Indramayu, (Buserpresisi.com) – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, kembali menjadi sorotan setelah terdakwa Prio menyebut sejumlah nama baru dalam persidangan. Penasihat hukum terdakwa, Ruslandi, menilai pengungkapan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ruslandi menjelaskan, lembaga bantuan hukum (LBH) yang dipimpinnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, pihak LBH lain yang turut mendampingi terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menurutnya, eksepsi yang diajukan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Kalau melihat dari apa yang diungkapkan terdakwa Prio, masih ada beberapa nama yang disebut dan justru diduga memiliki peran dominan dalam penganiayaan dan pembunuhan," ujar Ruslandi, Kamis. (05/03/2026)
Ia menilai, jika eksepsi bertujuan membuka fakta yang belum terungkap dalam dakwaan JPU, seharusnya diajukan dalam bentuk keberatan terkait kurangnya pihak yang ditarik sebagai subjek hukum.
"Seharusnya eksepsinya mengarah pada error in persona atau kurang pihak. Artinya ada pihak lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum," katanya.
Ruslandi menyebut, nama-nama seperti Aman Yani, Joko, Fuat, dan Hadi sempat diungkap oleh terdakwa Prio di persidangan. Namun, menurutnya, hal itu tidak dimasukkan secara substansial dalam eksepsi yang diajukan.
"Eksepsi kemarin menurut saya hanya normatif, seperti sekadar formalitas. Padahal bisa saja diminta kepada majelis hakim agar memerintahkan jaksa dan aparat penegak hukum menelusuri nama-nama tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Ruslandi menegaskan pihaknya akan tetap menggali keterangan tersebut dalam tahapan persidangan selanjutnya, terutama saat pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Ia juga berencana menemui terdakwa Prio di lembaga pemasyarakatan dalam waktu dekat untuk mendalami keterangan terkait nama-nama yang disebutkan.
"Yang membuka tabir ini kan Prio. Karena itu saya akan mencoba menemui dia di lapas untuk menggali lebih jauh," katanya.
Ruslandi menekankan bahwa kasus ini merupakan perkara serius karena menyangkut pembunuhan satu keluarga yang menewaskan lima orang sekaligus.
"Ini bukan kasus ringan. Kalau memang ada pelaku lain yang belum tersentuh hukum, tentu itu akan merusak rasa keadilan," ujarnya.
Meski demikian, ia juga mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang telah mengungkap kasus tersebut dan menetapkan dua tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka tentu didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik.
Namun, terkait pengakuan terdakwa Prio yang menyebut adanya pihak lain yang terlibat, Ruslandi menilai hal itu tetap perlu diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
"Apakah benar ada orang lain selain dua terdakwa yang terlibat, itu harus dibuktikan. Karena ini menyangkut pertanggung jawaban hukum yang berat," katanya. (Wira)



