Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polisi Ringkus Pelatih Voli Pencabul Anak di Bawah Umur, Korban 13 Tahun Hamil

Cirebon Kota — Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah u...

Postingan Populer

Rabu, 22 April 2026

Polisi Ringkus Pelatih Voli Pencabul Anak di Bawah Umur, Korban 13 Tahun Hamil

Cirebon Kota — Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang pelajar berusia 13 tahun yang kini mengalami kehamilan akibat perbuatan bejat pelatih olahraganya sendiri.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota menerima laporan resmi dari orang tua korban pada tanggal (04/12/2025). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria dewasa berinisial RAP sebagai tersangka utama.

Tersangka R.A.P laki-laki yang berusia 20 tahun Kec. Banjaran Kab. Malajeng dan berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan pelatih voli di sebuah klub amatir yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Relasi pelatih dan atlet inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban secara intensif hingga korban merasa nyaman dan percaya penuh kepada pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, aksi persetubuhan antara pelaku dengan anak korban usia 13 tahun, pertama kali terjadi pada hari Minggu tanggal (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kostan yang beralamat di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon. Pelaku dengan cara membujuk dan merayu korban hingga berhasil melakukan hubungan badan berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya sekali atau dua kali, melainkan telah berlangsung beberapa kali hingga menyebabkan korban yang masih berusia belia mengalami kehamilan. Orang tua korban yang tidak terima atas peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Tersangka kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKP Adam Gana.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mendukung konstruksi perkara, di antaranya satu potong celana dalam warna cream, satu potong bra sport warna hitam, satu potong bra warna cream, satu potong crop top berwarna putih, serta satu potong celana panjang warna putih yang dikenakan korban saat kejadian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan di usia rawan. Ia mengimbau agar pengawasan terhadap pergaulan anak tidak boleh kendor, apalagi kepada figur yang memiliki akses dekat seperti pelatih, guru, atau kerabat.

“Kami mengingatkan, jangan pernah ragu untuk segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP M. Aris Hermanto.

((A, RAHMAT))

Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Bandar Narkoba Di Pangkalpinang, 2,068 Kilogram Sabu Diamankan.


Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial RM alias Obi, Selasa (21/4/26) sekitar pukul 08.00 Wib.

Dari tangan pelaku, Tim Subdit II yang dipimpin oleh Iptu Joe Silaban berhasil mengamankan 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Jadi Selasa kemarin, kita berhasil menangkap seorang pria berinisial RM alias Obi, 37 tahun. Pelaku kita amankan kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,"kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung di Mapolda, Rabu (22/4/26).

Ronald menerangkan, pelaku ditangkap usai petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kata Ronald, Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

"Kurang lebih 1 jam melakukan penyelidikan, petugas kita akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian, tim langsung melakukan pembuntutan sampai kerumahnya dan langsung menangkap pelaku berinisial RM alias Obi,"terangnya.

Usai ditangkap, lanjut Ronald, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Hasilnya, Tim menemukan barang bukti yakni 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam milik pelaku.

Ronald juga menambahkan, bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah benar atas penguasaan dan kepemilikannya.

"Jadi barang bukti sabu yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku ada 5 paket sabu dengan total berat bruto 2.068 gram atau 2,068 kilogram,"jelasnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolda untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,"timpalnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso turut membenarkan adanya penangkapan bandar sabu diwilayah Kota Pangkalpinang oleh Ditresnarkoba Polda Babel.

Menurut Agus, penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung.

"Tentunya hal ini sering disampaikan oleh Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing bahwa Polda Babel berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba guna terwujudnya Babel zero narkoba,"tegasnya.

Pada kesempatan itu, Agus juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah turut serta berkontribusi bersama Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Negeri Serumpun Sebalai.

"Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Oleh karenanya, kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi layanan call center Kepolisian di 110,"ungkapnya.

(HR) 

Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Satu Orang Diamankan



WONOSOBO — Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Kasus ini terungkap saat anggota Unit II Satreskrim Polres Wonosobo melaksanakan patroli rutin pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB dengan sasaran jalur Wonosobo–Purworejo, tepatnya di area SPBU.

Dalam patroli tersebut, petugas yang dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo IPDA Andre Marco Julianto, S.Tr.K. bersama enam anggota mendapati sebuah kendaraan yang mencurigakan, yakni mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan pelat nomor depan AA 1023 UZ, sementara pelat nomor belakang tidak terpasang.

Petugas mencurigai kendaraan tersebut sedang melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Untuk memastikan dugaan tersebut, anggota kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut tiba di rumah pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kendaraan sudah terparkir di garasi rumah milik S (61). Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya modifikasi pada tangki kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.

Selain itu, petugas juga menemukan selang berwarna hijau sepanjang kurang lebih dua meter yang digunakan untuk menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka membeli Pertalite subsidi sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo, masing-masing senilai Rp 350.000 atau sekitar 35 liter per transaksi.

