Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Gudang Minol Di Bangka Tengah Jadi Sorotan.

Bangka Tengah — Aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin terendus di kawasan permukim...

Postingan Populer

Senin, 15 Desember 2025

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Gudang Minol Di Bangka Tengah Jadi Sorotan.



Bangka Tengah — Aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin terendus di kawasan permukiman padat penduduk Samhin Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi awak media menerima laporan langsung dari warga setempat yang mengaku resah atas keberadaan sebuah gudang minuman keras yang telah lama beroperasi secara tertutup.

Menindaklanjuti laporan warga, tim investigasi bergerak ke lokasi pada sore hari. Di lapangan, tim menemukan sebuah rumah mewah yang berdampingan langsung dengan bangunan menyerupai gudang. Ironisnya, tidak ditemukan satu pun plang atau papan nama perusahaan, termasuk keterangan izin usaha resmi dari pemerintah maupun Pemerintah Daerah Bangka Tengah yang menandakan aktivitas distribusi minuman beralkohol.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa rumah sekaligus gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan Big Bos Adi. Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa di dalam gudang tersimpan berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar alkohol beragam, mulai dari bir merek Bintang berkadar 4,7 persen ABV, Soju dengan kadar 20 hingga 40 persen ABV, hingga anggur merah (Amer) berkadar alkohol 12–15 persen ABV.

Kecurigaan tim investigasi semakin menguat pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, dua unit mobil pikap masing-masing berwarna hitam dan silver terlihat keluar dari halaman rumah tersebut. Kedua kendaraan tampak sarat muatan yang tertutup rapat menggunakan plastik polibek hitam. Tim investigasi kemudian mengikuti pergerakan kendaraan tersebut hingga ke salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pangkalpinang. Dari hasil penelusuran di lapangan, Big Bos Adi diduga berperan sebagai pemasok minuman beralkohol ke sejumlah THM di wilayah tersebut.

Padahal, pemerintah telah mengatur secara tegas peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Regulasi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2014 beserta perubahannya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021, serta aturan teknis lain yang mengklasifikasikan minuman beralkohol ke dalam Golongan A, B, dan C. Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin resmi, termasuk NPPBKC dari Bea Cukai serta izin usaha dari pemerintah daerah melalui sistem OSS. Selain itu, penjualan minol hanya diperbolehkan kepada konsumen berusia di atas 21 tahun dan di lokasi-lokasi tertentu seperti hotel, restoran, dan bar yang memiliki izin resmi. Setiap daerah juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih ketat peredaran minuman beralkohol.

Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, tim investigasi melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bangka Tengah. Kepala Dinas PTSP Bangka Tengah, Risaldi Adhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin gudang maupun distribusi minuman beralkohol di wilayah Bangka Tengah.

Tim investigasi juga melanjutkan konfirmasi ke Kantor Desa Padang Baru. Karena kepala desa tidak berada di tempat, tim diterima oleh Sekretaris Desa Padang Baru, Tolip S.M. Ia menyampaikan bahwa sepengetahuan pihak desa, Big Bos Adi hanya mengantongi izin usaha penjualan sembako, dan pemerintah desa mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas gudang minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Atas temuan ini, tim investigasi awak media mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Dr. Viktor T. Sihombing, bersama pihak Bea Cukai, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas. Dugaan peredaran dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Jika dugaan tersebut terbukti, pihak yang terlibat dapat terjerat sanksi pidana dan administratif. Sanksi penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Indonesia bervariasi, mulai dari denda jutaan rupiah dengan subsider kurungan sebagaimana diatur dalam Perda, hingga ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaku usaha juga terancam sanksi administratif berupa penyitaan barang bukti, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

(HR/TIM) 

Puluhan Ribu Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jamsostek dari Pemprov Jabar


KABUPATEN CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan.

Kali ini, sebanyak 39.775 pekerja rentan di seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk periode November-Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, pada kegiatan pembagian kartu peserta program perlindungan Jamsostek pekerja informal rentan di Kabupaten Cirebon, bertempat di ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.

“Program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya pekerja rentan yang memiliki risiko sosial ekonomi tinggi,” ujar Jigus, sapaan akrabnya.

“Kita ingin memastikan mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang,” ucapnya menambahkan, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari agenda yang telah dilaksanakan oleh Bupati Cirebon Imron pada Jumat (5/12/2025), yang secara simbolis diberikan kepada perwakilan delapan kecamatan, yakni Sumber, Tengahtani, Talun, Plered, Weru, Plumbon, Kedawung, dan Dukupuntang, serta Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC).

