Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Proses Hukum Dugaan Perampasan Kendaraan Hampir 5 Bulan, Digelar Perkara Korban Soroti Keterangan yang Ditolak Saat Pemeriksaan

TEBING TINGGI, Buser Presisi.Com – Setelah menunggu hampir 5 bulan sejak laporan pertama kali dibuat, akhirnya proses hukum terk...

Postingan Populer

Kamis, 23 April 2026

Proses Hukum Dugaan Perampasan Kendaraan Hampir 5 Bulan, Digelar Perkara Korban Soroti Keterangan yang Ditolak Saat Pemeriksaan

TEBING TINGGI, Buser Presisi.Com – Setelah menunggu hampir 5 bulan sejak laporan pertama kali dibuat, akhirnya proses hukum terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor memasuki tahap penting dengan dilaksanakannya Gelar Perkara di Polres Tebing Tinggi. 

Kegiatan ini digelar pada Kamis (23/4/2026), merespons Laporan Polisi Nomor: LP/B/597/XII/2025/SPKT yang tercatat sejak tanggal 23 Desember 2025 lalu.
 
Perkara ini bermula dari kejadian yang menimpa Kokoh Kurniawan Zebua (37) selaku korban, Warga Batu Bara, yang melaporkan terjadi dugaan perampasan kendaraan di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
 
Dalam kesempatannya, korban menceritakan bahwa dalam gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan penyidik, termasuk perwakilan Propam, ia kembali memaparkan kronologi kejadian secara utuh. Namun, ada satu hal yang menjadi sorotan utama dan mengganjal dipikirkan korban selama proses penyidikan berjalan.
 
Menurut Korban, saat dirinya diperiksa oleh Juru Periksa (Juper) untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat sejumlah keterangan penting yang justru tidak dicatat dan terkesan ditolak oleh petugas. Padahal, menurutnya, hal tersebut berkaitan erat dengan identitas oknum pelaku dan merupakan fakta yang didukung bukti.
 
"Saya heran! Mengapa keterangan saya yang akan dicatat di BAP ada yang ditolak. Padahal itu merupakan poin penting terkait oknum terlapor dan semua itu saya sampaikan sesuai fakta dan bukti yang ada," ujar Korban dengan nada kecewa.
 
Kondisi inilah yang akhirnya menjadi bahan pembahasan dalam forum gelar perkara hari ini. Di hadapan Kasat Reskrim, Kanit, Juper, serta pihak pengawas internal, Korban kembali mengungkapkan seluruh keterangan yang sebelumnya hilang atau tidak tercatat tersebut secara gamblang.
 
"Oleh karena itu, di dalam gelar perkara hari ini, keterangan yang terkesan ditolak oleh Juper akhirnya diungkapkan kembali oleh korban. Semua fakta sudah sangat jelas dan terang benderang terkait dugaan kejahatan perampasan kendaraan itu," tegasnya.
 
Dengan terungkapnya kembali seluruh fakta dan data yang lengkap, kini korban menaruh harapan besar pada institusi kepolisian.
 
"Sekarang tinggal menunggu aksi, semangat, dan nyali Polres Tebing Tinggi dalam menegakkan kebenaran dan keadilan hukum," tambahnya.
 
Saat dikonfirmasi terkait hasil dan arah tindak lanjut dari gelar perkara tersebut, pihak penyidik melalui Kanit yang menangani memberikan jawaban yang sangat singkat melalui pesan WhatsApp.
 
"Nanti kita beritahu lewat SP2HP," ucap Kanit singkat.
 
Jawaban ini menandakan bahwa pihak kepolisian akan menyampaikan status resmi perkembangan perkara melalui dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana prosedur yang berlaku.
 
Melihat proses yang berjalan cukup berliku dan memakan waktu cukup lama, Andro Oki, SH, MH, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan selanjutnya.
 
Tugas utama tim hukum saat ini adalah memastikan tidak ada lagi celah prosedur yang merugikan kliennya, baik dari segi aset maupun proses hukum terhadap pelaku.
 
