Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kodim 0707/Wonosobo Gelar Latihan Menembak Semester II Pertajam Kemampuan Personel

Wonosobo – Guna mempertajam dan meningkatkan kemampuan prajurit, Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan latihan menembak senjata rin...

Postingan Populer

Senin, 14 September 2026

Kodim 0707/Wonosobo Gelar Latihan Menembak Semester II Pertajam Kemampuan Personel



Wonosobo – Guna mempertajam dan meningkatkan kemampuan prajurit, Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan latihan menembak senjata ringan (Latbak Jatri) Semester Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Tanjungsari NV Tambi, Kecamatan Sapuran, Wonosobo.

Latihan menembak tersebut dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti oleh seluruh personel Kodim 0707/Wonosobo. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan latihan yang dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan setiap semester.

Komandan Kodim 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno, S.Sos., melalui Pasi Ops Lettu Cba Sutardi mengatakan, seluruh anggota Kodim wajib mengikuti latihan menembak senjata ringan sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan prajurit.
 “Kegiatan menembak sudah terprogram dan terencana setiap semester. Harapannya, kemampuan personel khususnya dalam menembak dapat terus meningkat,” ujar Lettu Cba Sutardi.

Menurutnya, latihan menembak senjata ringan merupakan salah satu bentuk pembinaan personel di bidang latihan. Selain meningkatkan keterampilan, latihan juga menjadi sarana untuk menjaga kesiapan personel dalam melaksanakan tugas.

“Materi latihan menembak Semester II menggunakan senjata SS1-V3 dengan jarak 100 meter, menggunakan sikap tiarap tanpa sandaran,” terangnya.

Selama pelaksanaan latihan, personel juga diwajibkan memperhatikan faktor keamanan dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman dan lancar.

(Yudhi)
Pendim0707
Uploaded Image

Cegah Kebakaran Semakin Meluas, TNI, BPBD, Damkar dan Warga Padamkan Kobaran Api di Desa Ngambrsari


Uploaded Image

Wonogiri – Anggota Koramil 23/Karangtengah Kodim 0728/Wonogiri bersama personel BPBD, Pemadam kebakaran dan warga masyarakat berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Ngambarsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Senin (14/9/2026).

Mendapat informasi adanya titik api, petugas bersama warga segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas. Dengan peralatan yang tersedia, upaya pemadaman dilakukan secara bersama-sama hingga api berhasil dikendalikan.

Danramil 23/Karangtengah Letda Inf Riyanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud sinergitas TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanganan karhutla serta menjaga keselamatan lingkungan.

“Kami bersama BPBD, pemadam kebakaran dan masyarakat langsung melakukan pemadaman agar api tidak meluas. Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Petugas selanjutnya melakukan pemantauan guna mengantisipasi munculnya kembali titik api. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. 

Penulis : Arda 72

Kompak Padamkan Api, TNI, BPBD, Damkar dan Warga Cegah Karhutla Meluas di Ngambarsari


Uploaded Image

Wonogiri – Aksi cepat dan kompak ditunjukkan. Anggota Koramil 23/Karangtengah Kodim 0728/Wonogiri bersama personel BPBD, Damkar, dan warga masyarakat berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Desa Ngambarsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Senin (14/9/2026)

Mendapat laporan adanya titik api, tim gabungan bersama warga langsung bergerak ke lokasi. Dengan peralatan seadanya, upaya pemadaman dilakukan bersama-sama untuk mencegah api semakin meluas. Berkat sinergi dan kecepatan penanganan, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan.

Danramil 23/Karangtengah Letda Inf Riyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas TNI, BPBD, Damkar dan masyarakat dalam penanganan karhutla serta menjaga keselamatan lingkungan.

“Kami bersama BPBD, pemadam kebakaran dan masyarakat langsung melakukan pemadaman agar api tidak meluas. Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Usai pemadaman, petugas tetap melakukan pemantauan di lokasi guna mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan di musim kemarau dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis : Arda 72

KAPOLRES MAJALENGKA AKBP MUHAMMAD ALDY SULAIMAN, S.I.K., M.SI. BERSAMA KASAT NARKOBA AKP SIGIT PURNOMO, S.H. PIMPIN LANGSUNG PEMUSNAHAN LEBIH DARI 6.200 BOTOL MIRAS HASIL OPERASI SERENTAK, DIHADIRI LANGSUNG OLEH BUPATI MAJALENGKA Drs. H. EMAN SUHERMAN, M.M.