Menurut Jigus, perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sejalan dengan visi Kabupaten Cirebon “Beriman”, yang mencakup pemerintahan yang bersih dan akuntabel, inovatif, maju, agamis, serta aman bagi seluruh masyarakat.

“Melalui program ini, kami berharap kualitas sumber daya manusia meningkat, produktivitas ekonomi semakin kuat, dan pekerja rentan tidak lagi dihantui kekhawatiran ketika menghadapi risiko pekerjaan,” katanya.

Ia juga memaparkan bahwa hingga Oktober 2025, tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Cirebon berada di angka 36,45 persen.

Dengan tambahan peserta pada November 2025, angka tersebut meningkat menjadi 41,28 persen, atau naik 4,83 persen.

“Ini capaian yang patut kita syukuri. Namun, kami tidak berhenti di sini. Ke depan, kami akan terus mendorong agar semakin banyak pekerja di Kabupaten Cirebon terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Cirebon juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.358 nelayan sebagai pekerja rentan melalui optimalisasi DBH CHT, sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Dalam program ini, para pekerja rentan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan tersebut mulai dari perlindungan sejak berangkat kerja hingga kembali ke rumah, biaya perawatan tanpa batas, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa bagi dua anak peserta.

“Kepada para penerima manfaat, saya ucapkan selamat. Gunakan perlindungan ini sebagai ikhtiar untuk masa depan kerja yang lebih aman dan bermartabat,” tutur Jigus.

Ia juga meminta para camat untuk memastikan pendistribusian kartu kepesertaan berjalan tepat sasaran melalui peran aktif para kepala desa.

“Semoga langkah ini menjadi upaya bersama dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (DISKOMINFO)

Nekat Curi Kulkas, Pria di Konawe Dibekuk Polisi, Dua Badik Ikut Disita



KONAWE,Seorang pria berinisial MAP (29), petani asal Kabupaten Konawe, diamankan Polres Konawe usai mencuri sebuah kulkas di rumah kontrakan warga Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kamis (11/12).

Pelaku ditangkap tak lama setelah korban melapor ke polisi. Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan MAP tanpa perlawanan.

"Benar, pelaku sudah kami tangkap saat itu juga," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, Minggu (14/12).

Saat penangkapan, polisi menyita dua bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa pelaku, masing-masing diselipkan di pinggang dan disimpan dalam tas.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap MAP diduga residivis pencurian. 

Di wilayah Polsek Bondoala, ia diduga mencuri berbagai peralatan bengkel, sementara di wilayah Polsek Lasolo pelaku diduga menggasak dua unit ponsel.

"Pelaku ini diduga telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi berbeda," ungkap AKP Taufik.

Kini, MAP beserta barang bukti ditahan di Polres Konawe dan dijerat Pasal 362 KUHP serta undang-undang terkait pencurian dan kepemilikan senjata tajam.

Operasi Wira Waspada, Imigrasi Wonosobo Temukan WN Malaysia Overstay Sejak 2022

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melaksanakan Operasi Wira Waspada secara nasional pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian. 

Operasi serentak ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya. 

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Wonosobo fokus menyasar dua daerah utama, yakni Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Temanggung, untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan Izin Tinggal.

Di Kabupaten Purworejo, Tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan awal dilakukan di PT. PETANI SUKSES MAKMUR, di mana petugas mendapati dua TKA yang dipekerjakan dan disponsori oleh perusahaan tersebut. Selanjutnya, tim melanjutkan pemeriksaan ke PT. ARAMI JAYA dan menemukan enam TKA yang bekerja di sana.

Meskipun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap total delapan TKA di kedua perusahaan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Wonosobo tetap memberikan imbauan kepada pihak perusahaan untuk selalu memperhatikan dan mematuhi aturan terkait penggunaan TKA.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan di Purworejo, Tim Inteldakim keesokan harinya melanjutkan Operasi Wira Waspada ke Kabupaten Temanggung. Lokasi ini menjadi fokus pengawasan karena adanya dugaan keberadaan orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Dugaan tersebut terbukti setelah petugas berhasil menemukan satu WNA berkewarganegaraan Malaysia yang melakukan pelanggaran serius. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WNA tersebut telah melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggalnya, yang terhitung sudah berlangsung sejak tahun 2022.