"Kita akan berusaha semaksimal mungkin dan terus mengikuti proses ini agar korban tidak terlalu banyak mengalami kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan kejahatan perampasan tersebut," ungkap Andro menutup percakapan.
 
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak korban masih menunggu kepastian hukum melalui penerbitan SP2HP yang dijanjikan, untuk melihat apakah perkara ini akan dilimpahkan ke tahap penuntutan atau masih ada proses lanjutan di tingkat penyidikan.

(TIM)

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif  Kelola Sampah di Kota Surakarta

Surakarta - ​Kota Surakarta saat ini menghadapi tantangan serius terkait manajemen limbah padat. Fokus utama tertuju pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, yang telah melampaui kapasitas idealnya (overload). 

Berdasarkan data riset lingkungan, komposisi sampah harian di Surakarta didominasi oleh sampah organik yang mencapai kisaran 60-70%, sementara sisanya merupakan sampah anorganik seperti plastik dan kertas. Volume sampah yang masuk ke TPA setiap harinya memerlukan intervensi kreatif agar tidak hanya bertumpuk menjadi polutan.

Menjawab tantangan itu, Kodim 0735/Surakarta hadir sebagai katalisator dengan strategi integratif penanganan sampah, mulai dari edukasi di tingkat rumah tangga hingga pengolahan inovatif di hilir.

​Dalam kerangka tugas operasi militer selain perang (OMSP), Komando Distrik Militer (Kodim) 0735/Surakarta hadir sebagai katalisator dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat, Keterlibatan TNI dalam isu lingkungan ini merupakan bentuk implementasi kemanunggalan TNI dengan rakyat untuk menjaga stabilitas kesehatan dan kebersihan wilayah.

Langkah ini sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto bahwa penanganan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan bagian strategis dari ketahanan nasional dan kesehatan masyarakat. Kebijakan pemerintah pusat saat ini mendorong akselerasi pengelolaan sampah yang komprehensif, mengingat akumulasi limbah yang tidak terkelola dapat menjadi bom waktu bagi ekosistem perkotaan.

Saat dikonfirmasi aak media, Kamis (23/04/2026) Dandin 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H., menegaskan upaya konkret yang dilakukan oleh Kodim 0735/Surakarta diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Salah satu personel Kodim 0735/Surakarta yakni Pelda Rudi, berperan aktif dalam memberikan edukasi terkait penanganan sampah yang tepat.

"Kegiatan sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW hingga komunitas lingkungan, dengan pendekatan komunikatif dan partisipatif."tuturnya.

"Penanganan sampah ditekankan dimulai dari hulu, yaitu dari sumber sampah itu sendiri. Masyarakat didorong untuk melakukan pemilahan sampah sejak awal menjadi dua kategori utama, yaitu sampah organik dan anorganik. Pemilahan ini menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas proses pengolahan selanjutnya serta mengurangi beban TPA."tegas Dandim.

"Untuk Sampah anorganik, seperti plastik, botol, dan kertas, kita arahkan untuk dikelola melalui sistem bank sampah. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat menabung sampah yang memiliki nilai ekonomis, sehingga selain mengurangi limbah, juga memberikan manfaat finansial. Bank sampah menjadi instrumen penting dalam membangun ekonomi sirkular berbasis masyarakat."ujarnya.

"Sementara itu, sampah organik dikelola melalui fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Mojosongo. Di lokasi ini, sampah organik diolah menjadi berbagai produk bernilai guna, seperti kompos, maggot (larva lalat Black Soldier Fly), kasgot (bekas maggot), serta Pupuk Cair Organik (PCO). Pengolahan ini tidak hanya mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga menghasilkan produk yang dapat dimanfaatkan untuk pertanian dan kegiatan ekonomi lokal."imbuh Dandim.

