Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Resmi Berstatus Legal, DPD Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung Terima SKT dari Bakesbangpol Babel Ahmad kami siap bersinergi 

Bangka Belitung,Organisasi DPD Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung secara resmi telah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebag...

Postingan Populer

Rabu, 21 Januari 2026

Resmi Berstatus Legal, DPD Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung Terima SKT dari Bakesbangpol Babel Ahmad kami siap bersinergi 



Bangka Belitung,Organisasi DPD Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung secara resmi telah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti legalitas keberadaan organisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (21/01/2026).

Penyerahan SKT yang merupakan tonggak penting bagi legalitas organisasi ini diserahkan langsung oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili stap dan diterima secara resmi oleh Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung,  Ahmad Bustani bersama Pengurus 

Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Bakesbangpol provinsi kepulauan bangka belitung dan turut dihadiri oleh jajaran

"Atas nama seluruh jajaran DPD Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerbitkan SKT ini. Ini adalah bentuk penguatan legalitas yang sangat fundamental bagi organisasi kami," ujar Ahmad.

Dengan diterbitkannya SKT ini, keberadaan DPD Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung ini di bawah kepemimpinan Ahmad Bustani, kini secara sah dan legal diakui oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Ini adalah sebuah perjalanan panjang. SKT yang diserahkan hari ini merupakan hasil dari proses verifikasi ketat di lapangan, dan menjadi bukti nyata keabsahan DPD Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung sebagai organisasi kemasyarakatan Investigasi Hukum Negara di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung" jelas Ahmad.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen organisasi, "Tentu ke depan, DPD LIN Bangka Belitung siap bersinergi erat bersama TNI dan Polri, Kejaksaan,BNN, Instansi Pemerintah dan BUMN dalam menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus siap mengawal dan mendukung jalannya pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju masa depan yang lebih baik," imbuhnya

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili Stap menyampaikan bahwa penyerahan SKT ini merupakan wujud dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi administrasi serta legalitas bagi Organisasi, Ormas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif berkegiatan.

"Beberapa Minggu ini, kami telah melihat dan mencermati berkas dan legalitas DPD LIN Babel. Setelah melalui proses verifikasi yang cermat, DPD LIN Babel dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan," tuturNya.

Beliau juga menyampaikan harapan besar dari Pemerintah Daerah. "Harapan kami, kepada DPD Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung yang telah bermitra dengan Pemerintah Daerah, dapat terus bersinergi, bersama-sama menjaga kondusivitas, serta turut serta berkontribusi aktif mendukung Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung dalam upaya percepatan pembangunan demi Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera," pungkasnya.

Selain penyerahan SKT, kunker penting lainnya adalah Audensi Instansi Pemerintah dan BUMN oleh DPD LIN Babel. Penyerahan SKT dan penerimaan ini merupakan prosedur resmi untuk melegitimasi keberadaan organisasi sekaligus menegaskan komitmen Organisasi , Ormas dan LSM terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bakesbangpol menyerahkan SKT setelah memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan kelengkapan data telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. SKT ini berfungsi sebagai bukti keabsahan dan pengakuan resmi bagi organisasi di wilayah administratif terkait. (Humas DPD LIN Babel)

Polda Babel Ringkus Pencuri Motor Milik Pabrik Es Di Pangkalpinang, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan Korban. 



Seorang pria di Pangkalpinang ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (19/1/26) malam lantaran mencuri motor disebuah Pabrik Es Semabung Lama Pangkalpinang.

Pelaku berinisial RC alias Aming (31) warga Kelurahan Pasir Padi yang ternyata merupakan mantan karyawan Pabrik Es tersebut.

"Ya, pelaku adalah mantan karyawan korban. Pelaku juga seorang residivis tahun 2020 kasus pencurian kekerasan di Palembang,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (21/1/26) siang.

Agus menerangkan, peristiwa itu bermula ketika salah satu karyawan ingin keluar menggunakan motor operasional pabrik. Namun, setibanya di parkiran gudang, motor operasional tidak ditemukan.

"Salah satu karyawan sempat menanyakan kepada rekannya mengenai keberadaan motor itu. Namun karena tidak tahu juga, mereka akhirnya mengecek CCTV yang ternyata dalam rekaman itu, ada seseorang yang tidak dikenali mengambil motor milik pabrik,"terang Agus.

Setelah mengetahui motornya dicuri, korban bersama karyawannya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah.

"Setelah adanya laporan Polisi, Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati identitas pelaku yang ternyata adalah mantan karyawan korban,"ungkapnya.

"Pelaku akhirnya diamankan pada Senin malam saat berada di kediamannya di Jalan Gudang Padi Pangkalpinang,"sambungnya.

Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor ditempat bekerjanya dulu. Motor curian itu selanjutnya dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan harga 2,8 juta rupiah.

"Jadi untuk melabui hasil curian, pelaku sempat melepaskan serta membuang plat motor itu untuk diganti dengan plat nomor palsu. Baru setelah itu, motornya dijual seharga 2.8 juta rupiah.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa uang hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk melunasi hutang piutang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Saat ini pelaku termasuk barang bukti motor berikut surat kendaraannya sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.

