Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kalapas Tanjung Raja Terima Audiensi Organisasi Pers di Ogan Ilir, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi

Tanjung Raja –ogan Ilir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja menerima kunjungan audiensi dari sejumlah wartawan yang te...

Postingan Populer

Jumat, 27 Februari 2026

Kalapas Tanjung Raja Terima Audiensi Organisasi Pers di Ogan Ilir, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi

Tanjung Raja –ogan Ilir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja menerima kunjungan audiensi dari sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi pers di Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (11/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Lapas Tanjung Raja dan dilanjutkan dengan sesi diskusi di masing-masing seksi. Audiensi ini diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto bersama para pejabat struktural.

Adapun dua organisasi wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Ogan Ilir dan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam sambutannya, Kalapas Yhoga menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara Lapas dan insan pers. Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

“Audiensi ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergi yang baik antara Lapas Tanjung Raja dan rekan-rekan media. Kami berharap ke depan terjalin kerja sama yang profesional dalam mendukung program pembinaan serta berbagai kegiatan di Lapas,” ujar Yhoga.

Melalui pertemuan ini Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Ogan Ilir, Edy elison, C.JB, mengungkapkan Siap bersinergi dengan lapas Kelas IIA Tanjung Raja, PJS hadir sebagai wadah Jurnalis Media Siber yang berkomitmen mendukung profesional sesuai kaidah jurnalistik, undang-undang pers, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. 

kedua belah pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi yang harmonis serta mendukung keterbukaan informasi publik, guna menciptakan citra positif institusi pemasyarakatan di tengah masyarakat.
Reforter : faisol

Silaturahmi Kamtibmas Tugu Dalam, Kapolsek Seltim Bangun Sinergi Cegah Tawuran

Cirebon Kota – Kapolsek Cirebon Selatan Timur melaksanakan kegiatan silaturahmi kamtibmas pada Jumat (27/02/2026) pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB di halaman Pos Security Yayasan Bani Ziyad RW.04 Kampung Tugu Dalam, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, sebagai upaya mempererat kemitraan dengan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur kepolisian, Babinsa, Ketua RW, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang berkumpul untuk membangun komunikasi terbuka terkait situasi keamanan lingkungan, khususnya potensi kenakalan remaja dan tawuran konten yang meresahkan.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP H. Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menerangkan bahwa silaturahmi kamtibmas bertujuan menghilangkan sekat antara kepolisian dan masyarakat sehingga setiap permasalahan dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusi bersama.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek mengingatkan bahwa wilayah RW.04 Tugu Dalam dan sekitarnya memiliki potensi kerawanan tawuran remaja, termasuk fenomena perang sarung yang kerap muncul pada momentum tertentu dan memerlukan perhatian bersama.

Kapolsek juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, serta meminta warga segera membubarkan kelompok remaja yang berpotensi melakukan tindakan melanggar hukum.

Selain itu, Kapolsek menjelaskan bahwa setiap permasalahan sosial dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama aparatur pemerintah setempat dengan dukungan Bhabinkamtibmas dan Babinsa melalui pendekatan problem solving yang mengedepankan dialog.

Dalam hal tindak pidana tertentu, Kapolsek menyampaikan bahwa terdapat mekanisme Restorative Justice yang dapat ditempuh untuk penyelesaian secara musyawarah, kecuali terhadap tindak pidana berat yang tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Ketua RW.04 Tugu Dalam turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur serta menyatakan komitmen warga untuk meningkatkan patroli swakarsa bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama guna menjaga ketertiban lingkungan.

“Silaturahmi kamtibmas seperti ini sangat penting untuk membangun komunikasi dua arah serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah potensi gangguan keamanan,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

((Bang keling))

*Sejukkan Suasana Ramadhan, Kapolda Jabar Sambangi Ponpes Cipasung Singaparna*



Di tengah khidmatnya suasana ibadah puasa, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, melakukan kunjungan silaturahmi ke salah satu pilar pendidikan Islam di Jawa Barat yakni Pondok Pesantren Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (27/2/2026).

