Cirebon Kota – Kamis sore pukul 16.00 WIB (04/12/2025), Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi kerawanan yang meresahkan warga.
Personel Unit 1 Sat Resnarkoba menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemeriksaan dilakukan secara selektif untuk memastikan tidak adanya praktik penjualan ilegal yang mengganggu lingkungan.
Petugas kemudian mendatangi sebuah warung milik Sdri. K di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Dari lokasi itu ditemukan minuman beralkohol jenis Ciu yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Temuan tersebut langsung diamankan petugas untuk mencegah peredaran lebih lanjut. Penegakan aturan dilakukan secara humanis agar pemilik warung memahami konsekuensi hukum terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Selain melakukan penindakan, petugas memberikan edukasi kepada pemilik warung mengenai dampak sosial dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Upaya ini menjadi langkah preventif agar masyarakat turut mendukung lingkungan yang tertib.
Operasi kemudian dilanjutkan ke sejumlah titik lain di wilayah kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran minuman beralkohol ilegal yang luput dari pengawasan petugas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah rutin yang terus digencarkan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Polres Cirebon Kota berupaya menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin melalui operasi yang konsisten dan terarah.
Masyarakat juga diajak berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol ilegal. Kolaborasi publik dengan kepolisian diperlukan agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga lingkungan tetap tertib. “Kami menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan mengajak warga ikut menjaga lingkungan masing-masing,” ujarnya.
[5/12 19.04] M Aris Hermanto: Sat Resnarkoba Amankan Puluhan Botol Ciu di Kawasan Kalijaga
Cirebon Kota – Jumat sore pukul 16.00 WIB (05/12/2025), Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menekan potensi kerawanan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan secara terarah untuk memastikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat diminimalisir.
Personel Unit 2 Sat Resnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan pada sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal, dengan fokus pada kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Penyisiran dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik penjualan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung milik Sdr. A yang berada di Jl. Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk. Lokasi ini diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang kerap dikeluhkan masyarakat sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras jenis Ciu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam warung tersebut. Temuan itu kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah kota.
Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik warung terkait dampak sosial dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin, termasuk potensi gangguan ketertiban yang dapat muncul akibat aktivitas tersebut. Edukasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami konsekuensi hukum serta turut mendukung terciptanya lingkungan yang tertib.
Setelah melakukan penindakan, tim melanjutkan penyisiran ke titik lain untuk memastikan tidak ada lokasi yang terlewat. Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan sesuai arahan pimpinan agar pengawasan tetap maksimal.
Operasi yang dilaksanakan pada hari itu juga bertujuan menjaga stabilitas lingkungan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk. Polres Cirebon Kota terus berupaya meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin melalui langkah preventif dan represif.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan lingkungan. Peran serta publik sangat dibutuhkan agar pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal dapat berjalan lebih efektif.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan komitmen menjaga ketertiban umum. “Kami mengamankan minuman keras tanpa izin dalam jumlah cukup besar, dan kami mengajak seluruh warga untuk tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
((Bang keling))