Lebih lanjut Dandim menegaskan peran Kodim 0735/Surakarta dalam dinamika lingkungan di Surakarta membuktikan bahwa penanganan sampah memerlukan kolaborasi lintas sektoral yang kuat. Dengan mengedepankan metode pemilahan di hulu dan pengolahan inovatif di hilir (seperti di TPS3R Mojosongo), permasalahan sampah di Surakarta dapat diurai secara bertahap.

"​Inisiatif ini tidak hanya mendukung program pemerintah pusat, tetapi juga memberikan edukasi bagi masyarakat bahwa melalui tata kelola yang tepat, sampah dapat diubah menjadi berkah. Kesadaran kolektif untuk memilah dan mengolah adalah kunci utama dalam mewujudkan Kota Surakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan."pungkas Dandim.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polisi Klarifikasi Kabar Korban Pencabulan Pelatih Voli di Cirebon: Tidak Hamil

CIREBON - Polemik informasi seputar kondisi korban pencabulan oleh pelatih voli berinisial RAP (20) akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Kapolres Cirebon Kota melalui Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa korban yang masih berstatus pelajar tersebut tidak hamil.

"Kami meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Korban pencabulan dalam kasus ini dinyatakan tidak hamil. Pernyataan sebelumnya yang menyebutkan korban hamil hanya berasal dari keterangan pelaku semata dan itu tidak benar," ujar AKP Aris dalam konferensi pers singkat, Kamis (23/4/2026).

Penegasan serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum korban, Dr. Hermanto SH MH. Menurutnya, keluarga korban merasa keberatan dengan kabar miring yang menyebut putri mereka hamil akibat perbuatan bejat pelatih voli asal Banjaran tersebut.

"Keluarga menyampaikan dengan tegas bahwa korban tidak hamil. Korban masih menjalani aktivitasnya sebagai pelajar seperti biasa. Kabar bohong tentang kehamilan ini justru menambah trauma psikologis bagi korban dan keluarganya. Kami minta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi," jelas Hermanto.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban yang merupakan anak didik pelaku berani bercerita kepada orang tuanya. Peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kos-kosan kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Pelaku yang merupakan pelatih voli di sebuah klub amatir itu dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Polres Cirebon Kota pada 4 Desember 2025. Setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara pada Senin, 20 April 2026, RAP resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celana dalam cream, bra sport hitam, bra cream, crop top putih, serta celana panjang putih yang dikenakan korban saat kejadian.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

AKP Aris mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. "Kami harap tidak ada lagi fitnah atau asumsi yang memberatkan korban. Proses hukum tetap berjalan dan kami pastikan pelaku mendapat hukuman setimpal," tutupnya.

((A, RAHMAT))

Polres Wonosobo Amankan Empat Pelaku Judi Kartu di Garung*


WONOSOBO — Unit 2 bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Kecamatan Garung. Empat orang pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di area perumahan Garung, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.

Petugas yang tengah berpatroli mendapati sekelompok orang berkumpul di dalam salah satu rumah di area tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, mereka diketahui sedang melakukan praktik perjudian menggunakan kartu ceki. Seluruh pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RY (66), H (53), RZ (54), dan S (54). Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diketahui bermain judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan untuk memperoleh keuntungan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu meja, dua set kartu ceki yang telah digunakan, satu set kartu remi, satu wadah kartu ceki, serta uang tunai dengan total jutaan rupiah yang berasal dari para pelaku dan taruhan permainan.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah Wonosobo,” ujar Arif.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online, karena selain merugikan secara ekonomi juga melanggar hukum.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 426 atau Pasal 427 terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Wonosobo.

(Yudhi)
Uploaded Image

Guna Menjaga Stabilitas Keamanan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli & Sambang Warga Di Wilayah Binaan

Surakarta – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Kepatuhan Kulon Koramil 04/Jebred Kodim 0735/Surakarta, Serka Dominggus dan Koptu Rudy Gunawan bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Heru Handoko melaksanakan patroli dan komunikasi sosial (komsos) Di Tampat Ibadah GBI Jln Sutansahris Kelurahan Kepatihan Kulon Kecamatan Jebres Surakarta, Kamis (23/04/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus mempererat sinergitas antara TNI, Polri dan komponen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan. Patroli dilakukan dengan pendekatan humanis melalui dialog langsung bersama warga dan pengurus gereja setempat.

