Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Cirebon Kota Musnahkan 3.391 Botol Miras Hasil Operasi Pekat dan KRYD, Wujud Cipta Kondisi Selama Tahun 2025

Cirebon Kota. - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Polres C...

Postingan Populer

Rabu, 31 Desember 2025

Polres Cirebon Kota Musnahkan 3.391 Botol Miras Hasil Operasi Pekat dan KRYD, Wujud Cipta Kondisi Selama Tahun 2025

Cirebon Kota. - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Polres Cirebon Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang tahun 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mako Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran Nomor 5, Kota Cirebon, pada Rabu (31/12/25). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, dan Pejabat utama Polres CIrebon Kota.

Sebanyak 3.391 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti miras ini merupakan hasil penindakan jajaran Polres Cirebon Kota dan Polsek jajaran selama pelaksanaan operasi kepolisian sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk komitmen memberantas penyakit masyarakat.

Adapun jenis miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, di antaranya AO sebanyak 571 botol, Bir Anker 556 botol, Bir Singaraja 630 botol, Anggur Putih 360 botol, Anggur Merah 330 botol, Atlas 37 botol, Ciu 321 botol, Arak Bali 25 botol, Kawa-Kawa 120 botol, Intisari 111 botol, Iceland 51 botol, Gingseng 46 botol, Arcadia 21 botol, AO Mild 145 botol, serta Api sebanyak 67 botol.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti miras ini merupakan langkah konkret Polres Cirebon Kota dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya menjelang momentum pergantian tahun yang rawan terhadap gangguan kamtibmas.

“Peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, Polres Cirebon Kota secara konsisten melakukan penindakan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama menjelang malam pergantian tahun,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk menyambut Tahun Baru dengan kegiatan yang positif dan tidak melakukan perayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengucapkan selamat menyambut Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon. Mari kita rayakan pergantian tahun dengan sederhana, aman, tertib, dan penuh rasa syukur,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti miras yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas AKP Otong Jubaedi.

Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang telah membantu kepolisian melalui laporan dan informasi terkait peredaran miras ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini, Polres Cirebon Kota berharap dapat menekan angka gangguan kamtibmas serta mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menyongsong Tahun Baru 2026 yang aman dan damai.

((Bang keling)) 

Dugaan Pembongkaran Timah Balok di Gudang PT SIP, Aset Sitaan Negara Diduga Raib Ratusan Ton



Pangkalpinang – Di penghujung tahun 2025, publik kembali dikejutkan oleh pemberitaan masif di sejumlah media online terkait dugaan aktivitas pembongkaran dan pengangkutan timah balok (ingot) dari dalam gudang dan smelter (peleburan) biji timah milik PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) di Kawasan Industri Ketapang, Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Gudang dan smelter tersebut diketahui merupakan aset milik Suwito Gunawan alias Awi, terpidana kasus mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Berdasarkan penelusuran tim investigasi awak media, pada 19 April 2024, seluruh aset PT SIP telah dilakukan penyegelan dan penyitaan oleh aparat penegak hukum.

Dalam perkara tersebut, Suwito Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian divonis 14 tahun penjara serta dikenakan denda Rp1 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 6/PID.SUS.TPK/2025/PT.DKI tertanggal 26 Februari 2025.

Aset Disita, Aktivitas Diduga Tetap Berjalan
Data yang diperoleh tim investigasi menyebutkan, saat proses penyitaan, jaksa penyidik menerima 12 unit alat pendukung produksi smelter serta 10 bidang surat tanah dalam bentuk HGB dan SHM dengan luasan bervariasi. Serah terima aset tersebut ditandatangani langsung oleh Suwito Gunawan dan pihak keamanan PT SIP, Marullah.

Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung Moch. Choirul Anam, S.H. dan Syaiful Anwar, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dengan disaksikan perwakilan PT Timah, Hendra Kusuma Wardana, S.H., pihak Kecamatan Bukit Intan Yansyah Tri Darmawan Patra, S.STP, serta pejabat BPN Kota Pangkalpinang Danang Dwi Wijayanto, S.Tr.