Kedatangan jenderal bintang dua yang akrab disapa "Lodaya Satu" ini disambut hangat oleh Pimpinan Ponpes Cipasung, KH Ubaidillah Ruhiyat. Pertemuan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud sinergi antara kepolisian dan ulama dalam menjaga kesejukan masyarakat di bulan suci.

Dalam kunjungannya, Irjen Rudi Setiawan menyampaikan rasa hormatnya terhadap kiprah Ponpes Cipasung yang telah eksis sejak zaman kolonial dan melahirkan banyak tokoh nasional. Ia menekankan bahwa peran santri sangat krusial dalam menjaga persatuan bangsa.

Selain menjalin kedekatan dengan ulama, Kapolda Jawa Barat juga menekankan pentingnya akhlaqul karimah bagi santri serta memiliki karakter kebangsaan yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami ingin menjalin kedekatan agar para santri benar-benar memiliki akhlaqul karimah dan karakter kebangsaan yang kuat. Jika santri mencintai NKRI dan mengutamakan persatuan, alangkah indahnya Jawa Barat dan Indonesia," ujar Irjen Rudi.

Menyongsong arus mudik Lebaran 2026, Kapolda Jabar juga memaparkan strategi pelayanan yang unik. Bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat, kepolisian akan menyulap sejumlah masjid besar di jalur arteri menjadi Pos Pelayanan Mudik.
Menariknya, Polisi akan menyediakan hidangan berbuka dan sahur yang sehat bagi para pemudik yang singgah.

"Kami siapkan sajian sederhana namun berkesan, seperti menu kukusan untuk berbuka puasa atau sahur. Ini bentuk pelayanan kami agar pemudik merasa nyaman saat beristirahat dan beribadah," tambah Kapolda Jabar.

Pimpinan Ponpes Cipasung, KH Ubaidillah Ruhiyat, menyambut baik gagasan tersebut. Beliau juga menitipkan harapan besar kepada Kapolda agar memfasilitasi para santri yang bercita-cita menjadi anggota Polri.

"Insya Allah sinergi ini kuat. Saya memohon agar santri yang ingin jadi polisi difasilitasi dengan baik. Kami yakin, polisi yang memiliki latar belakang santri akan lebih dicintai masyarakat," pungkas KH Ubaidillah.
Usai berdiskusi di Cipasung, Kapolda Jabar beserta jajaran Pejabat Utama Polda Jabar  AKBP Wahyu Prista Utama, langsung bertolak menuju Polda Jawa Barat. Sembari melakukan pemantauan di Jalur Provinsi Tasikmalaya- Garut via Salawu guna memastikan kesiapan infrastruktur sebelum ledakan arus mudik terjadi.

Bandung, 27 Februari 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
(Frilliyanti S.E)

Satgas Pangan Polres Bangka Barat Bersama BAPANAS Sidak Pasar Mentok, Pastikan Harga dan Stok Aman



Bangka Barat, Satgas Pangan Polres Bangka Barat bersama Badan Pangan Nasional (BAPANAS) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mentok dan sejumlah titik distribusi bahan pokok di Kecamatan Mentok, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan dari pihak kepolisian tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, bersama tim Satgas Pangan dan instansi terkait. Sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok serta stabilitas harga bahan pokok tetap terjaga di pasaran.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukkan kondisi pangan di wilayah Mentok masih dalam keadaan aman dan terkendali.

"Dari hasil pemantauan di lapangan, stok bahan pokok masih mencukupi dan harga relatif stabil. Tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan maupun lonjakan harga yang signifikan," ujar Yos.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap sejumlah komoditas strategis seperti beras, minyak goreng, gula pasir, daging, dan telur ayam. 

Selain itu, petugas juga berdialog langsung dengan pedagang dan distributor guna memastikan distribusi berjalan lancar serta sesuai ketentuan.

Menurut Yos, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.

"Polres Bangka Barat berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi serta situasi kamtibmas tetap kondusif," tutupnya.

(HR) 

Ditresnarkoba Polda Babel Gerebek Pondok Kebun Di Bangka, 3 Kilogram Sabu Dan Seorang Pemuda Diamankan. 