Sebagai respons atas temuan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo segera mengambil tindakan tegas. Petugas menahan sementara paspor WNA Malaysia yang terbukti melakukan overstay tersebut sebagai barang bukti dan upaya pengamanan. Selanjutnya, WNA yang melanggar tersebut diarahkan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan yang komprehensif di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Langkah ini dilakukan untuk mendalami pelanggaran yang terjadi dan menentukan sanksi yang tepat sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.

(Yudhi)

Polsek Sapuran Polres Wonosobo Berhasil Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

WONOSOBO — Unit Reskrim Polsek Sapuran Polres Wonosobo menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, yang nyaris diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur ilegal. Korban disamarkan dengan nama Mawar.

Kapolsek Sapuran AKP Suryanto, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang diterima Polsek Sapuran pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 10.15 WIB. Keluarga merasa khawatir setelah korban mengabarkan telah berada di Kota Dumai dan akan dipekerjakan ke Kamboja tanpa prosedur resmi.

"Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran segera melakukan koordinasi dengan Polda Riau, Direktorat PPA/PPO Polda Riau, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai," kata Suryanto.

Peristiwa dugaan TPPO itu diketahui terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau. Sekitar pukul 11.40 WIB pada hari yang sama, Unit Tindak Satpol Airud Polres Dumai berhasil mengamankan korban bersama empat orang lainnya. Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dibawa ke Kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah proses permintaan keterangan dinyatakan cukup, pada Sabtu, 13 Desember 2025, korban diserahkan kepada BP2MI Kota Dumai. Pemulangan korban kemudian difasilitasi melalui penerbangan langsung ke Yogyakarta pada Senin pagi.

Setibanya di Bandara Internasional Yogyakarta, korban dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Sapuran BRIPKA Azzimar Shidqy P., S.I.Kom., M.H., kemudian dibawa ke Mapolsek Sapuran Polres Wonosobo. Selanjutnya, korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan disaksikan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fany Mukorobin, yang turut menemui korban dan keluarga di Polsek Sapuran, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan menggagalkan upaya TPPO tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sapuran yang telah berhasil mengamankan dan melindungi warga Wonosobo. Kasus ini termasuk kategori TPPO tujuan Kamboja dan menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar," ujarnya.

Menurut pengakuan korban, awal kejadian bermula dari ajakan seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Korban tergiur tawaran gaji besar sehingga keluar dari tempat kerjanya dan bersedia diajak ke Kota Dumai.

Setibanya di Dumai, korban diminta mengirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga dengan kualitas lebih jelas. Karena tidak memiliki dokumen tersebut, korban kemudian menghubungi keluarga dan menyampaikan rencana akan bekerja ke Kamboja.

Mendapat informasi itu, orang tua korban menghubungi kakak korban untuk menelusuri perusahaan penyalur tenaga kerja yang disebutkan. Setelah dilakukan pengecekan, alamat perusahaan tersebut tidak ditemukan. Merasa khawatir, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapuran.

Polsek Sapuran bersama Disnakertrans Wonosobo mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar memastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan lembaga berizin, serta segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO.

(Yudhi)

Sidang Lanjutan Kasus Pembacokan Rahman Setiawan: Warga Sijambu dan LSM Harimau Kawal Jalannya Persidangan


WONOSOBO — Sidang lanjutan kasus pembacokan yang menewaskan anggota TNI aktif, Rahman Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Wonosobo pada Senin, 15 November 2025. Dalam sidang yang penuh perhatian publik tersebut, terdakwa Wawan, warga Sapuran, kembali dihadapkan ke meja hijau atas dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang prajurit negara.

Sidang ini menjadi sorotan luas karena korban merupakan anggota TNI yang dikenal baik di lingkungan masyarakat. Almarhum Rahman Setiawan harus meregang nyawa akibat luka serius akibat pembacokan yang diduga dilakukan oleh Wawan dalam sebuah insiden berdarah yang mengejutkan warga Sapuran dan sekitarnya.

Proses persidangan kali ini turut dihadiri oleh sejumlah pemuda dari Desa Sijambu, Kecamatan Kertek, yang datang sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moril kepada keluarga korban. Mereka berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Pihak keluarga korban yang turut hadir dalam sidang, tak kuasa menahan haru dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka berharap tidak ada intervensi dan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang berikutnya akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda tuntutan dari jaksa. Masyarakat, pemuda, dan LSM yang mengikuti kasus ini menyatakan akan terus hadir hingga kasus ini mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

Tak hanya warga, LSM Harimau yang selama ini dikenal aktif dalam pengawasan sosial dan penegakan keadilan, juga hadir secara langsung mengawal jalannya sidang. Ketua DPC LSM Harimau Wonosobo, Endri Sumargito, terlihat memimpin langsung rombongan lembaganya dalam memberikan dukungan kepada pihak keluarga korban. Dalam keterangannya, Endri menegaskan bahwa kehadiran LSM Harimau adalah bentuk kepedulian terhadap kasus kekerasan yang merenggut nyawa aparat negara, dan pihaknya akan terus mengawal hingga tuntas.