Namun yang menjadi sorotan, tepat pada 19 Oktober 2025, tim investigasi menerima informasi adanya aktivitas pembongkaran oleh sejumlah orang tak dikenal di dalam gudang PT SIP. Sejumlah alat berat dan mobil truk dilaporkan masuk ke area tersebut dan mengangkut sekitar 300 ton timah balok, yang terdiri dari 60 ton refined tin dan 240 ton crude tin.

Timah balok tersebut diklaim sebagai sisa hasil produksi dari PT Mitra Stania Prima (PT MSP) dan PT Bangka Belitung Sejahtera (PT BBTS). Selain timah, satu unit mobil Toyota dan satu unit tangki berkapasitas 5 ton juga dilaporkan ikut dibawa keluar dari lokasi.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Sobirin ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 22 Desember 2025 pukul 12.51 WIB, dengan nomor laporan LP/B/195/XII/SPKT/POLDA BABEL, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pembongkaran Tengah Malam dan Dugaan Orang Dalam

Tak berhenti di situ, sumber terpercaya kembali mengungkapkan bahwa pada 4 Desember 2025 sekitar tengah malam, terjadi lagi aktivitas pembongkaran di dalam gudang PT SIP. Aksi ini diduga dikoordinir oleh seseorang berinisial IVAL, yang disebut-sebut merupakan orang dalam PT SIP dan mengetahui lokasi penyimpanan timah balok.

Menurut sumber tersebut, pada malam itu sedikitnya 7 unit truk keluar dari area gudang dengan membawa muatan timah balok sekitar 40 ton. Timah tersebut diduga kuat sebelumnya disembunyikan di bawah tumpukan material limbah atau tailing, sehingga tidak tampak secara kasat mata.
Dari hasil penelusuran lanjutan, total 340 ton timah balok (300 ton dan 40 ton) diduga sengaja disamarkan dan disimpan di dalam area gudang yang berstatus aset sitaan negara, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pengamanan aset negara tersebut.

Desakan Pengusutan Tuntas
Atas rangkaian temuan ini, tim investigasi awak media mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara lanjutan di akhir tahun 2025.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, tim investigasi telah mengonfirmasi pihak PT MSP melalui Desi terkait klaim adanya sisa hasil produksi timah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MSP.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memastikan aset sitaan negara benar-benar terlindungi dan tidak kembali "bocor" di tengah proses hukum yang telah berkekuatan tetap.

(HR/TIM) 

Pastikan Wisatawan Menikmati Liburan Dengan Aman, Ini Yang Dilakukan Anggota Babinsa

Wonogiri - Personil TNI dari Kodim 0728/Wonogiri Sertu Sunarno, melaksanakan patroli pengamanan di kawasan obyek wisata wasuk gajah mungkur Kabupaten Wonogiri, Rabu (31/12/2025). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang perayaan pergantian Tahun di obyek wisata. 

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas yang kerap muncul menjelang pergantian tahun. 

Sasaran patroli meliputi aktivitas masyarakat yang menikmati masa liburan di sekitar kawasan waduk gajah mungkur. 

Sertu Sunarno menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Patroli ini kita laksanakan untuk menciptakan rasa aman bagi pengunjung. Kami ingin memastikan tidak ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun hal-hal aneh yang dapat meresahkan warga yang menikmati liburan," ujar Sertu Sunarno.

Dalam pelaksanaannya, Babinsa melakukan komunikasi secara humanis, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan, serta mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik, khususnya di kawasan wisata waduk gajah mungkur.

Patroli pengamanan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat saat berlibur di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Penulis : Arda 72

Pemkab Cirebon Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Tanpa Kembang Api

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan masa libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan akhir tahun.

Surat Edaran Nomor 300/45/Satpol PP tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi momentum Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.


Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga ketenangan lingkungan, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pemkab Cirebon juga secara tegas mengimbau agar tidak menyelenggarakan pesta kembang api, khususnya kembang api dengan daya ledak tinggi, petasan, maupun penggunaan alat atau bahan lain yang dapat menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, serta risiko keselamatan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.