Bangka belitung, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang pria berinisial RR alias Rio. Rio ditangkap pada Kamis (26/2/26) siang.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pria berusia 29 tahun itu ditangkap diwilayah Puding Besar Kabupaten Bangka.

"Benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan pria berinisial RR alias Rio disebuah pondok kebun yang berada di Puding Besar Kabupaten Bangka,"kata Agus,  

Dalam penangkapan itu, Tim yang dipimpin Iptu Doni Nopriyadi berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 3 kilogram narkoba jenis sabu.

"Jadi saat diamankan, dari tangan pelaku didapatkan sebanyak 16 paket ukuran sedang maupun besar dengan berat kurang lebih 3 kilogram sabu yang disimpan pelaku di pondok miliknya,"ujar Agus.

Agus juga membeberkan, kasus ini terungkap setelah Tim Ditresnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba diwilayah tersebut.

Kemudian, kata Agus, Tim langsung bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku RR alias Rio.

"Setelah berhasil mengamankan RR alias Rio ini, petugas disaksikan perangkat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap pondok pelaku dan hasilnya menemukan sejumlah paket sabu kecil,"jelasnya.

"Kemudian, dari pengakuan pelaku juga ada menyimpan sejumlah paket sabu lainnya di bawah pondok yang ditanam oleh pelaku. Berdasarkan keterangan itu, dilakukan penggalian sampai akhirnya ditemukan sejumlah paket sabu besar,"lanjutnya.

Selain mengamankan pelaku dan belasan paket sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Diantaranya 2 kotak timbangan, 1 unit timbangan merk Camry, 3 bal plastik bening ukuran sedang termasuk 1 unit handphone milik pelaku.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,"terangnya.

Sementara itu, Agus juga menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba diwilayahnya. Tentunya, peran serta masyarakat sangat penting dan ini juga merupakan salah satu upaya kita dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Belitung,"pungkasnya.

(HR) 

Samsat cirebon kota, Siap Melayani Untuk Masyarakat yang Mau Bayar Pajak


CIREBON KOTA- Samsat Cirebon Kota terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang wajib bayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengen baik, dari mulai chek fisik hingga stnk.

Di lapangan, petugas cek fisik yang berjumlah dua orang bekerja sigap dan profesional. Dua petugas bertugas menangani kendaraan roda empat, sementara dua lainnya fokus pada kendaraan roda dua. Mereka memastikan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang tercatat dalam dokumen resmi.


Baur Samsat Cirebon Kota pak Joko, bersama angota nya, melakukan pemeriksaan hasil cek fisik yang diserahkan oleh petugas lapangan. Proses ini mencakup pengecekan dan pencocokan dengan dokumen kendaraan seperti STNK asli, BPKB asli, dan KTP pemilik yang sesuai.


Menurut Baur Samsat Cirebon Kota, setiap kendaraan yang akan melakukan penggantian plat, BBN, mutasi datang mau pun mutasi keluar, wajib dihadirkan langsung ke Samsat setempat untuk dilakukan pemeriksaan cek fisik, guna memastikan pelayanan berlangsung cepat, dan transparan.

 
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat merasa puas dan terbantu. Semua proses kami lakukan sesuai prosedur, dengan sikap ramah dan profesional,” ujar Baur pak Joko di sela kegiatan Saya nirman sebagai masyarakat Wajib bayar pajak kendaraan bermotor yang datang langsung ke Samsat Cirebon Kota, saya merasa puas dan terbantu dengen pelayanan yang Rama dan Santun ujarnya. 

Ini mencerminkan semangat petugas Samsat Cirebon Kota dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, ujar salah satu masarakat yang bernama wanto yang mau bayar pajak kendaraan motor yang datang ke Samsat Cirebon Kota.