 
MAJALENGKA — Sebuah aksi tegas dan penuh makna kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka dalam rangka memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut. Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, pada Selasa (11/8/2026), digelar kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras hasil Operasi Miras Serentak yang telah dilaksanakan selama sembilan hari berturut-turut, yaitu sejak tanggal 1 hingga 9 Agustus 2026. 
 
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin secara langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H., serta dihadiri oleh seluruh jajaran Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) se-Kabupaten Majalengka, perwakilan dinas terkait, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan awak media. Yang paling istimewa, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., yang turut menyaksikan sekaligus mengendarai alat berat (stoom) untuk melindas ribuan botol miras tersebut. 
 
Total barang bukti yang berhasil diamankan sekaligus dimusnahkan mencapai lebih dari 6.200 botol, tepatnya 6.244 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.  Rinciannya terdiri dari 5.853 botol miras pabrikan, 527 botol minuman keras tradisional jenis Ciu, serta 46 botol Arak yang disita dari berbagai lokasi peredaran gelap seperti warung, toko kelontong, tempat penjualan ilegal, hingga gudang penyimpanan tanpa izin edar di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. 
 
Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja keras kolektif dari seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Satuan Narkoba hingga setiap Polsek yang bergerak cepat di lapangan. Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan tegas bahwa tidak akan ada ruang sedikit pun bagi peredaran barang yang membahayakan kesehatan, merusak masa depan generasi muda, serta memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka.
 
"Selama kurun waktu 1 hingga 9 Agustus 2026, kami bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 6.244 botol miras. Angka ini menunjukkan betapa besarnya ancaman yang mengintai masyarakat, dan kami tidak akan tinggal diam. Target kami jelas: mewujudkan 'Majalengka Zero Miras' — bebas dari peredaran minuman keras ilegal," ujar AKBP Aldy dengan tegas. 
 
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh proses pendataan, penyitaan, hingga pemusnahan dilakukan secara transparan, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan para saksi serta perwakilan instansi terkait. Tidak ada satu pun barang bukti yang terlewat atau tidak tercatat. Setiap botol yang diamankan telah didata dengan teliti sebelum akhirnya dimusnahkan di hadapan umum. 
 
Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., yang turut turun langsung ke lokasi kegiatan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat dan tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polres Majalengka. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan miras, karena peredaran barang haram ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, melainkan juga merusak tatanan sosial dan masa depan generasi penerus bangsa. 
 
"Langkah pemberantasan ini sudah terbukti nyata. Dalam waktu singkat, Polres Majalengka berhasil mengamankan lebih dari 6.200 botol miras. Saya berharap langkah ini terus dipertahankan dan diperkuat, agar Kabupaten Majalengka benar-benar menjadi wilayah yang aman, tertib, sehat, dan terbebas dari pengaruh buruk minuman keras," ungkap Bupati Eman Suherman. 
 
Pemusnahan ribuan botol miras ini dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, sehingga seluruh barang bukti hancur seketika di hadapan para undangan dan masyarakat yang menyaksikan. Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap: hukum akan terus menindak tanpa pandang bulu, dan kebersamaan antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan warga akan terus diperkuat demi menjaga Majalengka dari bahaya miras dan zat berbahaya lainnya.

((A, Rahmat))

Polres Cirebon Kota Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat

Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat di Mako Polres Cirebon Kota, eks Pusdik Latpri, Jalan Dr. Sudarsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (14/09/2026) sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. dan dihadiri unsur Forkopimda Kota Cirebon.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Cirebon Effendi Edo, S.A.P., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani, S.H., Danlanal Cirebon Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng, Pj. Kasdim 0614/Kota Cirebon Kapten Inf Ridwan, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Bangbang N. Turut hadir Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, PJU, Kanit, dan personel Polres Cirebon Kota.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. menyampaikan hasil pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota selama Agustus 2026. Pengungkapan tersebut mencakup tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, serta minuman keras.
Kapolres menjelaskan, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 23 kasus, terdiri atas 15 kasus narkotika, lima kasus obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, satu kasus psikotropika, dan satu kasus terkait minuman keras. Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 33 tersangka, sebanyak 20 orang berperan sebagai pengedar dan 13 orang merupakan pengguna. Terhadap 13 pengguna tersebut telah dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu dan mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di BNN Kota Cirebon,” jelas AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu dengan berat bruto keseluruhan 75,39 gram, 45.751 butir obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, 121 butir ekstasi atau inex, 81 butir psikotropika, serta tembakau sintetis sebanyak 1,02 gram dan bibit tembakau sintetis sebanyak 16 mililiter. Selain itu, polisi juga mengamankan telepon seluler berbagai merek, timbangan digital, plastik klip bening, dan lakban.
Dari hasil Operasi KRYD, Polres Cirebon Kota juga mengamankan sebanyak 4.123 botol minuman keras. Sementara itu, Satuan Lalu Lintas bersama Polsek jajaran selama Agustus hingga September 2026 melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengamankan 669 knalpot brong.