(HR) 

Uang Kembali, Perkara Hilang: Kontroversi Penghentian Kasus Dana Hibah KNPI Indramayu Rp163 juta

Indramayu – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menghentikan tindak lanjut dugaan penyimpangan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 menuai kontroversi. Meski Inspektorat menemukan kerugian negara sekitar Rp163 juta, perkara tersebut dinyatakan tidak berlanjut dengan alasan dana telah dikembalikan ke kas daerah.

Langkah ini memantik tanda tanya publik. Dalam logika penegakan hukum, pengembalian kerugian negara lazimnya dipandang sebagai faktor meringankan, bukan penghapus dugaan tindak pidana.

Kepala Subseksi Intelijen Kejari Indramayu, Ali Usman, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/01/2026), menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut mengharuskan aparat penegak hukum menunggu proses audit investigatif dari Inspektorat sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

Namun, persoalan justru muncul setelah audit rampung. Inspektorat telah menemukan adanya kerugian negara, tetapi Kejari Indramayu menilai perkara tersebut belum memiliki dasar kuat untuk dilanjutkan karena dana hibah disebut telah dipulihkan.



"Kami masih pada tahap klarifikasi, belum masuk penyelidikan. Berdasarkan Surat Edaran Jampidsus Nomor 765 Tahun 2018, apabila pada tahap awal kerugian negara sudah dikembalikan, maka perkara bisa dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan," ujar Ali.

Pernyataan tersebut memicu kritik lanjutan. Berdasarkan mekanisme pengawasan, pihak yang menyebabkan kerugian negara diberikan waktu 60 hari untuk memulihkan kerugian setelah hasil audit diterbitkan. Fakta di lapangan menunjukkan, pengembalian dana hibah KNPI dilakukan setelah adanya pemanggilan dan diduga telah melewati batas waktu tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah aturan diterapkan secara konsisten, atau fleksibel tergantung siapa yang terlibat?

Jika logika "uang dikembalikan maka perkara selesai" dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada kasus hibah dan bantuan sosial. Pola semacam ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran, dengan asumsi pelaku cukup mengembalikan uang saat perbuatan terungkap tanpa konsekuensi hukum lebih lanjut.

Ali juga menyebut bahwa besar-kecilnya nilai kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan. Menurutnya, apabila kerugian mencapai nilai miliaran rupiah, proses hukum tetap dapat berlanjut meskipun dana telah dikembalikan.

Pernyataan tersebut kembali menuai kritik. Publik mempertanyakan apakah penegakan hukum kini bergantung pada besaran nominal kerugian, bukan pada unsur perbuatan melawan hukumnya. Apakah hukum hanya tegas pada kasus besar, sementara ratusan juta rupiah cukup ditebus dengan pengembalian dana?

Di tengah polemik ini, isu kedekatan pihak-pihak terkait dengan lingkaran pemerintahan daerah turut mencuat di ruang publik. Meski Kejari Indramayu menegaskan tidak membeda-bedakan status maupun jabatan siapa pun, persepsi publik terlanjur terbentuk bahwa perkara ini berakhir "damai" setelah dana dikembalikan.

Kejari Indramayu membantah anggapan tersebut dan menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan. Namun, absennya penyelidikan lanjutan membuat tuntutan transparansi dan akuntabilitas kian menguat.

Pertanyaan pun mengemuka: apakah pengembalian uang negara cukup untuk menutup dugaan pelanggaran hukum, atau justru membuka celah pembenaran bagi praktik serupa di masa mendatang? (WH/TIM)

Kurang dari 10 Jam, Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian di Kantor Karantina



Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima.

Kasus tersebut diketahui pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pelapor menerima informasi bahwa kantor karantina telah dibobol oleh pencuri. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pintu samping rusak, jendela pecah, serta sejumlah barang inventaris kantor hilang dan sebagian dalam kondisi rusak.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa setelah laporan diterima, jajaran Polsek Mentok langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

"Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti," kata Iptu Yos Sudarso.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan barang hasil curian yang diduga telah dijual kepada pengepul barang rongsokan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada para terduga pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama di kawasan Kampung Mentok Asin. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain. Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pelaku lainnya di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kursi kerja, kursi futura, mesin AC, mesin kulkas, kompresor AC, tembaga, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(HR) 

Wujudkan Wilayah Tetap Aman, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta  - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Pelda Samsuri melaksanakan Patroli malam bersama Linmas di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Selasa,(20/01/2026).

Ditegaskan Pelda Samsuri Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli kali ini kami selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."pungkas Pelda Samsuri.

Penulis : Arda 72

Tingkatkan Lingkungan Aman, Babinsa Patroli Rutin Bersama Linmas

Wonogiri - Patroli adalah kegiatan pengawasan atau pemantauan yang dilakukan secara berkala, sering kali dengan berjalan kaki, naik kendaraan, atau melalui udara. Tujuannya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman suatu wilayah, serta mencegah potensi gangguan hukum atau kejahatan yang akan timbul.