Dalam pelaksanaannya, Babinsa memberikan imbauan kepada warga dan pengurus gereja agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta menjaga ketertiban selama beraktivitas. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya preventif guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah.

Serka Dominggus menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Keamanan wilayah bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak warga untuk selalu peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila terdapat hal-hal mencurigakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan komunikasi sosial yang dilakukan secara langsung memungkinkan aparat kewilayahan untuk menyerap aspirasi serta memperoleh informasi dari masyarakat secara cepat dan akurat.

“Melalui komsos ini, kami dapat melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi gangguan keamanan. Ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas wilayah binaan,” imbuhnya.

Sinergitas antara TNI, Polri dan masyarakat diharapkan terus terjalin dengan baik guna menciptakan suasana yang harmonis, aman dan kondusif di wilayah Surakarta, khususnya di Kelurahan Kepatihan Kulon.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Dibalik Kasus Dugaan Perampasan Kendaraan, Korban Mencari Keadilan di Polres Tebing Tinggi


 
TEBING TINGGI, Buser Presisi.Com - Kasus dugaan perampasan kendaraan yang terjadi di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. 

Sudah hampir lima bulan berlalu sejak laporan pertama kali diajukan, namun proses hukum terhadap kasus ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan membuahkan hasil yang memuaskan bagi pihak korban.
 
Korban dalam kasus ini adalah Kokoh Kurniawan Zebua (37), warga Kabupaten Batu Bara. Ia melaporkan hilangnya kendaraan jenis Toyota Rush GR tahun pembuatan 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1152 VOD ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi. 

Kendati waktu telah berjalan cukup lama, penyelesaian perkara ini justru menuai berbagai pertanyaan dan keraguan dari pihak pelapor.
 
Dalam keterangannya, Rabu (22/4/2023) di Tebing Tinggi, kuasa hukum korban, Andro Oki, SH, MH, menyoroti dinamika penanganan perkara yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, terdapat indikasi kejanggalan yang sangat kontras yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
 
"Kalau diamati perjalanan kasus ini, kami hanya meminta kepada penyidik untuk bersikap objektif. Karena kami temukan indikasi kejanggalan yang sangat kontras di dalam SP2HP," ujar Andro Oki dengan bijak.
 
Korban sendiri mengaku telah berulang kali meminta agar dilakukan konfrontir atau pertemuan antara kedua belah pihak guna mengurai benang kusut perkara ini agar menjadi lebih gamblang dan jelas. Namun, apa yang terjadi justru berbeda dari harapan.
 
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah mekanisme penyelesaian yang ditawarkan. Menurut pengakuan Kokoh, pihak penyidik pernah mengundangnya untuk proses penyelesaian melalui jalur Restorative Justice. 

Meskipun ia hadir memenuhi undangan tersebut di kantor Polres Tebing Tinggi, namun proses yang berlangsung dirasa tidak sesuai prosedur yang seharusnya.
 
"Saya diundang untuk dilakukan Restorative Justice, undangan itu saya hadiri. Namun, saya tidak pernah dipertemukan dengan pelaku, sebaliknya justru dipertemukan dengan pihak leasing," keluh Kokoh.
 
Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dalam laporan polisi, posisi pelapor sudah sangat jelas, identitas tersangka diduga sudah diketahui, dan keberadaan barang bukti pun disebutkan sudah terdata dengan baik.
 
"Pelapor jelas, diduga pelaku jelas, dan barang bukti jelas. Namun sampai hari ini, barang bukti dan pelaku tidak pernah saya lihat ada di Polres Tebing Tinggi," tegasnya.
 
Berdasarkan temuan tersebut, Andro Oki menilai ada dugaan informasi yang tidak akurat serta kesan yang mengarah pada upaya penguluran waktu. Bahkan, ia menduga kuat adanya indikasi rekayasa keterangan yang diberikan oleh pihak terlapor di dalam SP2HP.
 