Sebagai alternatif, perayaan Tahun Baru 2026 dianjurkan untuk diisi dengan kegiatan keagamaan, seperti doa bersama dan istighosah, guna menciptakan suasana yang aman, kondusif, dan bermakna bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab Cirebon menginstruksikan pengawasan bersama yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.

Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif selama masa libur perayaan.

Selain itu, seluruh pihak terkait diminta untuk aktif menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap, melalui kesiapsiagaan bersama, libur perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (DISKOMINFO)

Pemprov Jabar Terbitkan SE Larangan Penanaman Baru Kelapa Sawit

KABUPATEN CIREBON — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta kesesuaian pembangunan dengan karakteristik daerah.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.

“Pemerintah juga meminta agar areal yang sudah ditanami kelapa sawit dialihkan secara bertahap ke komoditas perkebunan lain. Komoditas pengganti harus menjadi unggulan daerah, sesuai kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan, serta mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, dan pengurangan risiko kerusakan lingkungan,” tulis SE tersebut seperti dikutip tim Humas IKP Diskominfo Kabupaten Cirebon, Selasa (30/12/2025).

Pemprov Jabar juga meminta agar pemerintah kabupaten atau kota melakukan inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit di wilayah masing-masing.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan dan pendampingan kepada petani serta pelaku usaha dalam proses alih komoditas.

Selain itu, pemerintah daerah wajib menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan dan program sektor perkebunan.

“Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota memedomani dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan karakteristik wilayah dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (DISKOMINFO)

Pemkab Cirebon Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Tanpa Kembang Api


KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan masa libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan akhir tahun.

Surat Edaran Nomor 300/45/Satpol PP tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi momentum Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.


Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga ketenangan lingkungan, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pemkab Cirebon juga secara tegas mengimbau agar tidak menyelenggarakan pesta kembang api, khususnya kembang api dengan daya ledak tinggi, petasan, maupun penggunaan alat atau bahan lain yang dapat menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, serta risiko keselamatan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.

Sebagai alternatif, perayaan Tahun Baru 2026 dianjurkan untuk diisi dengan kegiatan keagamaan, seperti doa bersama dan istighosah, guna menciptakan suasana yang aman, kondusif, dan bermakna bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab Cirebon menginstruksikan pengawasan bersama yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.

Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif selama masa libur perayaan.

Selain itu, seluruh pihak terkait diminta untuk aktif menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap, melalui kesiapsiagaan bersama, libur perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (DISKOMINFO)

Solid Jelang Tahun Baru, Aparat Dan Satpol PP Bersinergi, Jaga Keamanan Dan Kondusifitas Kota Solo

Surakarta - Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/JebresKodim 0735/Surakarta Koptu Devid Setyo W menjalin sinergitas melalui kegiatan Komunikasi sosial (Komsos) dengan anggota Satpol PP Kota Surakarta di Pos Pantau Security Pasar Gede Solo Jl. Jend. Urip Sumoharjo, Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Rabu, (31/12/2025).

Dikatakan Koptu Devid kegiatan Komsos bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, mendekatkan seorang Babinsa dengan warga masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, juga sebagai sarana untuk melakukan kegiatan monitoring situasi kondisi di wilayah, serta menjalin kerjasama yang erat dalam rangka mewujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat.

"Apalagi ini situasi akhir tahun, Masyarakat Kota Surakarta merayakan malam pergantian tahun, dan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif kami bersinergi dengan Satpol PP untuk mengamankan malam pergantian tahun ini."ujarnya.

"Kami juga mengajak untuk bersama-sama mempererat hubungan tali silaturahmi dengan warga masyarakat dengan baik agar tercipta hubungan yang harmonis di tengah masyarakat, untuk mempermudah dan memperlancar saat melaksanakan tugas."pungkas Koptu Devid.

Penulis : Arda 72

Jelang pergantian Tahun, Babinsa Keprabon Bersama Satlinmas Laksanakan Patroli, Yakinkan Situasi Tetap Aman Dan Kondusif

Surakarta - Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Daniel Kaputing dan Sertu Sugiyanto bersama dengan Satlinmas Kelurahan Keprabon melaksanakan kegiatan Patroli Siang di wilayah RW 01 sampai dengan RW 06 Kelurahan Keprabon Kecamatan Banjarsari, Rabu (31/12/2025).