Dengan demikian, total BBM yang dibeli mencapai sekitar 70 liter, yang kemudian dipindahkan ke tiga jeriken berukuran sekitar 35 liter untuk dijual kembali secara eceran di rumah tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode kendaraan yang berbeda, kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk diperjualbelikan kembali secara eceran di rumahnya,” kata IPDA Andre Marco Julianto

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tentu merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, petugas bersama tersangka membawa barang bukti ke SPBU. Hasil pengecekan menunjukkan cairan tersebut benar diduga merupakan BBM jenis Pertalite.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun.


(Yudhi)
Uploaded Image

Buron Kasus Korupsi Bansos PKH Dibekuk di Lampung, Polisi Tegaskan Komitmen Kejar Pelaku Hingga Tuntas

Cirebon Kota - Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota merilis penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada Selasa (22/04/2026) pukul 09.00 WIB, setelah sebelumnya pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di wilayah Lampung.

Kanit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota IPDA Dwi Anas Rudiyantoro menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari proses penyelidikan dan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka yang sempat berpindah lokasi untuk menghindari petugas.

Tim kemudian bergerak menuju wilayah Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada Jumat (17/04/2026), melakukan pemetaan dan pengamatan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka, hingga akhirnya pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka berhasil diamankan saat sedang tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif ketika dilakukan interogasi awal, bahkan mengakui perbuatannya terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat penerima manfaat.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial dengan cara mengubah nominal pada surat pemberitahuan, sehingga jumlah yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Modus tersebut dilakukan dengan menyuruh petugas pembayaran untuk menyalurkan dana sesuai nominal yang telah diubah tanpa dilakukan pencocokan data secara benar, sehingga selisih dana dari ratusan penerima manfaat diduga dikuasai oleh tersangka.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebanyak kurang lebih 900 penerima manfaat terdampak dalam praktik tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp 264.555.000, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dijatuhi pidana mati.

Selain itu, perbuatan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara juga diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar, sedangkan untuk perbuatan penggelapan dalam jabatan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.

Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melakukan penahanan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat, serta mengimbau kepada warga untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.

((A, RAHMAT))

Polisi Bekuk Spesialis Curanmor Antar Daerah, Puluhan Aksi Diungkap dalam Sekali Penangkapan

Cirebon Kota - Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor kembali dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota, di mana pada Rabu (22/04/2026) pukul 09.00 WIB bertempat di ruangan Kasat Reskrim, disampaikan bahwa seorang pelaku spesialis curanmor lintas wilayah berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Iptu Deny Arisandy, SH, MH, CPHR menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda, hingga akhirnya mengarah pada satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak cepat dan pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 08.30 WIB berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Raya Pantura Desa Kanci, tepatnya di lampu merah pertigaan akses masuk tol Kanci, saat pelaku sedang berboncengan dengan rekannya yang kini masih dalam pencarian.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan berikut barang bukti yang dibawa, kemudian dilakukan pemeriksaan awal yang mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan lebih dari 15 kali aksi pencurian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, serta sekitar 20 kali di wilayah lain seperti Majalengka, Cirebon, Tegal hingga Brebes, dengan modus menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kendaraan yang diparkir di tempat sepi maupun halaman rumah.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.Ik., M.Si. menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta),  perbuatannya dilakukan secara berulang dan meresahkan masyarakat luas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T beserta gagangnya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatannya.

Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah hasil curian, sehingga pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat para korban berasal dari berbagai latar belakang masyarakat dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah, sehingga kehadiran aparat dalam mengungkap kasus ini memberikan rasa keadilan sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas demi menjaga keamanan bersama.

((A, RAHMAT))

Selasa, 21 April 2026

Guyub Rukun, Babinsa Manahan Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Manahan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Saring bersama warga masyarakat melaksanakan kegiatan kerja bakti sosial membersihkan jalan dan parit serta membersihkan halaman dilingkungan, Selasa (21/04/2026).

Serma Saring  mengatakan kegiatan kerja bakti ini merupakan upaya bersama dalam mewujudkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan di Wilayah binaannya.

“Kegiatan kerja bakti ini dilakukan karena kondisi parit dan bahu jalan yang semakin menyempit karena ditumbuhi rumput dan semak yang menjalar ke bahu jalan sehingga sangat kotor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kerja bakti ini juga sebagai upaya agar masyarakat untuk selalu peduli dengan kondisi lingkungan disekitar tempat tinggalnya. Semoga jalinan kerja sama yang baik selama ini akan semakin kuat dalam mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, ucapnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Pererat Silaturahmi Dan Keakraban Diwilayah, Babinsa Sewu Komsos Dengan Staf Kelurahan

Surakarta -  Menjalin Keakraban di wilayah, Babinsa Kelurahan Sewu Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Sanda Arieswanto melaksanakan Komsos dengan Staf Kelurahan, bertempat di Kantor Kelurahan Sewu Kec.Jebres, Selasa (21/04/2026).