"Ini bukan hanya tentang korban, tapi tentang keadilan dan wibawa hukum di negeri ini. Kami hadir untuk memastikan bahwa tidak ada permainan atau intervensi yang mengaburkan fakta hukum," ujar Endri Sumargito usai persidangan.

Situasi di area pengadilan terlihat cukup ketat. Pengamanan dilakukan oleh aparat gabungan dari TNI dan Polri, guna menjaga kondusifitas selama proses persidangan berlangsung. Kehadiran aparat tersebut juga menjadi simbol bahwa institusi TNI serius menyikapi kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anggotanya.

(Yudhi)

Kasdim Wonogiri Bacakan Amanat Kasad Pada Upacara Hari Juang TNI AD

Wonogiri – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD yang ke-80. Kodim 0728/Wonogiri menggelar Upacara Hari Juang TNI AD pada Senin pagi di Makodim setempat. Senin (15/12/2025).

Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0728/Wonogiri Mayor Inf Suwandi, dan diikuti seluruh personil jajaran Kodim, dan PNS ini berlangsung khidmat dan lancar.

Dalam amanatnya, Kasdim membacakan pesan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Hari Juang TNI Angkatan Darat merupakan sebuah momentum penting dalam sejarah perjalanan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, yang diperingati untuk mengenang kepahlawanan dalam pertempuran heroik Palagan Ambarawa. 




Peringatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk terus menanamkan nilai-nilai luhur perjuangan serta menggelorakan semangat pengabdian yang tulus didalam nadi setiap insan prajurit TNI Angkatan Darat.

Pada hakikatnya tentara yang berasal dari rakyat akan terus berjuang bersamarakyat sebagai kekuatan pertahanan yang potensial dalam menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kebersamaan dan soliditas dalam melewati beragam situasi serta tantangan pada setiap fase perjuangan bangsa yang dilandasi oleh kemanunggalan dengan rakyat niscaya akan menghasilkan optimisme dan kekuatan luar biasa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa di masa yang akan datang. 

Dalam momentum peringatan Hari Juang ini, saya mengingatkan kepada seluruh prajurit dan ASN TNI Angkatan Darat, agar senantiasa menjaga kehormatan diri. Jadilah patriot sejati yang setiap gerak langkahnya selalu mencerminkan keluhuran nilai perjuangan TNI Angkatan Darat. Disamping itu, kita harus ingat bahwa TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk memegang teguh jati dirinya dalam mewujudkan kehadiran Negara untuk Rakyat.

Penulis : Arda 72

Bendung Rusak, Ketahanan Pangan Terancam: Petani Asinua Konawe Harap Perhatian Pemerintah



KONAWE – Program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional dinilai belum berjalan optimal, khususnya di daerah-daerah sentra pertanian. Minimnya dukungan pemerintah serta birokrasi bantuan yang berbelit membuat sejumlah sarana dan prasarana pertanian luput dari perhatian.

Salah satu contohnya adalah kondisi Bendung Daerah Irigasi (D.I) Asinua di Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Bendung sadap yang mengairi sekitar 100 hektare lahan persawahan ini dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak terawat, sehingga memprihatinkan.

Padahal, bendung tersebut merupakan urat nadi pertanian bagi para petani di Desa Asinua Jaya dan Desa Asipako. Namun hingga kini, bendung itu dinilai kurang mendapat perhatian dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) selaku instansi teknis yang berwenang.

"Bendung ini mengairi sekitar 100 hektare sawah di Desa Asinua Jaya dan Desa Asipako. Karena merupakan bendung sadap dan tidak memiliki mercu, petani terpaksa membendung aliran air secara mandiri agar sawah bisa terairi," ungkap Jufri, salah seorang warga Asinua, Senin 15 Desember 2025.

Ia menambahkan, permasalahan tidak hanya terjadi pada bendung, tetapi juga pada saluran distribusi air yang sudah tidak berfungsi secara maksimal. Saluran irigasi tersebut kini dipenuhi endapan lumpur dan pasir hingga setinggi kurang lebih satu meter.