(Eka)

Ramadan Tanpa Miras, Polsek Cirebon Selatan Timur Sikat Peredaran Ciu di Titik Rawan Kota

Kota Cirebon – Di tengah suasana bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan ibadah dan pengendalian diri, Polsek Cirebon Selatan Timur justru menemukan praktik penjualan minuman keras yang masih berlangsung di sejumlah titik wilayah hukumnya, sehingga pada Jumat (27/02/2026) jajaran Reskrim bergerak melakukan Operasi Pekat dengan fokus utama penindakan peredaran miras yang dinilai mencederai kekhusyukan bulan suci.

Operasi yang digelar sejak pukul 14.00 WIB tersebut menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di sepanjang Jalan Pramuka Kelurahan Larangan dan Jalan Angkasa Raya Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, lokasi yang sebelumnya telah dipetakan sebagai titik rawan peredaran miras berdasarkan informasi masyarakat dan hasil monitoring petugas di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis ciu dari seorang pria berinisial B.H. (42), buruh harian lepas, warga Kecamatan Harjamukti, yang diduga memperjualbelikan miras tanpa izin di tengah momentum Ramadan yang seharusnya dihormati bersama.

Minuman keras jenis ciu yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari langkah penegakan aturan terhadap peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras di bulan Ramadan menjadi prioritas karena konsumsi alkohol kerap menjadi pemicu terjadinya perkelahian, aksi premanisme, hingga tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat, terlebih saat aktivitas warga meningkat menjelang waktu berbuka dan malam hari.

Ia juga mengimbau para pedagang untuk tidak memanfaatkan momen Ramadan dengan tetap menjual minuman keras secara sembunyi-sembunyi, karena selain melanggar aturan, tindakan tersebut tidak menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dan dapat menimbulkan keresahan sosial di lingkungan sekitar.

Operasi Pekat tersebut dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur IPTU Franciscus Heru Purwandhali, S.H., bersama personel piket fungsi yang melakukan patroli secara mobile dengan metode hunting system ke lokasi-lokasi yang dinilai memiliki potensi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menambahkan bahwa pemberantasan peredaran miras selama Ramadan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga nilai-nilai ketertiban dan menghormati suasana religius yang sedang dijalani umat Muslim, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan miras di lingkungannya.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran minuman keras, terutama di bulan suci yang identik dengan peningkatan aktivitas ibadah, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras yang dapat merusak kesehatan, memicu konflik, dan mengganggu ketenangan warga.

((A, Rahmat))

Jum'at Bersih, Koramil 02/Banjarsari Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Perkantoran

Surakarta - Dalam rangka menciptakan lingkungan yang ASRI (Aman, Sehat , Resik, Indah) Anggota Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Inf Mulyono melaksankan kegiatan bersih -bersih di lingkungan Makoramil 02/Banjarsari Jln.Ahmad Yani No 273 Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari, Jum"at (27/02/2026).

Ditegaskan Danramil kegiatan bersih -bersih lingkungan perkantoran ini merupakan bagian dari pembinaan pangkalan yang di laksanakan oleh Koramil02/ Banjarsari dalam rangka menciptakan dan menjaga lingkungan agar tetap bersih serta mencegah timbulnya bibit penyakit .

"Tak hanya Itu kegiatan bersih -bersih juga sebagai sarana menjaga kekompakan , kebersamaan sesama Anggota dan  tmbulnya rasa memiliki salah satunya dengan merawat aset -aset yang dinmiliki TNI AD (Makoramil ) agar terjaga Keberadaannya dan kebersihannya."tuturnya.

"Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat menjadi contoh dan memberikan motivasi kepada warga masyarakat yang melintas tentang betapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Pangenan

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial H (47). Pelaku diamankan di pinggir jalan tepatnya di dekat perlintasan rel kereta api yang berada di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (26/2/2026) kira-kira pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 1 paket sabu yang total beratnya mencapai 5,25 gram, handphone, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang Ri No 35 Tentang Narkotika, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," katanya.

((Bang keling))

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras di Kecamatan Sedong

Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MK (44). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (25/2/2026) malam kira-kira pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MK. Diantaranya, 70 butir Tramadol, 90 butir Trihex, uang tunai Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan OKA, toples plastik, handphone, dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

((Bang keling))