Ditegaskan Sertu Sugiyanto patroli wilayah dilaksanakan untuk memonitoring aktifitas warga masyarakat serta untuk meminimalisir dan mencegah tindak kejahatan ataupun gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

"Di sela - sela kegiatan Patroli kami bersama dengan Satlinmas menghimbau kepada warga masyarakat agar ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Keprabon Kecamatan Banjarsari."imbuhnya.

"Semoga Malam pergantian tahun kali ini berjalan dengan aman lancar, dan kondusif khususnya di wilayah Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Jelang Tahun Baru Polres kota Banjar Mendatangi toko Penjual Miras


Kota Banjar Buserpresisi.com

Satuan Reserse Narkoba kota Banjar Polda Jabar perketat pengawasan peredaran barang terlarang atau narkoba dan miras, melaksanakan oprasi di berbagai titik yg di curigai secara strategis 30/12/2025.

Untuk langkah ini secara tegas dalam menciptakan stabilitas keamanan berikut ketertiban di masyarakat wilayah kota Banjar agar bisa terjaga dengan baik menjelang penyambutan penggantian tahun baru 2026.

Melakukan oprasi ini dilaksanakan secara mendadak langsung mendatangi toko dan penjual jamu sebagai lirik rawan dimana toko tersebut adalah penjual miras. Tempat tersebut disinyalir kuat karena tersembunyi diduga menjual miras tanpa ada surat izin yang pasti 

A.K.P Asep Musa Dinata Kasat Narkoba Polres kota Banjar mengutarakan bahwa, ini oprasi sangat penting karena sering kali banyak keributan dengan terpengaruh nya alkohol ini kebanyakan di anak anak muda menimbulkan keresahan di masyarakat .ucapnya.

Lanjutnya , Beliau sangat berharap mengajak kepada semua tokoh masyarakat dan semua masyarakat kota Banjar dalam perayaan untuk penggantian tahun mari kita sambut bersama dan ciptakan kondusif aman dan damai ,.ucapnya.
Razia ini adalah berantisipasi agar pengaruh dari minuman keras ini tidak memicu keributan atau konplik .

Dalam pengamanan ini tim Narkoba telah mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merk minuman serta berikut beberapa liter minuman tradisional seperti tuak dan ciu .

Seluruh barang yang di amankan dari si penjual barang haram tersebut dibawa ke Kapolres kota Banjar. Barang tersebut nantinya akan di musnahkan dengan secara masal.
Kasat Kapolres kota Banjar mengajak kepada masyarakat untuk menyambut tahun yang baru ini dengan bentuk bentuk kegiatan yang bermanfaat .

Dari pihak kepolisian juga sangat mewanti wanti kepada warga agar menjauhi dari Narkoba dan miras Untu terwujudnya warga kota Banjar yang tertib aman dan nyaman .tutupnya.
( Agus)

Selasa, 30 Desember 2025

Lsm Kompak Aceh Tenggara Apresiasi Pelantikan Direktur RSUD H.SAHUDIN Kutacane dr.Mhd.Al Fazri.Sp.B

Kutacane - Aceh Tenggara 30-12 2025(Buserpresisi)Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat pemantau korupsi Aceh Tenggara (lsm kompak aceh tenggara)

menyambut baik dan mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak dr.Mhd.Al Fazri.Sp.B sebagai Direktur RSUD H.Sahudin yang baru saja dilaksanakan di oproom sekdakab Aceh tenggara pada Senin 29 Desember 2025
Pelantikan ini menandai babak baru bagi dunia kesehatan di Aceh Tenggara 

Kami mengapresiasi visi dan komitmen yang disampaikan oleh Bapak dr.Mhd Al Fazri.Sp.B, untuk memantapkan kesehatan masyarakat saat ini.

"Kami berharap direktur RSUD H.Sahudin dan LSM dapat duduk bersama, berdiskusi, dan merumuskan program-program , langkah-langkah konkrit dan terukur dalam meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan kualitas pelayanan kesehatan

sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat di Aceh Tenggara ujar Adnan Kst Ketua lsm Kompak Aceh Tenggara .

Reporter.Mhd.Sabri