"Saluran air bendungan sudah tidak berfungsi karena tertutup endapan tanah dan pasir. Apalagi saluran tersebut tidak dilapisi (lining), sehingga kondisinya semakin parah," jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Jufri mewakili ratusan petani berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, BWS, serta pihak-pihak terkait lainnya. Menurutnya, kerusakan bendung dan saluran irigasi tidak mungkin ditangani secara swadaya oleh petani.

"Kami berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan solusi. Kondisi bendung dan saluran irigasi seperti ini sudah tidak bisa dikerjakan oleh petani," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Laporan: team

Musrenbangdes Telah Dilakukan Dari 35 Desa Dikecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten AcehTenggara Berjalan Kondusif



Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Minggu 14 Desember 2025. Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara melalui 35 Desa Dikecamatan lawe Sigala-gala telah melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) terhutung di mulai dari tanggal 8 Desember 2025 sampai tanggal 12 Desember 2025.

Di desa masing-masing Adapun nama desa tersebut : 1.Desa Suka Damai.
2.Desa Lawe Sigala Barat.
3.Desa Lawe Loning Aman.
4.Lawe Loning Hakhapen.
5.Gabungan Parsaroan.
6.Desa Gaya Jaya.
7.Lawe sigala Timur.
8.Desa Karya Indah.
9.Desa Gelah Musara.
10.Desa Mulie Dame.
11.Desa Lawe Pekhidinen.
12.Lawe Sigala Barat Jaya
13.Desa Tanah Baru.
14.Desa Suka Maju.
15.Desa Kute Tengah.
16.Desa Lawe Rakat.
17.Lawe Loning Gabungan.
18.Desa Lawe loning 1.
19.Desa Kayu Mbelin.
20. Lawe Tua Gabungan.
21.Desa Lawe Sigala Il.
22.Lawe Tua Persatuan.
23.Desa Darul Aman.
24.Desa Sebungke.
25.Enmiya Batu Dua Ratus.
26.Desa Lawe Kesumpat.
27.Desa Kertimbang.
28.Kedataran Gabungan.
29.Lawe Loning Sepakat.
30.Desa Ndauh Ni Tenggo.
31.Desa Suka Jaya.
32.Desa Lawe Serke.
33.Desa Bukit Merdeka.
34.Desa Bukit Sepakat.
35.Lawe Tua Makmur.

Kemudian dalam Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tersebut disetiap desa.

 masing-masing di hadiri oleh penghulu kute atau Kepala, Camat Lawe Sigala-gala Ary Syafrizal Arma S.STP.M.Si.atau Mewakili, Kadis DPMK atau mewakili Irwandi, Inspektorat ABD Kariman S.Pd.MM Atau mewakili Irban II Suhadi, TAPM P3MD Isnardi atau mewakili Munthe.ST.,
Bhabinkamtibmas Adi Syah Putra atau mewakili, Pendamping Desa Eka Ade Kansuy atau mewakili, Kasi Hasanudin atau mewakili, PLD Sakdiah Atau mewakili, Promkes Puskesmas Lidia Rontina.SKM atau mewakili, Bides Mikelloine Br Ginting atau mewakili, Babinsa atau mewakili,

 imam, katib bilalal, Ketua BKP atau mewakili, Ketua Dusun masing-masing desa, serta jajaran rombongan OPD lainya,dan Masyarakat setempat , turut juga hadir insan Pers, LSM , ibu -ibu , bapak- bapak, serta kaum remaja yang ada di Desa tersebut. 

Dalam kegiatan Musrenbangdes Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa tersebut, acara di bawa oleh tokoh masyarakat atau mewakili serta kata sambutan langsung oleh penghulu kute atau Kepala desa masing-masing 35 desa Di kecamatan lawe Sigala-gala yang telah Musrenbangdes tersebut, kemudian lanjut dengan nara sumber atau Camat Ary Syafrizal Arma S .STP. M.Si.sebagai daerah desa binaan nya di Desa lawe Pekhidinan selasa 9 Desember 2025 mulai jam : 10:00 wib Hingga selesai,kecamatan lawe Sigala-gala , Camat Ary Syafrizal Arma S.STP. M.Si. mengatakan "Rutinitas tahunan kita yaitu adalah Musrenbangdes Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, 

saya menjelaskan sedikit kenapa setiap tahunnya usulan kami tidak pernah masuk masuk setiap tahun nya , kan itu permasalahan nya sekarang Musrenbangdes ini , Dana anggaran Desa itu tercantum di Apbdes Desa, yang di kata gorikan dalam bahasa Inggris nya "Buttur-up and top-down planning " ( dua pendekatan dalam perencanaan strategi bisnis )