Kapolres menerangkan, pengungkapan perkara narkotika tersebut dilakukan di 23 TKP, dengan 22 TKP berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan satu TKP berada di luar wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Berdasarkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, jajaran Satres Narkoba memperkirakan sekitar 46.997 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Polres Cirebon Kota akan terus menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkoba dan minuman keras serta mematuhi ketentuan lalu lintas. Mari kita perkuat kepedulian bersama untuk Jaga Baik Cirebon Kota,” ujar AKP M. Aris Hermanto.

((A, Rahmat))

Wujudkan Kondusifitas Diwilayah Jebres, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam


Uploaded Image

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Pelda Rudi Hariyono melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Minggu (13/09/2026) Pkl 21.00 Wib s.d selesai.

Ditegaskan Pelda Rudi Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

Dalam patroli tersebut, Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah 

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polisi adalah Etalase Masyarakat, Kapolres Bangka Barat Tekankan Kerja Cepat, Tepat dan Humanis



Bangka barat, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan seluruh personel bahwa polisi merupakan etalase daripada masyarakat. Karena itu, setiap anggota diminta menjaga sikap, tampang dan perilaku saat menjalankan tugas.Selasa 14 September 2026

Penekanan tersebut disampaikan Kapolres saat memimpin apel jam pimpinan di Mapolres Bangka Barat yang diikuti pejabat utama (PJU) dan seluruh personel Polres Bangka Barat.

"Polisi itu merupakan etalase daripada masyarakat. Jadi kita harus menjaga sikap, tampang dan perilaku dalam melaksanakan tugas," kata Helen.

Menurut Helen, sikap personel ketika berhadapan dengan masyarakat turut menentukan bagaimana wajah institusi Polri dipandang. Karena itu, setiap anggota harus mampu menunjukkan pelayanan yang baik dan profesional.

Ia juga menekankan agar seluruh personel bekerja cepat, tepat dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kerja kita harus cepat, tepat dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Kapolres meminta personel tidak hanya mengedepankan kecepatan dalam bertindak, tetapi juga memastikan setiap tindakan dilakukan secara tepat dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Selain itu, personel diminta selalu yakin dan percaya kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dengan tetap berpedoman pada prinsip utama Polri, yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

"Jadikan masyarakat sebagai bagian dari tugas kita. Kita hadir untuk melindungi, mengayomi dan melayani," ujarnya.

Penekanan tersebut disampaikan Kapolres kepada seluruh jajaran, baik PJU maupun anggota Polres Bangka Barat, agar nilai-nilai tersebut diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

(HR) 

DUGAAN KORUPSI SUBSIDI BBM DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN CIREBON: UANG RATUSAN JUTA HILANG KARENA PEJABAT, JUSTRU DIBEBANKAN KEPADA PARA SOPIR TRUK SAMPAH

KABUPATEN CIREBON — Kabar yang memprihatinkan sekaligus memunculkan tanda tanya besar merebak di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Terkait pengelolaan anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), muncul dugaan kuat adanya praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Bidang yang baru menjabat, berinisial Y. Kerugian yang diduga terjadi akibat perbuatan tersebut mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). tgl,14/9/2026.
 
Yang justru memilukan dan terasa sangat tidak adil, kerugian akibat dugaan penyelewengan ini tidak dituntut pertanggungjawabannya kepada pihak yang sebenarnya mengelola dan menggunakan dana tersebut, melainkan dialihkan untuk ditanggung dan diganti oleh para sopir truk pengangkut sampah yang sama sekali tidak mengetahui urusan keuangan maupun arus anggaran di dinas tersebut.
 
Salah satu sopir yang menjadi sasaran pembebanan kewajiban penggantian, berinisial S, mengungkapkan keterkejutan sekaligus keberatannya. Ia merasa sangat tidak tahu-menahu soal uang ratusan juta itu, namun justru dipaksa menanggung beban yang berat.
 
