Cirebon Kota. - Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kali ini berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi secara rumahan atau home industry.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar permasalahannya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dilaksanakan di Mako Polres Cirebon Kota pada hari Selasa (20/1/26), dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang laki-laki yang diduga memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Petugas kemudian melakukan penindakan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon,” ungkap Kapolres.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF, laki-laki berusia 29 tahun, warga Kabupaten Cirebon. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis beserta perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkannya.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Shindi Al Afghani menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain delapan paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan yang mengandung narkotika jenis sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka meracik sendiri tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan kimia yang mengandung narkotika ke tembakau biasa, kemudian diproses, dikeringkan, dan dikemas sesuai pesanan untuk diedarkan,” jelas AKP Shindi.
Lebih lanjut diungkapkan, tersangka mendapatkan bahan cairan kimia tersebut dengan harga sekitar Rp6.000.000,- per botol berisi 50 mililiter. Dari hasil produksi tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500.000,- untuk setiap 50 mililiter cairan narkotika yang berhasil diolah dan diedarkan.
Modus peredaran dilakukan dengan sistem tempel atau meletakkan barang di lokasi tertentu, sementara komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial, yakni akun Instagram milik tersangka. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang dilakukan secara rumahan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Cirebon,” tegas AKBP Eko Iskandar.
((Bang keling))