Sudah hampir mencapai lima bulan, tepatnya sekitar 4 bulan 12 hari berlalu sejak laporan dugaan penyalahgunaan dana zakat dan praktik rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batu Bara didaftarkan.
"Namun hingga saat ini, kita menilai proses penanganan kasus tersebut berjalan terkesan sangat lambat dan kurang transparan." Kata Sopian selaku pelapor, pada Rabu (8/4/2026) di Indrapura.
Menurutnya, perkembangan kasus yang dilaporkan secara tertulis pada 17 Desember 2025 lalu di Polres Batu Bara ini terkesan lambat dan berkelok.
"Dalam waktu tersebut kita baru satu kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) dari Penyidik, itupun sudah berulang kali diminta melalui pengacara kita," ujar Sopian.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Januari 2026, Sopian mengaku telah memberikan keterangan secara mendalam kepada tim Penyidik Tipikor Polres Batu Bara terkait kronologi dan bukti yang ada. Namun, setelah penerbitan SP2HP sekitar tanggal 20 Februari 2026, komunikasi terkait status kasus ini justru semakin sulit dilakukan.
"Setelah kita menerima SP2HP tersebut, persoalan ini semakin hari semakin sulit komunikasinya dengan oknum Penyidik Tipikor yang menangani kasus ini," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ali Umar SH, menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan terkini, namun tidak kunjung mendapatkan respons yang memuaskan. Terakhir, sekitar dua minggu lalu, upaya komunikasi yang dilakukan juga tidak membuahkan hasil.
"Saya kontak jupersnya dengan harapan ada informasi yang akurat sehingga tahu sampai di mana perjalanan kasus ini. Sebab Informasi terakhir yang kami terima kasus tersebut masih ditangani Inspektorat Kabupaten Batu Bara," ungkap Umar.
Menurut pandangannya, jika dalam kurun waktu yang cukup panjang ini penyidik menilai tidak cukup bukti atau alasan hukum untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan, sebaiknya kasus ini segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Hal ini dilakukan demi kepastian hukum dan agar tidak menguras energi serta waktu semua pihak.
"Kalau memang tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan, sudah SP3 kan saja. Bila sudah Polres Batu Bara meng-SP3 kan kasus ini, itu terserah nantinya kepada Bapak Sopian, keberatan atau tidak beliau dan ke mana akan dibawa kasus ini," paparnya.
Ali Umar menegaskan bahwa permasalahan yang diadukan bukanlah isu tanpa dasar. Ia menilai fakta-fakta di lapangan serta sejumlah aturan yang dilanggar sudah cukup jelas, mulai dari indikasi penyaluran atau peminjaman dana zakat yang tidak sesuai ketentuan hingga praktik rangkap jabatan yang dilakukan pengurus.
"Faktanya jika dilihat dari sejumlah aturan yang dilanggar dan bukti-bukti di lapangan, persoalan itu sudah kasat mata. Kalau penyidik membaca banyak berita dan aturan tentang larangan merangkap jabatan serta penyalahgunaan dana zakat yang berujung pada pidana, seharusnya ada tindakan tegas," tandasnya dengan tegas.
Hingga saat ini, pelapor dan tim hukum masih menunggu kepastian hukum mengenai nasib laporan yang telah diajukan tersebut, berharap adanya keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.
Setelah berita terbit, Media ini akan terus berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait dugaan penyalagunaan dana zakat dan rangkap jabatan oleh pengurus BAZNAS Kabupaten Batu Bara.
(TIM)