Koptu Sanda menuturkan bahwa, Komsos yang memang setiap hari dilalukan ini merupakan suatu tugas yang harus selalu dilaksanakan demi tercapainya sasaran Binter yang maksimal.

"Disamping itu dengan rutinnya komsos di wilayah binaan, dapat lebih mempererat tali silaturrahmi antara Babinsa dengan Staf Kelurahan serta warga masyarakat dalam mewujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat."tuturnya.

Koptu Sanda melaksanakan silaturrahmi dengan Staf Kelurahan ini juga bertujuan untuk sekaligus memonitoring keamanan wilayah, dengan kegiatan komsos ini diharapkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama Linmas dapat menjaga keamanan wilayah dengan hubungan yang sudah terjalin baik.

"Keamanan dan ketertiban harus lebih di tingkatkan agar masyarakat dapat beraktifitas dengan lancar dan tanpa hambatan"pungkasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Yakinkan Kesiapan, Dandim 0735/Surakarta Cek Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II Ta.2026 di Wilayah Kelurahan Mojosongo

Surakarta - Komandan Kodim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H., meninjau langsung kesiapan pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa ( TMMD ) Sengkuyung Tahap II di Ds Krajan RT 2, RT 4 RW 01 Kelurahan Mojosongo Jebres Surakarta. Selasa ( 21/04/2026 ).

Di dampingi Danramil 04/Jebres Lettu Cba Bambang. S dan Babinsa Mojosongo Serka Maryadi dan Sertu Joko Widigno, Dandim 0735/Surakarta langsung cek kesiapan di Lokasi TMMD yang rencana akan di buka besuk hari Rabu 22 April 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0735/Surakarta mengapresiasi semangat prajurit TNI dan kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam menyambut pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap II Ta. 2026 di wilayah kecamatan Jebres

TMMD Sengkuyung di lokasi tersebut mengerjakan perbaikan talud beton bertulang Volume 100 M dan tinggi 3,5 M. Mengingat estimasi waktu pengerjaan sangat terbatas maka dari itu pekerjaan tersebut harus selesai sesuai target yang telah di jadwalkan.

Dandim 0735/Surakarta menyampaikan dalam pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap II Ta. 2026 untuk pengerjaan dimaksimalkan dan Poskotis, Dapur Umum dan kebersihan wilayah yang akan dikunjungi dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.

"Tetap semangat dalam bekerja dan bertugas, dan apabila ada kendala ataupun permasalahan supaya dilaporkan agar segera dicari solusi dan jalan keluarnya."pungkas Dandim.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Aksi Nekat Remaja Curi Motor Berujung Penangkapan, Polis Senpi dan Peluru


Uploaded Image




Tamgerang – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan senjata api rakitan di wilayah Tangerang. Empat orang pelaku yang masih berusia remaja diamankan oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung pada Minggu (19/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor.


Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, serta berbagai alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menggunakan senjata api.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Uploaded Image

Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor hingga joki. Salah satu pelaku bahkan diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun, bahkan dapat lebih berat karena adanya unsur penggunaan senjata api dalam tindak kejahatan tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.



Red/Tim

Polisi Peduli Pengangguran, Bhabinkamtibmas Polsek Mauk Motivasi Warga Klebet


Uploaded Image


KEMIRI, Tangerang– Jajaran Polsek Mauk kembali menggelar program Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) yang merupakan inisiatif Kapolda Banten. Kali ini, kegiatan menyasar Kampung Cibebek RT.01/01, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Selasa (21/4/2026) pukul 14.30 WIB. Bhabinkamtibmas Aipda Asep Saepul Muhadab dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., memberikan perhatian khusus kepada dua warga setempat, yakni Marta dan Entang, yang saat ini tengah dalam masa pengangguran.

Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memberikan motivasi dan dorongan agar warga yang masih menganggur dapat mengisi waktu dengan kegiatan positif yang bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar. Aipda Asep juga mendorong Marta dan Entang untuk memanfaatkan berbagai program pelatihan kerja yang disediakan pemerintah atau lembaga lain guna meningkatkan keterampilan serta memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan. Tak lupa, ia menyampaikan himbauan agar meskipun belum memiliki pekerjaan, masyarakat tetap berpartisipasi aktif menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Hasil yang dicapai dari program ini sangat positif. Kehadiran Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, dan para penganggur yang menjadi sasaran tampak termotivasi atas dorongan serta perhatian yang diberikan. Kapolsek Mauk menegaskan bahwa program Poliran akan terus digalakkan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polsek Mauk. Selain membantu mengatasi persoalan pengangguran melalui pendekatan sosial, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan antisipasi warga sehingga tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif.




Red/Toher Sw