"Saya tidak tahu apa-apa tentang uang sebanyak itu. Saya sama sekali tidak terlibat, tidak menerima, dan tidak mengelola dana tersebut. Namun, saya diminta untuk menggantinya dengan jumlah yang tidak sedikit, kisaran mulai dari Rp6.000.000 (enam juta rupiah) hingga Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Dan ini bukan hanya kepada saya saja, melainkan harus diganti oleh seluruh sopir truk sampah yang bekerja di sini," ujar S dengan nada tertahan.
 
Menurut penuturan para sopir, seluruh persoalan ini bermula dari dugaan penyelewengan dana subsidi BBM yang dilakukan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, yang diduga melibatkan pejabat baru tersebut. Namun ketika kerugian terdeteksi, beban penggantian justru ditimpakan kepada mereka yang hanya bekerja mengangkut sampah dari satu tempat ke tempat lain.
 
Para sopir yang penghasilannya pas-pasan kini terbebani kewajiban yang terasa sangat berat. Mereka mempertanyakan keadilan dalam hal ini — mengapa kesalahan yang diduga dilakukan oleh pejabat dinas justru harus ditanggung oleh para pekerja lapangan yang tidak memiliki akses maupun wewenang terhadap pengelolaan anggaran negara. Hingga saat ini, para sopir berharap pihak berwenang segera menelusuri persoalan ini secara transparan, mencari siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut, dan membebaskan mereka dari beban penggantian yang tidak pantas dipikul oleh orang yang tidak bersalah.

((A, Rahmat))

Mudahkan Aktifitas Masyarakat, Koramil 04/Jebres Gotong Royong Dalam Rangka Karya Bakti Daerah Tahap III TA. 2026 Di Wilayah Gandekan


Uploaded Image

Surakarta - Selalu ada di setiap kegiatan di wilayah teritorialnya, Anggota Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta melaksanakan apel pagi bersama semua elemen masyarakat dipimpin oleh Bati Wanwil Koramil 04/Jebres Peltu Sugeng dalam rangka Karya Bakti Daerah Tahap III Ta. 2026 dengan sasaran revitalisasi saluran air di Ds. Karangasem Rt 02 Rw 02 Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Minggu ( 13/09/2026 ) Pkl 07.30 Wib

“Membangun semangat kebersamaan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di wilayah teritorialnya, demi mensejahterakan  masyarakat. Personil Koramil 04/Jebres selalu ada di tengah-tengah masyarakat. memberikan contoh dan teladan yang baik untuk melestarikan budaya gotong royong demi memajukan daerahnya,”ucap Peltu Sugeng

Seperti nampak terlihat pada kegiatan pembangunan revitalisasi saluran air diwilayah Gandekan, aparat teritorial bersama sama warga nampak akrab dan kompak dalam menyiapkan material serta alat molen atau merapikan besi begesteng yang akan di cor,”terang Bati Wanwil.

Penulis : Arda 72

Minggu, 13 September 2026

BARESKRIM POLRI BERHASIL TANGKAP BURONAN KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN ERICK SOEDJASA DI BANDARA JUANDA SURABAYA

SURABAYA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada tanggal 9 September 2026. Penangkapan dilakukan tak lama setelah ia tiba di tanah air dari luar negeri, tepatnya dari Singapura.
 
Erick Soedjasa ternyata telah menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan November tahun 2023 dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak pihak terkait PT Asli Rancangan Indonesia atau yang disingkat PT ASLI RI. Total kerugian yang dialami oleh para korban dalam kasus ini mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu sebesar Rp37,4 miliar rupiah.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Erick diduga berperan sebagai perantara dalam berbagai transaksi yang terjadi antara dua pihak yang bersangkutan. Ia diketahui mengatur kesepakatan biaya atau imbalan (fee) serta menerima aliran dana yang berasal dari kegiatan tersebut, dengan jumlah yang mencapai Rp4,6 miliar rupiah.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihak kepolisian tidak tinggal diam. Bareskrim Polri terus melakukan upaya penelusuran dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Kerja keras tersebut membuahkan hasil ketika Interpol akhirnya menerbitkan surat peringatan merah atau Red Notice terhadap Erick Soedjasa pada bulan Februari tahun 2024.
 
Kini, setelah berhasil diamankan, Erick Soedjasa sedang menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi seluruh berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

((A, Rahmat))