"Jika pelapor, terlapor, dan barang bukti sudah jelas keberadaannya, ini tinggal aksi apa yang mau dilakukan Polres Tebing Tinggi untuk menegakkan hukum sesuai fakta yang ada," tutur pengacara tersebut.
 
Oleh karena itu, melalui perantara hukumnya, keluarga dan korban meminta agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini dengan sungguh-sungguh. 

Pihaknya berharap Polres Tebing Tinggi berani mengambil langkah tegas untuk mengamankan barang bukti dan memproses pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Kami hanya meminta agar bekerja secara objektif, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi polisi tetap terjaga dan positif," pungkas Andro Oki.
 
Hingga saat ini, korban dan keluarga masih menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengembalikan hak mereka serta memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan di bumi Sumatera Utara.

Selanjutnya awak media ini akan terus berupaya menghubungi pihak pihak terkait dalam proses dan perkembangan kasus.

(TIM)

Rabu, 22 April 2026

Dandim Wonosobo Pimpin Forkopimda Tinjau Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 di Desa Grugu


Wonosobo – Komandan Kodim (Dandim) 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno, S.Sos memimpin rombongan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau lokasi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 di Desa Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. (22/4/2026)

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan kesiapan serta progres pelaksanaan program terpadu lintas sektoral tersebut yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno menyampaikan bahwa sasaran TMMD kali ini meliputi pembangunan fisik berupa betonisasi jalan usaha tani yang menghubungkan Dusun Marong, Desa Grugu menuju Desa Gambaran.

“Panjang jalan yang dibangun mencapai 736 meter dengan lebar 3 meter dan tebal 0,12 meter. Selain itu, juga dilakukan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak dua unit,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat, khususnya dalam mendukung aktivitas pertanian sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian warga.

Sementara itu, Bupati Wonosobo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Setda) One Andang Wardoyo mengapresiasi peran aktif TNI, khususnya Kodim 0707/Wonosobo, dalam membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada TNI yang selama ini selalu hadir dan membantu pemerintah daerah, terutama dalam percepatan pembangunan di desa-desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, program TMMD merupakan salah satu program yang sangat baik karena dalam pelaksanaannya mengedepankan sistem gotong royong antara masyarakat dan aparat.

“Melalui gotong royong ini, selain dapat menghemat anggaran, juga mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Ini menjadi nilai penting yang harus terus dijaga,” tambahnya.

Dengan adanya program TMMD Sengkuyung Tahap II ini, diharapkan berbagai manfaat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dari segi pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat.


(Yudhi)
Pendim0707
Uploaded Image

Tingkatkan Keamanan, Babinsa Gandekan Laksanakan Patroli Dan Sambang Warga di Wilayah Binaan

Surakarta - Kegiatan Patroli Wilayah dan Komunikasi Sosial  selain silaturahmi untuk mempererat hubungan TNI dan rakyat juga untuk mengetahui perkembangan situasi di wilayah binaan.Hal ini ditegaskan Babinsa Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Teguh K saat melaksanakan Patroli dan Komsos dengan Warga Kadirejo RT 02/ RW 01 Kelurahan Gandekan Kec Jebres Kota Surakarta, Rabu (22/04/2026).

Menurutnya, keakraban dan kebersamaan akan tercipta dalam kegiatan Patroli dan  Komsos dengan warga binaannya.“Kegiatan Komsos merupakan cerminan kemanunggalan TNI dengan rakyat" khususnya Babinsa kepada masyarakat wilayah binaannya. 