"yang artinya Dari bawah ke atas, serta yang di maksud dari usulan bawah di angkat menjadi usulan atas nanti nya menjadi APBDES , Musrenbangdes ini di bawa usulan nya dari Kecamatan di bawa ke Kabupaten kemudian di bawa menjadi APBDES, Disinilah yang menjadi yang nanti nya menjadi uang , uang ini di atur ,

" ada namanya skala Prioritas Nasional dan ada namanya skala prioritas provinsi serta oleh skala prioritas Kabupaten dan itu lah kewenangan tersisa nya ",ujarnya.

Di Tempat yang berbeda serta Di wilayah kecamatan lawe Sigala-gala yang sama tepat nya di desa lawe loning Sepakat Kamis 11 Desember 2025 mulai jam : 13 :30 Wib Hingga selesai,Lanjut dengan Inspektorat ABD Kariman S.Pd.MM. mengatakan "Tujuan-tujuan Dana desa masuk ke desa selama ini, inilah kita harap bagaimana supaya desa itu dapat menghasilkan uang, 

jadi sudah berapa tahun Dana desa masuk ke desa lawe loning sepakat ini , sudah dari tahu 2015 atau sudah 10 tahun, Kemudian tahun selanjutnya sudah di perintahkan untuk penganggaran Dana desa ke BUMK , kalau lah kita baca-baca peraturan regulasi BUMK tersebut, tujuannya adalah menghasilkan untuk desa perintah sampai saat ini.

Sampai lahir nya pembuatan Koperasi merah putih juga itu keuntungan kemudian hari bisa menghasilkan uang untuk desa itu " sebutnya.
Kemudian lanjut narasumber sumber dari Kadis DPMK atau mewakili.

Lanjut dengan Arahan Pendamping desa dari Kabupaten atau mewakili,
Lanjut arahan dari penyuluhan pertanian dari dari Kabupaten atau mewakili, arahan dari Promkes Puskesmas atau mewakili, Kemudian seleksi tanya jawab masyarakat desa setempat dengan kepala desa atau nara sumber yang telah hadir ,terakhir do'a atau sebagai penutup. 

Menurut keterangan awak media Buserpresisi dari 35 desa yang ada di kecamatan lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh tersebut telah melaksanakan Musrenbangdes Berjalan dengan lancar sukses aman dan kondusif. 

(Peliput MHD SABRI)

Penggerebekan arena sabung ayam itu dilakukan aparat kepolisian pada Jumat malam, 7 November 2025

KONAWE,Polres Konawe menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang digerebek di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Tersangka berinisial DK (40) diduga berperan aktif dalam praktik judi yang digelar secara ilegal tersebut.

Penggerebekan arena sabung ayam itu dilakukan aparat kepolisian pada Jumat malam, 7 November 2025. 

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan. 

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, hanya satu orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa DK terbukti terlibat langsung dalam praktik perjudian sabung ayam. 

Peran tersangka tidak sekadar sebagai penonton, melainkan menjadi pengumpul uang taruhan dari para pemain.

"Dari delapan orang yang diamankan, satu orang berinisial DK kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya berstatus saksi," ucap AKP Taufik Hidayat, Sabtu (13/12).

Menurut Taufik, berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengakui dirinya bertugas mengumpulkan uang taruhan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

"Tersangka DK berperan sebagai pengumpul uang taruhan dan menerima upah sebesar 10 persen dari total taruhan yang terkumpul setiap kali pertandingan," jelasnya.

Selain menetapkan DK sebagai tersangka, penyidik juga telah mengantongi identitas empat orang lainnya yang diduga kuat terlibat sebagai pemain judi sabung ayam.

Keempatnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh petugas.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan perkara dan memaksimalkan upaya pengejaran terhadap empat orang lain yang diduga kuat terlibat," tambah Taufik.

Ia menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan didukung alat bukti yang cukup. 

Polres Konawe, lanjut Taufik, berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk praktik perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Tidak ada kompromi terhadap pelaku perjudian, termasuk judi sabung ayam. Kami akan menindak tegas sesuai Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP," tegasnya.
Penulis team Buser