Untuk itu demi menjaga stabilitas keamanan, lingkungan yang nyaman Babinsa Koramil 17/Sidoharjo Kodim 0728/Wonogiri Kopka Gatot dan Koptu Yupriyanto bersama anggota linmas melaksanakan kegiatan ronda malam di wilayah Kecamatan Sidoharjo, (20/1/2026) Selasa malam.

Dalam kesempatan tersebut Danramil 17/Sidoharjo, Kapten Cpm Soeparmin menyampaikan bahwa kegiatan ronda malam yang dilakukan Babinsa selain untuk menjaga lingkungan yang nyaman juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan wilayah yang aman.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa situasi lingkungan tetap kondusif serta memberikan kenyamanan bagi warga.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Koramil dengan komponen pendukung dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Sidoharjo. Danramil juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan penuh semangat, " harap Danramil.

"Hingga selesai pelaksanaan patroli bersama linmas dan anggota Banser situasi lingkungan dapat terasa lebih aman dan kondusif ", ucapnya.

Penulis : Arda 72

Putusan MK:Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,”

((Red)) 

Kapolda Aceh Irjen Pol.Marzuki Ali Basyah Serahkan 300 Kasur untuk Korban Bencana Di Ketambe



Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menyerahkan" bantuan kemanusiaan berupa 300 unit kasur tidur kepada korban bencana banjir bandang yang rumahnya hanyut di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa, 20 Januari 2026.

"Ratusan kasur tersebut merupakan bantuan dari Kapolda Aceh bersama dengan Yayasan PT Mapanbumi, Paramitha Foundation, serta Yayasan HOPE. Seluruh bantuan tersebut diantar langsung oleh Kapolda Aceh ke lokasi terdampak banjir di Kecamatan Ketambe sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga bertemu dan berinteraksi langsung dengan para korban banjir bandang. Abituren Akabri 1991 itu ingin melihat secara langsung kondisi warga sekaligus menanyakan kebutuhan mendesak yang diperlukan para korban, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan pada Februari mendatang.
“Saya bersama pejabat utama Polda Aceh, didampingi Kapolres Aceh Tenggara beserta unsur Forkopimda, mengantar langsung bantuan kasur untuk korban banjir bandang di Kecamatan Ketambe. Sekaligus ingin menanyakan langsung apa saja kebutuhan mendesak para korban, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah di sela-sela kunjungannya.

Jenderal bintang dua asal Tangse itu juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan serta perhatian berkelanjutan terhadap kebutuhan para korban bencana banjir bandang, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya itu, Kapolda Aceh turut menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, unsur Forkopimda, serta seluruh masyarakat atas berbagai upaya penanggulangan bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada 27 November 2025 lalu.

Berkat sinergi dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak, kata Kapolda, Kabupaten Aceh Tenggara tercatat sebagai daerah pertama yang berhasil menurunkan status dari tanggap darurat bencana ke tahap pemulihan pascabencana.

Marzuki juga menilai, kekompakan dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan seluruh elemen masyarakat tersebut sejalan dengan moto “sepakat segenep” yang menjadi identitas dan karakter Kabupaten Aceh Tenggara. 

Reporter MHD SABRI.

Selasa, 20 Januari 2026

POLRES Aceh Tenggara mengklaim telah menangani 119 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2025


Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Dari kasus-kasus itu, polisi menangkap 206 tersangka. Angka ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 113 kasus dengan 192 tersangka.

Kapolres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Yulhendri mengklaim seluruh pengungkapan kasus itu dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlapis. “Baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil dari pengembangan kasus,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan pers pada Ahad, 18 Januari 2026.

Menurut Yulhendri, dari seluruh total perkara yang ditangani lembaganya, sebanyak 81 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan, 38 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Dari data yang kami rangkum, sebagian besar kasus yang ditangani Satresnarkoba telah P21. Tentunya juga saya tegaskan bahwa, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Yulhendri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Sebab, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Tidak ada toleransi bagi narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ucap Yulhendri.

Keterangan Poto: Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, dan jajarannya menerima penghargaan dari Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, untuk keberhasilannya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, atau senilai Rp1,5 miliar. Penghargaan diberikan di Lapangan Setda Kabupaten Aceh Tenggara, Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, 28 April 2025. Dok. Humas Polda Aceh

MHD SABRI

Sinergitas TNI–Polri, Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Nogosari

Boyolali –Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bati Wanwil Koramil 13/Nogosari Pelda Joko Wibowo bersama anggota Polsek Nogosari melaksanakan kegiatan Patroli Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Dukuh Lemah Abang, Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Kegiatan patroli ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.
Dalam pelaksanaannya, tim patroli menyusuri sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan Kamtibmas, sekaligus melakukan dialog dengan warga setempat. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga kerukunan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Pelda Joko Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan patroli bersama ini bertujuan untuk menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat serta memperkuat hubungan antara aparat keamanan dan warga.
"Dengan patroli rutin dan komunikasi yang baik, diharapkan situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.
Masyarakat Dukuh Lemah Abang menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran aparat TNI–Polri yang secara langsung turun ke lapangan untuk menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya patroli Kamtibmas ini, diharapkan tercipta rasa aman serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan di wilayah Kecamatan Nogosari.

Penulis : Arda 72