Dikatakan, keberadaan Babinsa di tengah-tengah masyarakat dapat memberi manfaat dan berdaya guna langsung maupun tidak langsung dan kehadirannya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Dengan Babinsa yang selalu memantau wilayah  binaannya, maka akan tahu permasalahan di wilayah binaannya. Sehingga jika ada permasalahan dapat dengan cepat diatasi dan diselesaikan. Karena Komsos merupakan tugas yang dilaksanakan sehari-hari oleh setiap Babinsa sebagai sarana mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat."pungkas Sertu Teguh.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Gerak Cepat Polsek Pasar Kemis Redam Cekcok Warga–Diduga Debt Collector


Uploaded Image


Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang dalam menangani perselisihan antara seorang warga dengan sekelompok orang yang diduga debt collector di Jalan Raya Pasar Kemis–Jati Uwung, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026).

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menerangkan, peristiwa yang sempat viral di media sosial itu bermula saat R, warga yang menguasai sebuah mobil, tiba-tiba diadang oleh beberapa orang yang mengaku berasal dari pihak leasing atau lembaga pembiayaan. Sekelompok orang tersebut mengklaim kendaraan yang dikendarai R bermasalah. 

Situasi sempat memanas hingga terjadi cekcok mulut. R kemudian menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan. 

"Tak berselang lama, petugas dari Polsek Pasar Kemis langsung tiba di lokasi dan mengambil alih penanganan," kata Humaedi, Rabu (23/4/2026). 

Kedua belah pihak kemudian diarahkan ke Mapolsek Pasar Kemis untuk dilakukan musyawarah guna meredam konflik di lapangan. Dari hasil musyawarah, kendaraan tersebut kembali dibawa Riski. 

"Sementara pihak yang mengaku dari leasing membubarkan diri," ujar Humaedi. 

Namun persoalan tidak berhenti di situ. R mengaku tidak terima atas perlakuan pihak yang diduga debt collector karena disebut sempat melontarkan kata-kata kasar. R pun resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis, dan laporan telah diterima untuk ditindaklanjuti.

Dalam keterangannya, R menjelaskan bahwa mobil tersebut diperoleh dari sistem gadai dengan rekannya di Jakarta senilai Rp150 juta sekitar setahun lalu. Saat transaksi, rekannya menunjukkan dokumen BPKB sebagai dasar kesepakatan.

Dari hasil pendalaman sementara saat musyawarah, diketahui bahwa rekan Riski yang menggadaikan kendaraan tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, mobil yang saat ini dikuasai R diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana yang sedang diselidiki.

Menindaklanjuti hal itu, petugas Polsek Pasar Kemis langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan guna memastikan status hukum kendaraan dan pihak-pihak yang terlibat.

Humaedi menegaskan, pihaknya bergerak cepat untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas.

“Kedua belah pihak kemudian kami bawa ke Polsek untuk dilakukan musyawarah,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan unsur pidana, baik dari sisi laporan masyarakat maupun keterkaitan dengan kasus di wilayah hukum lain.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Menurut Humaedi, R menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian yang dinilai sigap menangani situasi di lapangan hingga kembali kondusif. Dengan penanganan cepat tersebut, situasi di lokasi kejadian berhasil dikendalikan.




Red/Toher

Respon Cepat, Polsek Panongan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110 Polri


Uploaded Image


Kabupaten Tangerang – Kepolisian Sektor Panongan Polresta Tangerang menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan 110 Polri, terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor di kawasan Citra Raya, Mardi Gras WOW, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/4/2026).

Setelah menerima laporan dari warga pada pukul 09.50 WIB, personel Polsek Panongan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, pengamanan, serta mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kendaraan yang dilaporkan berupa sepeda motor Yamaha NMax tahun 2019 yang sempat diambil oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pihak penagih. Petugas kemudian melakukan langkah cepat dengan memediasi kedua belah pihak agar situasi tetap aman dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang, SH menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat.

“Layanan 110 merupakan sarana pengaduan cepat bagi masyarakat. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti agar masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri di tengah-tengah mereka,” ujar Kapolsek.

Berkat penanganan cepat dari anggota Polsek Panongan, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan kendaraan milik warga berhasil dikembalikan, sementara situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Melalui respon cepat tersebut, Polsek Panongan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pemanfaatan Layanan 110 Polri sebagai sarana pelaporan darurat yang mudah diakses kapan saja.