemerintah Daerah wajib meng-cover pembiayaan melalui skema BPJS Pemda.

"Kalau ditolak oleh pusat atau Dinsos, maka pemerintah daerah harus meng-cover. Mau tidak mau harus dianggarkan. Kami tidak mau masyarakat kecil ditolak saat sakit," tegas Sirojudin.

Menurutnya, sakit adalah hal yang tidak bisa diprediksi dan merupakan kehendak Tuhan. Karena itu negara, termasuk pemerintah daerah, wajib hadir.

"Sakit itu urusan Tuhan. Jadi jangan sampai ada kesan masyarakat kecil tidak boleh sakit," tambahnya.

Karena keterbatasan anggaran saat ini, DPRD berencana memasukkan kebutuhan tambahan pembiayaan tersebut dalam Anggaran Perubahan Tahun 2026. Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga akan menindaklanjuti bersama Bupati Indramayu agar kekurangan anggaran dapat segera diantisipasi tanpa melanggar regulasi.

Program BPJS sendiri merupakan program nasional. Namun menurut Sirojudin, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menanggulangi persoalan selama tidak melanggar aturan.

"Ini memang program nasional, tapi daerah harus mencari solusi agar rakyat tidak dirugikan," ujarnya.

Dalam rapat juga terungkap masih adanya tumpang tindih data penerima BPJS PBI. Beberapa warga yang tergolong mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran, sementara ada warga kurang mampu yang justru belum terakomodir.

Selain itu, ditemukan kasus suami-istri sama-sama memiliki kepesertaan berbeda, sehingga terjadi pemotongan ganda dan ketidakteraturan dalam peng-coveran anak.

Karena itu, DPRD mendorong dilakukan pendataan ulang secara valid, bahkan melibatkan bidan desa untuk memastikan siapa saja yang benar-benar layak menerima bantuan.

"Jangan sampai hak rakyat miskin diambil oleh orang yang mampu. Ini harus ditertibkan. Yang mampu harus mandiri, yang tidak mampu harus dibantu," tegasnya.

Terkait peserta mandiri yang memiliki tunggakan, Sirojudin mengakui persoalan tersebut juga menjadi perhatian. Menurutnya, banyak warga menjadi peserta mandiri karena keterpaksaan saat tidak ter-cover skema bantuan.

Maka, Sirojudin menegaskan komitmen DPRD Indramayu untuk memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak saat membutuhkan pelayanan kesehatan di tahun 2026.

"Kami sepakat, 2026 tidak boleh ada masyarakat yang ditolak berobat. Apapun risikonya, DPRD akan terus membantu masyarakat," ujarnya.

Ia juga meminta peran media dan seluruh anggota DPRD untuk turut menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada masyarakat, agar warga mengetahui langkah yang harus dilakukan jika menghadapi kendala layanan BPJS.

"Kalau ada hambatan, sampaikan. Kalau ditolak pusat, maka pemerintah daerah harus hadir. Tapi tentu ada prosesnya. Yang di-cover adalah yang sakitnya, sesuai ketentuan," pungkasnya. (Wira)

Kalapas Tanjung Raja Terima Audiensi Organisasi Pers di Ogan Ilir, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi

Tanjung Raja –ogan Ilir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja menerima kunjungan audiensi dari sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi pers di Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (11/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Lapas Tanjung Raja dan dilanjutkan dengan sesi diskusi di masing-masing seksi. Audiensi ini diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto bersama para pejabat struktural.

Adapun dua organisasi wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Ogan Ilir dan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam sambutannya, Kalapas Yhoga menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara Lapas dan insan pers. Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

“Audiensi ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergi yang baik antara Lapas Tanjung Raja dan rekan-rekan media. Kami berharap ke depan terjalin kerja sama yang profesional dalam mendukung program pembinaan serta berbagai kegiatan di Lapas,” ujar Yhoga.

Melalui pertemuan ini Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Ogan Ilir, Edy elison, C.JB, mengungkapkan Siap bersinergi dengan lapas Kelas IIA Tanjung Raja, PJS hadir sebagai wadah Jurnalis Media Siber yang berkomitmen mendukung profesional sesuai kaidah jurnalistik, undang-undang pers, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. 

kedua belah pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi yang harmonis serta mendukung keterbukaan informasi publik, guna menciptakan citra positif institusi pemasyarakatan di tengah masyarakat.
Reforter : faisol

Pastikan Wilayah Aman, Piket Koramil 05/Pasar Kliwon Aktif Laksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Guna mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif, Piket Koramil 05/pasar Kliwon Kodim 0735 Surakarta, Serka Sunarno melaksanakan patroli malam hari sembari memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan pasar Kliwon, Selasa (10/02/2026).

Dikatakan Serka Sunarno kegiatan patroli ini bertujuan untuk menjaga Kamtibmas di wilayah binaan yang aman dan kondusif, sehingga bisa memberikan rasa aman dan tenang karena kehadiran Babinsa yang selalu di tengah-tengah warga binaan.

"Dalam pelaksanaan patroli rutin ini, kami mendatangi warga binaan , sembari menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menjaga Kamtibmas di wilayah sekitarnya dan melaksanakan ronda malam dengan tetap menjalankan Siskamling secara bergiliran bagi para warga masyarakat."ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya salah satu tugas Babinsa adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan berbagai kegiatan Teritorial di wilayah binaannya diantaranya melaksanakan kegiatan rutin menggelar patroli malam untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat.

"Terlebih pada musim penghujan seperti sekarang ini Babinsa dituntut untuk selalu memberikan sosialisasi dan edukasi tentang Kamtibmas di wilayah", ungkapnya.

Penulis : Arda 72

Kerja Sama Tim SAR Berbuah Hasil, Jasad Korban Serangan Buaya Di Bangka Ditemukan.



BANGKA, 11 Februari 2026  – Pencarian terhadap Jauhari (40), warga yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat diterkam buaya di Sungai Limbung, Desa Menduk, akhirnya membuahkan hasil. Tim SAR Gabungan berhasil menemukan jasad korban pada pagi hari ini, sekitar pukul 08.40 WIB.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, tersangkut pada jaring ikan tidak jauh dari lokasi kejadian awal.

Penemuan bermula saat Tim SAR Gabungan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian menggunakan perahu nelayan. Saat tim melakukan pengecekan terhadap sisi-sisi sungai, mereka mencurigai sebuah jaring ikan. Ketika jaring tersebut diangkat, terlihat tubuh korban tersangkut di dalamnya.

Kepala Kantor SAR Pangkalpinang, Mikel Rachman Junika, membenarkan penemuan tersebut.
"Alhamdulillah, pada pagi hari ini pukul 08.40 WIB, korban yang sebelumnya dikabarkan diterkam buaya saat mencari ikan di Sungai Limbung berhasil kita temukan. Berkat kerja sama dengan unsur SAR Gabungan, korban berhasil ditemukan tersangkut di jaring," ujar Mikel.

Setelah dievakuasi, jenazah Jauhari langsung dibawa menuju rumah duka di Desa Petaling untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

Mikel juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim yang terlibat. "Terima kasih tentunya kami ucapkan kepada segenap unsur SAR Gabungan yang turut mendukung dan membantu dalam proses pencarian terhadap korban. Atas berhasil ditemukannya korban, maka operasi SAR diusulkan untuk ditutup, dan unsur SAR Gabungan dapat kembali ke kesatuan masing-masing," tutupnya.

(HR)